Seorang pemikir agnostik Prancis berkata bahwa seseorang dapat hidup tanpa agama, tapi sebaliknya ia tak akan dapat hidup tanpa sebuah komune. Dalam Marxisme, komune itu seperti “hak milik kolektif” yang berbeda secara tegas dengan “hak milik pribadi”. Komune adalah segala nilai (sekaligus masyarakat itu sendiri) yang tumbuh dan hidup dalam kurun sejarah yang panjang.
Sayangnya, di Indonesia tidak mengenal istilah sekuler dalam arti pondasi dan ideologi negara. Status negara hukum di Indonesia memungkinkan setiap aspirasi, hukum agama, adat-istiadat dan norma-norma yang baik dapat berpartisipasi dalam membentuk peraturan-peraturan konstitusional yang secara yuridis harus dipatuhi oleh seluruh warga negara sesuai dengan tuntutan dan konteks yang berlaku.
Tentu saja, hukum negara tidak dapat mengintervensi segala tindakan masyarakat. Seperti tindakan kriminal dan berdosa, dua bentuk tindakan ini memiliki perbedaan yang sangat substansial di hadapan hukum negara. Negara hanya bisa mengintervensi bentuk tindakan kriminal sesuai dengan koridor undang-undang, sementara tindakan berdosa murni wilayah privat agama yang secara vertikal hanya terkait dengan hubungan antara pelaku dengan Tuhan yang ia yakini. Biasanya, urusan yang berkaitan dengan agama diselesaikan dalam konteks lokalitas sesuai dengan tradisi dan kebiasaan-kebiasaan setempat.
Negara menetapkan status yuridis pada agama hanya pada wilayah hukum perdata/keluarga saja. Hal ini dilakukan karena negara ingin memastikan stabilitas dalam hubungan rumah tangga bahkan pada wilayah-wilayah yang paling spesifik, lagi-lagi negara ingin memastikan setiap individu mendapatkan hak-haknya secara layak tanpa ada yang dirugikan satu sama lain, seperti status yuridis pada masalah perkawinan.
Itulah kenapa, jika ada seorang religius (minimal pada tahap warisan keimanan) yang ternyata telah kehilangan imannya, ia tetap dianjurkan menikah secara resmi (mesti tidak wajib) agar negara tetap dapat memastikan hak-haknya dihadapan keadilan. Meski tindakan ini agak begitu naif, karena pernikahan adalah salah satu bagian paling sakral dan normatif dalam agama. Ia tidak akan berarti apa-apa ketika seseorang telah melepas imannya (paling tidak doktrin agamanya) dan memilih “merekah” menjadi subjek yang bebas. Lagi-lagi, seseorang tidak akan dapat hidup tanpa nilai yang berkembang dalam suatu “komune”, nilai itu bisa berarti agama, norma-norma adat, yuridis, normatifitas dan segala sesuatu yang menjadi pegangan bersama. Inilah “hak kolektif” yang tidak pernah bisa ditinggalkan.
Perlu diketahui, setiap komune pasti memiliki suatu episteme, yakni cara kerja suatu pemikiran dalam masyarakat tertentu, episteme ini selalu menentukan arah dan kebijakan praktis yang berkaitan dengan hubungan sosial dan norma-norma yang diberlakukan. Artinya betapapun bebasnya kehidupan suatu masyarakat, mereka pasti menetapkan suatu aturan baku meski hanya berlaku pada lokalitas mereka. Aturan semacam ini sangat penting untuk membatasi kebebasan setiap individu dihadapan kebebasan orang lain atau masyarakat secara kolektif. Hampir tidak mungkin untuk hidup sebebas-bebasnya, disamping menyalahi demokrasi juga akan merusak hak-hak individu.
Hampir semua agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan, ini sifatnya universal karena tidak mungkin kebaikan pada saat yang sama bersandingan dengan keburukan, dua hal ini dalam linguistic-struktural bersifat oposisi biner yang selalu dipertentangkan. Oposisi biner itu seperti ideologi, ia tidak hanya menggambarkan realitas tetapi juga membentuk realitas itu sendiri. Itulah kenapa bahasa selalu menjadi instrumen paling penting dalam menetapkan segala sesuatu. Jika suatu ketika agama membawa bencana bagi umat manusia, maka yang perlu diperiksa adalah cara bagaimana seseorang memahami agama. Interpretasi terhadap agama sama sekali tidak mewaliki nilai-nilai ideal yang berlaku bagi agama tersebut. Seperti kebaikan dan kejujuran, tidak akan pernah menjadi buruk hanya karena ia disalahgunakan atau disalahtafsirkan.
Agama itu bukan budaya, tetapi agama tidak dapat hidup tanpa budaya. Doktrin normatif agama mungkin universal bagi penganutnya, karena ia tidak hanya menggambarkan kebenaran yang dijustifikasi oleh keyakinannya, tetapi juga sebentuk “pandangan hidup” yang kiranya dapat mewarnai kebaikan-kebaikan dilingkungan di mana ia hidup. Budaya sebagai baju pelengkap bagi agama tidak pernah menjadi universal dan selalu berbeda-beda dalam setiap konteks masyarakat secara luas.
Status hukum Islam tentang hijab misalnya, adalah sebuah aporia atau batas maksimal ukuran sopan santun bagi perempuan yang dijustifikasi oleh kebudayaan tertentu (karena tradisi hijab sudah hidup di luar atau bahkan sebelum Islam lahir), hukum Islam paling tidak, ingin memastikan tidak akan terjadi chaos dalam suatu masyarakat karena perbedaan mendasar akan kebutuhan biologis dan seksual secara substansial. Dalam konteks episteme, masyarakat tertentu pasti memiliki ukuran sopan santun tanpa harus menciderai hak-hak dan kebebasan perempuan atas nama hijab.
Beberapa feminis muslim juga berdebat, seperti Amina Wadud dan Mernissi tentang apakah hijab masih relevan bagi kehidupan perempuan muslim saat ini, mengingat hijab dianggap sebagai penanda akan “kekurangan” dan sebuah hasrat akan “keutuhan” perempuan dihadapan laki-laki. Bagi Mernissi, hijab tak lain adalah legitimasi bagi tradisi patriarki dalam masyarakat muslim. Waduh justru menganggap bahwa hijab adalah ukuran sopan santun paling primordial bagi keutuhan perempuan muslim. Betapa keadilan agama itu begitu sangat relatif dihadapan kehidupan ini.
Jadi, perempuan (bahkan juga laki-laki) dapat memilih secara bebas ukuran sopan santun yang ia anggap layak diperjuangkan atas kehormatan yang ia miliki. Mengingat, Indonesia adalah negara hukum berbasis demokrasi yang memberikan kebebasan penuh pada setiap individu selama ia tidak bertindak secara kriminal, terserah dosa macam apa yang ingin dilakukan karena ini hanya berkaitan antara subjek pelaku dan Tuhan. Jika pun seseorang lebih memilih untuk melepaskan baju keimannya, ia tetap harus menetapkan kaidah moral bagi dirinya, anak cucuknya, dan yang lebih penting pengakuan terhadap kaidah moral secara kolektif. Bukan untuk mengakui kebenaran “kaidah kolektif” tetapi agar tetap dapat bertahan hidup.
Agama itu memang unik, kita bisa benar-benar melepaskannya, tetapi agama tidak akan pernah bisa benar-benar melepaskan diri kita, paling tidak dalam masyarakat kita (dalam komune yang mengikat diri kita).
Dalam konteks epistemologi, ada perbedaan fundamental antara “kebenaran” agama, ilmu pengetahuan, sastra atau bahkan filsafat itu sendiri. Kebenaran agama biasanya sangat dogmatis dan hanya “keyakinan” saja yang dapat menjastifikasi, kita hanya perlu “melepas iman” untuk benar-benar mengerti bahwa agama itu sama sekali tidak benar, bahkan tidak perlu.
Sastra, menurut para penyair atau guru sufi, adalah gerbang menuju kebebasan yang paripurna dalam ruang imajinasi. Ilmu pengetahuan adalah bentuk kepastian tertinggi (diruang kesadaran) yang dapat dicapai oleh umat manusia. Sementara filsafat, memberikan arti penting tentang kehidupan melalui “akal sehat” dan spekulasi subjektifnya yang paling mendalam. Keempat hal ini dapat beralih fungsi tetapi tidak dapat dipertukarkan secara tegas.
Adalah suatu sikap yang tergesa-gesa, misalnya, jika menyamakan begitu saja antara agama dan ilmu pengetahuan. Agama sebagai way of life hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki keteguhan iman terhadapanya, pada wilayah ini agama kebal kritik, sejauh ia bergerak pada wilayah privat dan tidak menganggu pandangan hidup orang lain. Sementara dimensi agama yang “historis”, bukan hanya perlu tetapi juga penting untuk dikritik, karena sebagai sistem iman yang baku, agama perlu penyesuaian-penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Itulah kenapa, betapapun canggihnya orientalis dalam mengkaji dunia ketimuran atau Islam misalnya, mereka tidak akan pernah bisa bergerak melebihi sisi historis dari agama Islam.
Sementara ilmu pengetahuan adalah bentuk paling objektif dalam melihat dunia material. Ilmu pengetahuan tidak akan pernah bisa bergerak pada wilayah meta-empirik seperti agama, karena ia membutuhkan justifikasi ilmiah dan obektif di mana seluruh sistem keyakinan kita dan pandangan hidup kita, tidak boleh ikut campur secara tegas.
Jika Anda masuk pada laboratorium-laboratorium sains, Anda harus melepaskan seluruh baju kebudayaan dan harus melihat fakta-fakta secara apa adanya. Hal ini dilakukan agar ilmu pengetahuan dapat menemukan hukum-hukum universal (dan ini bekerja secara dialektis) atas kebenaran dan gerak alam semesta, yang dalam banyak hal “agama” (dan penafsir agama) tidak dapat melakukannya.
Seseorang dapat mengkritik habis-habisan sisi historis dari agama, tetapi ia tidak bisa menghakimi “agama” dan secara sepihak terhadap pandangan hidup orang beragama. Karena itu menyalahi privasi dan otoritas individual dari logika iman yang ia miliki. Begitu juga, seseorang dapat mengkritik secara habis-habisan sisi kebenaran dari ilmu pengetahuan, tetapi ia juga harus mengikuti alur hukum-hukum objektif yang bekerja di dalamnya, yang otoritasnya hanya dimiliki oleh para ilmuwan. Kita adalah kaum saintifis yang sudah terlanjur “percaya” dengan kebenaran-kebenaran ilmu pengetahuan.
Agama pun juga begitu, ia memiliki “otoritas pewaris nabi” yang menjaga dan melestarikan kebenaran-kebenaran agama sebagai “pandangan hidup” bagi pengikutnya di tengah gempuran orang-orang yang sudah tidak percaya dan bahkan menghakimi agama atas nama kebebasan. Kritik atau otokritik sangatlah penting, tetapi bukan diproyeksikan untuk menjatuhkan dan menghinakan sesuatu yang bukan menjadi hak milik diri sendiri. “otoritas pewaris nabi” memang bukan wakil Tuhan, karena Tuhan memang tidak membutuhkan wakil. Hanya kitalah yang membutuhkan wakil, membutuhkan pengakuan, dan membutuhkan “pengangan” atas nama hidup, bisa berupa agama, kebebasan, negara, ideologi, pandangan hidup, dan kaidah moral yang diyakini benar. Kita hanya akan menjadi lebih baik, untuk diri kita sendiri.
Setiap manusia membutuhkan “jalan pulang” atau “pergi saja”. Dalam hidup ini hanya ada satu yang pasti, yakni kematian. Entah seberapa normatif dan bebasnya jalan hidup yang kita pilih, tidak bisa dipungkiri bahwa kita membutuhkan “pengangan-pengangan”, satu pengangan dilepas, kita akan segera bertemu dengan pegangan yang lain. Jalan pulang, mengandaikan arah untuk kembali, menetap, dan menatap masa depan. Kita tinggal memilih, untuk pergi jauh dan memutus jembatan di belakang kita, berjalan menapaki ruang yang tak pernah dilewati. Atau, memilih untuk kembali, di jalan pulang, di rumah asal usul kita.