Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Pembaca yang dirahmati Allah. Segala anugerah kita dapatkan dari Allah ta’ala sehingga kita bisa meluangkan waktu untuk membaca. Semoga kesempatan yang diberikan Allah tersebut membuat kita tak lupa untuk membaca shalawat kepada Rasulullah Saw.
Beberapa waktu lalu, kita mendapatkam kabar baik dari Kemendikbudristek! Setelah sekian lama mendambakan hukum yang jelas bagi korban kekerasan seksual di kampus, akhirnya Kemendikbud mengeluarkan kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Di tengah-tengah ramainya pro-kontra yang sedang menjadi isu hangat yang saat ini marak diperbincangkan. Justru ada salah satu seorang mahasiswa, atau bisa juga disebut aktivis di salah satu perguruan tinggi juga mengalami kekeliruan, atau lebih tepatnya salah tafsir. Aktivis tersebut ikut menggunakan twibonizen permendikbudristek, akan tetapi menggunakan caption bertemakan kesetaraan gender.
Apapun itu, persoalannya adalah keadilan kepada perempuan yang masih jauh dari harapan. Pada edisi khusus ke-96 ini, kami bekerja sama dengan Puan Menulis, berusaha mengulas isu ini agar kita aemuanya bisa beejuang bersama untuk memperjuangkannya.
Selamat membaca.