Sedang Membaca
Bantuan Kuota Pendidikan, Terobosan Kebijakan Pemerintah Indonesia
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Bantuan Kuota Pendidikan, Terobosan Kebijakan Pemerintah Indonesia

Bantuan Kuota

JAKARTA–Kebijakan kuota pendidikan yang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan program strategis, untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran di masa pandemi. Hal ini menjadi refleksi diskusi pendidikan yang diselenggarakan Mata Garuda, Minggu (07/10/2020).

Hadir dalam agenda ini, M. Hasan Chabibie (Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud), Syaiful Huda (Ketua Komisi X DPR RI), Sutrisman (Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia/ATSI), dan Satriawan Salim (Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru–P2G). Diskusi ini dimoderatori oleh Agela Marici (Teachers College-Columbia University).

M. Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud, mengungkap bahwa kebijakan kuota merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia.

“Saat ini kita mengenal kuota data sebagai kebutuhan utama. Kita sebelumnya mengenal sandang, pangan, papan, sebagai kebutuhan utama. Maka, kuota sekarang ini juga menjadi kebutuhan dasar. Mungkin tidak seratus persen, tapi sebagian besar menganggap hal itu sebagai hal utama,” ungkap Hasan.

Hasan menambahkan, bahwa ktifitas kita belajar, berkomunikasi, bekerja, itu sekarang ini menggunakan internet sebagai hal utama. “Maka, kuota data internet menjadi hal penting. Dan, kita mendorong agar kebijakan bantuan kuota data, sebagai solusi bersama,” jelas Hasan Chabibie, yang juga pengasuh pesantren Baitul Hikmah, Depok, Jawa Barat.

Menurut Hasan, kebijakan ini senada dengan visi misi Presiden Indonesia. “Kalau Pak Presiden membangun Jalan Tol yang menghubungkan banyak ruas jalan, menghubungkan beberapa kota. Nah, kita juga berpikir yang sama. Supaya, lalu lintas, pembelajaran ini bisa berjalan dengan baik, pemerintah harus hadir untuk memberikan garansi, bahwa lalu lintas dunia belajar mengajar di dunia pendidikan kita berjalan dengan baik,” terangnya.

Baca juga:  Naturalisme Menurut Kiai Luqman Hakim: Menjauhkan Manusia dari Pencipta Alam

“Bahwa program bantuan kuota internet sebesar dan semassif ini, baru dilakukan oleh Indonesia. Apakah ada kebijakan serupa di luar negeri untuk bantuan kuota bagi pendidik, siswa, dosen, silakan dicek? Tapi, informasi yang kami terima, baru Indonesia yang punya kebijakan seperti ini. Tujuannya, untuk menjaga nyala api belajar peserta didik kita, supaya tetap konsisten belajar di tengah situasi pandemi sekarang ini,” demikian jelas Hasan, di hadapan peserta diskusi yang sebagian besar mahasiswa Indonesia di lintas negara.

Kebijakan bantuan kuota pendidikan ini tersebar ke berbagai sektor penerima. Per 30 Oktober 2020 kemarin, sudah tersalurkan 35.678.876 paket bantuan. Data ini dari siswa pelajar, hingga pendidik dan dosen.

Hasan Chabibie menegaskan bahwa kebijakan bantuan kuota terus berkembang, seiring dengan dukungan para praktisi pendidikan. “Program kuota belajar ini bukan harga mati. Pada awal launching, ada 19 aplikasi yang tersedia. Sekarang ini, ada lebih dari 60 aplikasi pendukung. Nah, website kampus yang bisa diakses pada awal launching sebanyak 200 website, sekarang ini lebih dari 2600 website.”

Rionald Silaban, dari BPPK/LPDP Pendidikan, mendukung setiap upaya diskusi pendidikan agar terjadi diskursus dan dukungan untuk terus menyempurnakan kebijakan pendidikan saat ini (*).

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top