Anggota Puan Menulis.

Kekerasan Seksual (3): Keistimewaan RUU TPKS

Whatsapp Image 2022 03 09 At 00.20.08

Terlepas dari penolakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual (RUU TPKS), karena dinilai tidak mengakomodir pasal-pasal terkait perzinaan. Delapan Fraksi lainnya di DPR RI telah menyatakan setuju dengan pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Hal ini membuktikan bahwa RUU TPKS memiliki keistimewaan dimana pengesahannya sebagai Undang-Undang sangat dinanti oleh banyak orang, terlebih bagi korban kekerasan seksual. Pernyataan PKS juga pernah ditanggapi oleh Dini Asfinawati, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dini menegaskan untuk tidak mudah-mudah memasukkan hal-hal yang bersifat moral, susila, dan agama ke dalam hukum positif, karena eksesnya akan sangat luar biasa.

Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa selama ini, dari  sekitar 8000 kasus kekerasan seksual yang terjadi, area to inforce atau daerah kenyataan perkaranya hanya berada di kisaran angka ratusan saja atau secara presentase kurang dari 5%. Hal ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan hukum acara di Indonesia.

Sedangkan pada RUU TPKS hukum acara tersebut dibahas secara detail termasuk persoalan pembuktian, seperti pernyataan bukti dari seorang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang dibawa kepada polisi, kemudianmerka mengatakan “hal ini tidak ada hukumnya”. Ini menjadi salah satu keistimewaan dari RUU TPKS.

Baca juga:  Perempuan dalam Perspektif Islam dan Psikoanalisis (3): Perempuan adalah Ibu dari Humanisme

Selain itu dengan hukum acara yang ada pada RUU TPKS kasus yang berada di luar lingkup RUU ini juga dapat diproses.Karena semua yang ada di dalam KUHP, UU Pidana Perdagangan Orang, dan UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana kesemuanya mengunakan hukum acara, dapat diakomodir oleh RUU TPKS. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan korban dalam proses pembuktian. Karena selama ini, aparat penegak hukum dalam upaya pembuktian hanya merujuk pada KUHP. Sehingga menjadi tidak mustahil ketika korban kekerasan makin menjadi korban. Ini menjadi keistimewaan lainnya dari RUU TPKS.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya juga mengatakan keistimewaan RUU TPKS dari segi jumlah saksi, keberpihakan hingga perspektif. Sebagaimanadiketahui bahwa ketentuan saksi menurut KUHP adalah 2 orang, namun dalam RUU TPKS 1 saksi sudah cukup digunakan sebagai pembuktian. Willy juga menyebutkan bahwa Undang-Undang ini menjadi satu-satunya Undang-Undang yang memiliki keberpihakan kepada korban kekerasan seksual dan juga berada dalam koridor perspektif korban.

Hal ini menjadi progresif karena selama ini hukum yang ada hanya menjerat pelaku kekerasan, tanpa mengindahkan kondisi korban yang membutuhkan pemulihan. RUU TPKS hadir sebagai satu-satunya Undang-Undang yang melindungi korban kekerasan, saksi dan juga keluarga korban, baik dari sisi psikologi, sosial, hingga ekonomi. Karena RUU TPKS mengakomodir proses pemulihan korban kekerasan sejak awal proses, saat proses berlangsung, hingga pasca prosesnya.

Baca juga:  Sebagai Lelaki, Saya Sangat Tersinggung

Keistimewaan lainnya dari RUU TPKS sebagaimana disebutkan oleh Ketua KUPI Nyai Badriyah Fayumi, adalah korelasinya dengan upaya penguatan keluarga maslahah. Karena keluarga maslahah memiliki lima pilar utama, yakni akhlak yang baik, adanya musyawarah, ikatan yang kuat, perkawinan berpasangan dan kesalingan yang diketahui.

Di mana semua itu tidak akan mungkin terpenuhi jika ada kekerasan di dalamnya. Sebagaimana Nyai Nur Rofiah pernah berkata bahwa RUU TPKS dapat membantu mewujudkan salah satu tujuan Islam, yakni sistem kehidupan yang adil bagi semua orang, karena Islam melarang segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan termasuk bagi perempuan. Apa yang disampaikah oleh Nyai Nur Rofiah tentu saja menambah daftar panjang keistimewaan dari RUU ini.

Jika RUU TPKS terbukti memiliki begitu banyak keistimewaan, baik dari segi hukum positif maupun hukum agama, bukankah sudah sepatutnya kita bersama-sama mendukung agar RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga payung hukum bagi setiap warga Indonesia baik itu laki-laki maupun perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual menjadi jelas dan keadilan bagi mereka kian nyata. Karena sejatinya kekerasan seksual dapat terjadi pada siapapun, dari kalangan apapun, kapanpun dan dimanapun. Bukankah sudah waktunya kita bergerak bersama-sama mewujudkan negara yang aman, tenteram, adil, dan sentosa, salah satunya dengan mendukung segera disahkannya RUU TPKS.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top