Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Sajian Khusus: Fikih Tanah oleh Dr. M. Ishom el-Saha

1 A Ishom

Rasa-rasanya, tidak ada urusan “kepemilikan” terlewati dari tradisi Islam, dari urusan memiliki keluarga (istri, anak, dan anggota keluarga lainnya) hingga urusan memiliki budak, dari urusan kepemilikan ilmu hingga kepemilikan kekuasaan, lebih-lebih urusan kepemilikan harta, tak terkecuali tanah. Semua itu dibicarakan dalam fikih Islam, bahkan ada yang sangat detail disampaikan dalam Al-Qur’an. Semuanya berkonsekwensi dengan hukum.

Dalam Islam ada istilah “milkun taammun”, artinya kepemilikan sempurna, hak milik penuh, mutlak. Inilah salah satu dasar utama harta boleh dijual, disedekahkan, atau ditasarufkan dalam bentuk lain. Syaratnya adalah milkun taammun. Dari istilah inilah pula, Islam sering disebut “kapitalis”, karena hampir tidak mengenal kepemilikan bersama, dalam artian dapat digunakan “semaunya”. Dan dari sini pula, air hujan misalnya tidak boleh jatuh di tanah orang lain, pun tanah saudara sendiri.

Ada kisah, seorang kiai naik mobil disupiri santrinya. Si santri, karena jalanan macet, nyelonong, mlipir, melewati tanah pom bensin. Si supir lewat begitu saja, tanpa permisi, agar menghindar dari kemacetan. Setelah melewati pom bensi, sang kiai meminta kembali ke pom bensi, agar beli bensin meskipun hanya 20 ribu perak.

“Kita tidak punya hak (tidak dibenarkan) melewati tanah orang lain begitu saja,” ujar sang kiai. Ini artinya apa? Tidak ada makna lain, kecuali bahwa kepemilikan, dalam Islam, dihormati penuh, mutlak.

Baca juga:  Sayyidah Nafisah. Ulama Perempuan Guru Imam asy-Syafii

Urusan tanah sangat detail diatur dalam Islam. Dari mulai tanah warisan, tanah mati (tidak produktif, tidak diketahui pemiliknya), tanah hibah, tanah pertanian, wakaf, dan lain sebagainya. Semua itu tak ada yang luput dalam pembicaraan hukum.

Edisi Sajian Khusus kali ini mengundang Dr. M. Ishom el-Saha untuk pembahas fikih pertanahan. Ia menulis tujuh esai untuk mencari gagasan baru, demi berjalannya kemaslahatan. Untuk kemaslahatan, terkait fikih, tidak ada yang permanen. Untuk mencari kebaikan baru, termasuk soal tanah dalam fikih, tidak ada yang tetap (qath’i).

Terima kasih Saudara Ishom yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktunya. Terima kasih pula buat pembaca setia.

Semoga sajian ini berfaedah. Selamat membaca!

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top