Sedang Membaca
Sejak di Pesantren, Para Santri Digembleng Bahtsul Masail
Zaim Ahya
Penulis Kolom

Tinggal di Batang. Penulis lepas, owner kedai tak selesai, dan pengajar di PonPes TPI al-Hidayah.

Sejak di Pesantren, Para Santri Digembleng Bahtsul Masail

Malam itu tak seperti biasanya, beberapa santri dari berbagai tingkatan, mulai dari madrasah persiapan sampai tingkat lanjut (pasca tingkatan aliyah, kami menyebutnya takhassus) memakai baju putih dan membawa beberapa kitab, dari yang tipis hingga yang tebal dan berjilid-jilid.

Mereka menuju aula yang berada di lantai tiga salah satu komplek santri. Ada meja-meja kecil berjejer rapi, yang di atasnya terdapat papan kecil seperti di meja kafe-kafe, bertuliskan huruf abjad. Setelah mengisi daftar hadir, mereka duduk berkelompok di depan meja-meja kecil itu.

Di arah berlawanan, yang berjarak enam meter, terdapat pula beberapa meja kecil memanjang. Di atas salah satunya, bertengger kitab-kitab dengan ukuran cukup besar. Sedang di atas meja-meja sebelahnya, terdapat kertas lipatan yang diberdirikan, dan tertulis: Dewan Mustasyar, Dewan Perumus, Dewan Pendidikan dan Sesepuh.

Di antara kedua “kubu” itu terdapat satu meja kecil, yang secara jarak lebih dekat dengan meja-meja para santri, di atasnya ada kertas bertuliskan moderator. Sedang di kiri dan kanan mentok berdiri dengan tegak papan tulis warna hitam, yang di depannya terdapat meja bertuliskan notulen.

Begitulah kira-kira gambaran arena Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Alfadllu Kaliwungu Kendal milik Kiai Haji Dimyati Rois. Musyawarah Kubro adalah panggung intelektual santri paling bergengsi. Diadakan setahun satu kali menjelang liburan panjang pondok, dan diikuti oleh santri semua tingkatan.

Baca juga:  Kuteringat Gaza

Setiap tingkatan mendelegasikan tiga orang, yang akan bicara mewakili yang lain. Di forum ini semua berhak bicara, berpendapat, menyanggah. Santri junior bebas menyanggah jawaban santri senior, begitu pula murid pun dalam forum ini bisa tak setuju dengan pendapat gurunya yang ikut mejadi peserta musyawarah. Semuanya melebur dalam satu istilah: musyawirin.

Baca juga:

Setelah semua berkumpul, acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran, selawat Nabi, sambutan dari panitia, Dewan Pendidikan, Sesepuh dan Lurah Pondok sekaligus membuka acara.

Setelah Musyawarah Kubro resmi dibuka, Dewan Pendidikan membacakan diskripsi masalah dan hal yang ditanyakan. Dewan Pendidikan mempersilahkan musyawirin (peserta musyawarah) untuk bertanya, apabila ada kesamaran dalam diskripsi masalah atau hal yang ditanyakan. Yang demikian ini, karena justifikasi hukum atas suatu masalah, akan sah setelah hilangnya kesamaran, sehingga masalah tergambarkan secara jelas, yang dalam istilah ilmu mantiq disebut tasawwur.

Sikap semacam ini telah dipraktikkan pula Kiai Nawawi Banten dalam kitab Fathul Majid penjelas kitab Durrul Farid. Sebelum beliau mengidentifikasi mana sifat Allah yang wajib, mustahil dan jaiz, terlebih dulu menjelaskan apa pengertian ketiga term itu. Kata beliau, justifikasi hukum atas sesuatu adalah cabang dari penggambaran (tasawwur) sesuatu tersebut.

Baca juga:  Wayang Potehi Fu He An, Terus Menjaga Semangat Toleransi dan Cinta Tanah-Air

Setelah clear pada tahap diskripsi dan pertanyaan, moderator yang bertugas mengambil alih dan memimpin jalannya musyawarah. Ada beberapa langkah atau tahapan yang ditempuh.

Moderator mempersilahkan musyawirin untuk menjawab. Biasanya diambil tiga jawaban yang berbeda terlebih dahulu: positif, negatif dan tafsil (dalam suatu keadaan bisa positif, dalam keadaan lain, bisa negatif). Musyawirin yang menjawab diminta menyerahkan ta’bir atau ibarat (referensi), yang akan ditulis oleh notulen di papan tulis, dan setelah itu ia harus menjelaskannya.

Kemudian, moderator membuka sesi sanggahan dan penguatan referensi dan argumen. Pada momen itu, tak jarang terjadi berdebatan sengit antar musyawirin, dengan beradu ta’bir (referensi) dan argumentasi. Setelah perdebadan itu mencapai titik puncaknya, dan telah terkumpul berbagai ta’bir dari kitab kuning, moderator menyerahkan kepada Dewan Mustasyar.

Di tangan Dewan Mustasyar, yang terdiri dari santri-santri senior pilih tanding ini, ta’bir atau referensi dibedah, dijelaskan dan diseleksi, mana yang relevan dengan pertanyaan dan mana yang melenceng jauh. Lalu Dewan Mustasyar memberikan pertimbangan. Kalau referensi-referensi yang ada dianggap sudah cukup, Dewan Mustasyar menyerahkan kepada Dewan Perumus untuk merumuskan, namun jika belum, dikembalikan kepada musyawirin untuk dibahas kembali dengan mencari referensi tambahan di kitab kuning.

Dewan Perumus bertugas merumuskan status hukum dari masalah, atau jika mentok belum ada referensi yang relevan, maka menempuh jalan mauquf (diberhentikan dulu tanpa memberi label hukum, dan dibahas lagi kemudian). Terakhir, Dewan Perumus memimpin membaca surat al-Fatihah mengiringi dirumuskannya sebuah hukum.

Baca juga:  Kisah Sinta Nuriyah: Cinta, Toleransi Agama hingga Sahur Bersama

Musyawarah Kubro adalah forum puncak. Tidak berdiri sendiri, alias hanya momen itu santri bermusyawarah.

Setiap hari, santri-santri menjalankan aktivitas musyawarah sesuai tingkatannya. Tidak hanya bidang fikih, tapi meliputi semua kitab yang diajarkan, seperti nahwu, tauhid, ulumul hadis, mantiq dan lain sebagainya.

Di forum kelas masing-masing itu santri ditempa, digembleng, dan berlatih mengutarakan pendapat dan berargumentasi. Bahkan lebih jauh, kualitas Musyawarah Kubro yang bergengsi itu, pun bisa diukur dari keseriusan santri-santri dalam musyawarah harian.

Jalannya musyawarah harian di kelas masing-masing ini bukan tanggung jawab Ketua Kelas, tapi Rois. Tentu ini mengingatkan kita kepada struktur di Nahdlatul Ulama (NU). Ada ketua (Tanfidziah) dan Rois (Syuriah). Dan memang, setelah mereka kembali ke kampung halaman dan menjadi pengurus NU, tradisi musyawarah itu akan berkembang dengan nama yang hari ini populer: Bahtsul Masail.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top