Sedang Membaca
Persatuan Dosen Islam Nusantara Jatim Serukan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” kepada Penguasa
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Persatuan Dosen Islam Nusantara Jatim Serukan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” kepada Penguasa

Img 20201218 Wa0025

Persatuan Dosen Agama Islam Nusantara DPW Jawa Timur menyerukan sikap bersama mengenai konsep amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa.  Seruan sikap tersebut disampaikan dalam Seminar Aswaja yang digelar secara daring pada tanggal 16-17 Desember 2020.

Sikap Persada Nusantara tersebut diperinci menjadi tujuh butir.

1. Ahlussunnah wal-Jama’ah membangun hubungan antara ulama dan umat Islam dengan pemerintah dalam konsep loyal opposition.

Loyal adalah sikap setia, yang dalam tindakan diwujudkan dengan cara memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi (lihat: Oxford Dictionary dan Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Adapun opposition atau oposisi dari ulama dan umat Islam dalam dunia ke-aswaja-an tak harus melalui jalur politik praktis. “Oposisi” terhadap pemerintah diatur dalam konsep nasihat pada penguasa dan amar ma’ruf nahi munkar (transliterasi dari al-amr bil al-ma’ruf wa al-nahyi ‘an al-munkar).

2. Loyal pada pemerintah yang sah adalah sebuah kelaziman yang membedakan antara Ahlussunnah wal-Jama’ah dengan Khawarij dan neo Khawarij. Loyalitas ini dijelaskan dalam beberapa riwayat hadits, antara lain:

Hadits riwayat Abdullah bin Umar:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ. صحيح مسلم (3/ 1469)

“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat dalam hal yang ia sukai atau tidak ia sukai. Kecuali dia diperintah pada suatu kemaksiatan. Jika diperintah berbuat maksiat, maka tak ada kata mendengar dan taat.” (HR. Muslim, 3/1469).

Baca juga:  "Jene-jene Sappara", Upacara Adat yang Mengajak Bergotong-royong, Bersatu, dan Bertawakal

Hadits riwayat Anas bin Malik:

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ. صحيح البخاري (9/ 62)

“Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang dijadikan pemimpin untuk kalian adalah seorang budak Habasyah, seolah-olah kepalanya seperti kismis.” (HR. al-Bukhari, 9/62)

3. Konsep “oposisi” yang diwujudkan dalam memberikan nasihat dan amar makruf nahi munkar untuk penguasa dijelaskan dalam beberapa dalil.

Pada intinya, amar makruf nahi munkar kepada penguasa tidak dapat diartikan sebagai cara memberontak atau keluar dari kepemimpinannya.

Dalil tentang larangan keluar dari pemimpin yang sah itu lebih diutamakan dari pada dalil yang masih bersifat umum tentang amar makruf nahi munkar.

Dengan ujaran lain, nahi munkar kepada penguasa tak dapat diartikan dengan cara memberontak.

4. Hikmah dari moderasi dalam amar ma’ruf nahi munkar ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى وُجُوبِ طَاعَةِ السُّلْطَانِ الْمُتَغَلِّبِ وَالْجِهَادِ مَعَهُ وَأَنَّ طَاعَتَهُ خَيْرٌ مِنَ الْخُرُوجِ عَلَيْهِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ حَقْنِ الدِّمَاءِ وَتَسْكِينِ الدَّهْمَاءِ. فتح الباري لابن حجر (13/ 7)

“Fukaha sepakat tentang kewajiban taat pada pemimpin yang menguasai dan berjihad bersamanya, dan bahwa menaatinya lebih baik dari pada keluar dari kepemimpinannya, karena dalam hal itu terdapat jaminan keamanan dan stabilitas.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, jilid 13, hal. 7)

Baca juga:  Cara Hidup Berubah oleh Digital, Tak Terkecuali Cara Beragama

5. Nasihat kepada penguasa membutuhkan metode khusus, yang berbeda dengan pemberian nasihat kepada masyarakat biasa. Rasulullah bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ. رواه أحمَد 14792

“Barangsiapa ingin menasihati penguasa tentang suatu urusan maka hendaknya ia tak menampakkan untuk penguasa itu dengan terang-terangan. Tetapi pegang tangannya, berduaan dengannya. Bila ia menerimanya maka itulah yang diharapkan. Bila tidak, maka sungguh ia telah menunaikan kewajibannya yang menjadi hak penguasa itu.” (HR Ahmad, hadits no 14792).

6. Imam Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa memiliki empat tingkatan. Pertama, mengenalkan (ta’rif), kedua, nasihat, ketiga, kasar dalam ucapan, keempat, mencegah dengan paksaan untuk membawa pada kebenaran dengan memukul dan sanksi.

Menurut Ahlussunnah wal-Jama’ah, amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa yang diperbolehkan adalah dua cara pertama, yaitu mengenalkan dan nasihat. Imam Ghazali menjelaskan:

وَالجَائِزُ مِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ مَعَ السَّلاَطِيْنِ الرُّتْبَتَانِ الأُوْلَيَانِ وَهُمَا التَّعْرِيْفُ وَالوَعْظُ. وَأَمَّا المَنْعُ بِالقَهْرِ فَلَيْسَ ذَلِكَ لِآحَادِ الرَّعِيَّةِ مَعَ السُّلْطَانِ فَإِنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الفِتْنَةَ وَيُهيجُ الشَّرَّ وَيَكُوْنُ مَا يُتَوَلَّدُ مِنْهُ مِنَ المَحْذُوْرِ أَكْثَر وَأَمَّا التَّخْشِيْنُ فِي القَوْلِ كَقَوْلِهِ يَا ظَالِمُ يَا مَنْ لاَ يَخَافُ اللهَ وَمَا يَجْرِي مَجْرَاهُ فَذَلِكِ إِنْ كَانَ يُحَرِّكُ فِتْنَةً يَتَعَدَّى شَرُّهَا إِلَى غَيْرِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ كَانَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوْبٌ إِلَيْهِ فَلَقَدْ كَانَ مِنْ عَادَةِ السَّلَفِ التَّعَرُّضَ لِلأَخْطَارِ وَالتَّصْرِيحَ بِالإِنْكَارِ مِنْ غَيْرِ مُبَالاَةٍ بِهَلَاكِ المَهْجَةِ وَالتَّعَرُّضَ لِأَنْوَاعِ العَذَابِ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ ذَلِكَ شَهَادَةٌ. إحياء علوم الدين (2/ 343)

“Dari kesemua itu, yang boleh bersama pemimpin adalah dua yang pertama, yaitu mengenalkan dan nasihat. Adapun mencegah dengan paksaan, maka rakyat tak bisa melakukan hal itu bersama pemimpin, karena hal tersebut akan memicu fitnah dan menimbulkan keburukan. Akhirnya dampak negatifnya lebih besar. Adapun kasar dalam ucapan, dengan mengatakan ‘Wahai, si zhalim!’, ‘Wahai orang yang tak takut pada Allah!’, atau yang lainnya, maka (dirinci): (1) jika dapat menimbulkan fitnah yang keburukannya berdampak pada orang lain, maka tidak boleh; (2) jika ia tak mengkhawatirkan dampak itu kecuali hanya mengenai dirinya maka boleh bahkan dianjurkan. Sungguh di antara tradisi salaf adalah siap menanggung resiko menghadapi bahaya dengan cara mengingkari (kedzaliman), tanpa peduli pada keselamatan diri dan siap menanggung resiko sanksi, karena mereka tahu bahwa hal itu adalah kesyahidan.” (al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, jilid 2, hal. 343).

Baca juga:  Empat Komika Ajak Masyarakat Hadir di Islami Fest 2023: Kolaborasi Kreatif antara Ulama, Musisi, Komika dan Dakwahtaiment

7. Penjelasan ini menguatkan konklusi bahwa Aswaja sangat mengedepankan kondisifitas dan stabilitas umum. Bahkan sampai pada jenis nasihat dengan tegas pun, harus dapat dipastikan bahwa hal itu tak sampai menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat secara umum.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top