Sedang Membaca
Kemendes PDTT Prioritaskan Dana Desa untuk Jaring Pengaman Sosial di Masa Normal Baru Desa

Kemendes PDTT Prioritaskan Dana Desa untuk Jaring Pengaman Sosial di Masa Normal Baru Desa

Mendes1

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah Menyusun kebijakan termutakhir berkaitan erat dengan kondisi nasional saat ini, terutama pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertulis di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7/2020, yang memprioritaskan dana desa untuk jaring pengaman sosial (JPS), yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, dan BLT Dana Desa.

Demikian dikatakan Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat pidato pengukuhan gelar doktor kehormatan (honoris causa) di Universitas Neger Yogyakarta, Sabtu (11/7/2020). Dalam orasinya, Abdul Halim sebagai promovendus menyuguhnya makalah ilmiah berjudul Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat Menuju Kemandirian Desa.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disusun ulang guna menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, pada tahun 2020 PKTD harus dijalankan tanpa syarat keahlian, memprioritaskan pekerja dari golongan miskin, pengangguran, dan kelompok marjinal lainnya, dengan komposisi upah tenaga kerja melebihi komponen lainnya.

Hingga 4 Juli 2020, Rp 1,8 triliun dana desa dikeluarkan untuk PKTD, meliputi 544.517 pekerja, di antaranya 36.204 pekerja perempuan, 260.069 anggota keluarga miskin, 246.770 penganggur, serta 5.611 kelompok marjinal lainnya. PKTD telah membantu penganggur yang kembali ke desa. PKTD menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya.

Strategi kesiapan desa dalam menyongsong rebound ekonomi mencakup, pertama, menyiapkan Bumdes untuk memelihara prasarana dan sarana wisata desa, menyiapkan kerja sama dan permodalan bagi petani dan nelayan untuk produksi, serta menyiapkan digitalisasi Bumdes.

Agar Bumdes leluasa bekerjasama dengan pihak lain, dan swasta meyakini kredibilitas Bumdes yang diajak bekerjasama, maka mulai tahun ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan nomor registrasi Bumdes yang berlaku tahunan.

Kedua, memfasilitasi kerja sama Bumdes dengan market place. Situasi pandemi Covid-19 membuka ruang pemasaran produk desa melalui market place.

Kerja sama Bumdes dengan market place besar meluaskan area pemasaran, sehingga menggairahkan produksi di desa, bahkan sampai pada desa-desa di daerah tertinggal. Perusahaan besar juga melatih warga desa hingga dapat memenuhi produk berkualitas yang sesuai dengan standar pasar lebih luas.

Baca juga:  Bom Makassar, PP MATAN: Kita Harus Amalkan Agama Cinta

Ketiga, meningkatkan intensifikasi lahan produktif di kawasan transmigrasi. Intensifikasi 500 ribu Ha lahan sawah yang saat ini sudah siap di kawasan transmigrasi mampu menjamin beras bagi 6 juta jiwa. Intensifikasi berlanjut pada aspek pengolahan, agar petani menjual beras, bukan lagi gabah.

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.

Sampai 4 Juli 2020 terbentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 di 64.793 desa, mencakup 1,87 juta relawan. Mereka mendata 119.27 warga rentan sakit, mendata keluarga penerima BLT Dana Desa, dan menegakkan protokol kesehatan.

Sebanyak Rp 3,1 triliun dana desa dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan Desa Tanggap Covid-19, yaitu sosialisasi hidup sehat di 58.788 desa, pengadaan masker di 38.799 desa, tempat cuci tangan di tempat-tempat publik di 55.661 desa, penyemprotan disinfektan di 56.888 desa, pendirian Pos Gerbang Desa di 50.537 desa, yang berperan mendata 805.479 pemudik dan pendatang lainnya.

Sebanyak 21.149 desa mendirikan tempat isolasi, dengan kapasitas 84.596 unit tempat tidur. Sudah ada 188.787 ODP yang menggunakan fasilitas swadaya ini. Hasilnya teruji efektif, di mana dari 62.142 orang positif Covid-19 pada 4 Juli 2020, hanya 909 orang yang berasal dari desa.

BLT Dana Desa adalah program kemanusiaan dalam arti sesungguhnya. Di samping dana desa, seluruh program pemerintah telah beralih rupa untuk menjamin hak hidup warga, dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi.

Baca juga:  Konferensi Internasional PCI NU Belanda Dibuka Wapres Ma'ruf Amin

Alih rupa itu mencakup belajar di rumah, penyaluran bantuan sosial, refocusing anggaran pemerintah pusat, daerah, dan desa, dan sebagainya. Hingga 4 Juli 2020, sebanyak Rp 8,3 triliun BLT Dana Desa telah disalurkan.

Untuk bulan pertama telah tersalur di 71.395 desa, mencakup 7,59 juta keluarga penerima manfaat, dengan nilai bantuan Rp 4,56 triliun.  BLT Dana Desa bulan kedua tersalur di 49.137 desa, mencakup 4.952.952 keluarga senilai Rp 2,9 triliun. BLT Dana Desa bulan ketiga tersalur di 13.822 desa, mencakup 1.252.703 keluarga, senilai Rp 752 miliar.

Efektivitas upaya pemerintah untuk menjaga kehidupan warganegara sepanjang pandemi Covid-19 ditunjukkan dari tidak berlakunya prediksi banyak pihak pada awal 2020.

Alih-alih diprediksi lebih hebat dari krisis moneter 1998, karena dampaknya sekaligus pada sektor riil dan moneter serta telah mengguncang negara maju, ternyata tahun ini pertumbuhan ekonomi Indonesia 0% dibandingkan rata-rata dunia -5% dan negara maju -7%, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bergerak tidak lebih dari 7%.

Bank Dunia memprediksi kemiskinan meningkat 3,5% (artinya dari 25 juta jiwa menjadi 34 juta jiwa), menyengsarakan wong cilik, menyulut keresahan sosial, ternyata bantalan jaring pengaman sosial bisa mencakup sekitar 192 juta jiwa atau mampu meliputi hingga kenaikan kemiskinan 775%.

Normal Baru Desa

Optimisme masa depan desa dalam waktu dekat ini berujud normal baru desa. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63/2020 berisikan protokol yang harus dijalankan pemerintah desa dan warga desa.

Protokol tersebut mencakup protokol pelayanan publik, protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan padat karya tunai desa, serta protokol tempat wisata.

Baca juga:  Nusantara Berkurban Laporkan Penerimaan dan Penyaluran Hewan Kurban

Pemerintah desa berkewajiban membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyediakan tempat sampah tertutup, dan menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan Kesehatan.

Pemerintah desa juga harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota, mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19.

Selain itu, pemerintah desa  juga harus berperan dalam meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan, serta memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Warga desa berkewajiban untuk tidak keluar rumah saat sedang sakit, selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah, menjaga jarak fisik minimal satu meter serta menghindari kontak fisik, dan sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Warga desa haru membuang sampah pada tempatnya, segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian, melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian, melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah, serta berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Untuk mendukung desa meraih rebound ekonomi tahun depan, Kemendes PDTT sedang menyiapkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Berbasis data dan informasi yang telah dikumpulkan dari tingkat desa, dana desa akan digunakan secara terfokus penyediaan prasarana pada daerah yang belum berlistrik dan belum berinternet.

Berdasarkan potensi tiap desa, prioritas penggunaan dana desa bagi desa-desa lainnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan produksi ekonomi. Seluruh prioritas penggunaan dana desa 2020 diarahkan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top