Banyak kitab pesantren yang memiliki redaksi (ibarah) yang sulit, tetapi sesulitnya redaksi kitab lain tidak berbanding lurus dengan rumitnya redaksi kitab Ghoyatul Wushul. Setiap kali menalar ibarah-ibarahnya dapat dipastikan berlainan pemahaman yang didapat.
Kitab Ghoyatul Wushul dikarang oleh Syaikh Islam Abu Yahya Zakariya al-Anshari w. 926 H. Kitab tersebut merupakan kitab syarahan (penjelasan) kitab Lubb al-Ushul yang juga disusun oleh mualif yang sama. Kitab Lubb al-Ushul sendiri merupakan ikhtishar (ringkasan) dari kitab Jam’ul Jawami’, magnum opusnya Imam Taj ad-Din as-Subki w. 771 H.
Sebelum berjabat tangan dengan kitab Ghoyatul Wushul ada baiknya mengetahui satu dua fakta menarik kitab dasarnya, yaitu Jam’ul Jawami’. Kitab tersebut adalah tempuran dari dua madrasah Ushul Fiqh, yaitu Madrasah Imam Saifuddin al-Amidy dan Madrasah Imam Fakhruddin ar-Razi. Dan, lebih dari itu, kitab tersebut merupakan elaborasi ilmu Ushul fikh berdasarkan 100 kitab genre Ushul Fiqh.
Nah, kebayang dong bagaimana satu kitab yang menjadi tempuran 2 madrasah Ushul Fiqh dan disadur dari 100 karya kemudian diringkas lagi oleh Imam Zakariya al-Anshari. Sungguh, kitab Lubb al-Ushul, yang kemudian melahirkan Ghoyatul Wushul, menyimpan ratusan makna-makna tersembunyi. Menariknya, bukan hanya pada kitab Ghayatul Wushul saja Imam Zakariya al-Anshari harus turun tangan sendiri untuk mensyarahinya. Kitab Tuhfah ath-Thullab, genre Fikih, juga beliau sendiri yang menangani pensyarahannya.
Dengan demikian, kitab Ghoyatul Wushul menjadi jembatan untuk memahami Lubb al-Ushul yang super padat itu. Namun, anehnya jembatan ini malah sulit nian ditapaki. Redaksinya yang padat, sarat dan lengkap membuat pembacanya harus berulang kali memutar kopiahnya.
Isi Kitab
Sejatinya, kitab Lubb al-Ushul merupakan kitab kombinasi dua ushul; Ushul Din dan Ushul Fiqh. Hal tersebut menegaskan bahwa ilmu Ushul Fiqh memiliki ikatan kuat nan intens dengan ilmu Ushul Din. Sebut saja misalnya pembahasan hasan-qubh. Sedangkan Gaya syarahan Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Ghoyatul Wushul (Lubb al-Ushul sebenarnya) yaitu menggantikan redaksi yang sulit dalam kitab dasar menjadi mudah, pendapat yang lemah menjadi pendapat muktamad, lengkap dengan beberapa tambahan yang hasan.
Kitab Ghoyatul Wushul bisa dibagi dalam tiga kepingan pembahasan; Pertama, al-Muqaddimat. Berisi tentang masalah-masalah yang mesti dipahami lebih dahulu, agar bisa dan mudah dalam memahami isi sejatinya Ushul Fiqh. Di antaranya, pembahasan khitab, taklif mulja’. Total, ada 11 masalah terdapat dalam al-Muqaddimat; Kedua, al-Kitab. Pada dasarnya terdapat tujuh al-Kitab (judul besar) dalam bagian kedua ini, dan di situlah jantung pembicaraan ilmu Ushul Fiqh. Isinya termasuk al-Quran, sunah, ijmak, qiyas, istidlal, ta’adul dan tarajuh, dan ijtihad; Ketiga, merupakan penutupan yang berisi konsep dasar ilmu Tasawuf. Satu kepingan dari kitab ini menyempurnakan kepingan lainnya.
Isi pokok ilmu Ushul Fiqh dalam kitab ini hampir setali tiga uang dengan kitab-kitab Ushul Fiqh kelas atas lainnya, mulai pembahasan amar, nahy, ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad, nashk-mansukh, qiyas, hingga kriteria mujtahid. Hampir tidak ada perbedaan signifikan secara global. Namun, jika lebih menilik lebih dalam, sudah menjadi kebiasaan kitab kelas tinggi, di sana ada kombinasi berbagai ilmu dalam pembahasannya. Lihat saja seperti dalam bab Qiyas, persisnya pembahasan masalikul illah, di sana akan terasa kental percampuran ilmu Ushul Fiqh dengan ilmu Adabul Bahtsi wal Munadharah (ilmu etika berdiskusi dan berdebat).
Demikianlah, sesungguhnya kitab Ghoyatul Wushul baru dapat nikmat membacanya, sebagaimana wejangan beberapa ulama, setelah menguasai minimalnya salah satu madrasah Ushul Fiqh yang disebutkan di atas. Bahkan, ada baiknya untuk lebih dahulu mengkaji jam’ul jawami’. Sebab, Ghoyatul Wushul menawarkan rasa bahasa yang padat dan redaksi yang kental. Perlu pelatihan otak yang super keras untuk dapat benar-benar merasai lezatnya kitab Ghoyatul Wushul. karena itulah, Ghoyatul Wushul tak lain merupakan destinasi ujung ilmu Ushul Fiqh.