Sedang Membaca
Mengenal Kitab Pesantren (19): Kitab Tentang Darah Perempuan Terbitan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Kediri Program Studi Pendidikan Bahasa Arab

Mengenal Kitab Pesantren (19): Kitab Tentang Darah Perempuan Terbitan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri

8d84301b Fdec 42ca 9a15 595b4122b34c

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia, dikatakan pula sebagai indegenous, yakni model pembelajaran asli dan khas dari Nusantara. Seperti dikemukakan oleh Zamakhsari Dhofier (2011), Pesantren memiliki lima “rukun”, yaitu: kiai, santri, masjid/musala, kitab kuning dan pondok. Keberadaan pesantren telah meretas masa.

Pesantren sendiri mengorientasikan lulusannya setidaknya memiliki dua kata kunci: berakhlak dan faqih. Berakhlak artinya lulusan pesantren diharapkan memiliki budi pekerti yang luhur, mampu menjadi pribadi yang bisa bersosial secara baik, minimal tidak menjadi “beban” bagi lingkungannya.

Sementara yang kedua didefinisikan sebagai pribadi yang paham dan menguasai keilmuan Islam yang mumpuni. Akhlak sengaja didahulukan sebab, tradisi pesantren memiliki jargon utama yakni, al adab fawqal  ‘ilmi, adab di atas ilmu. Hingga secara ekstrem, Gus Mus pernah ngendikan, “Jika seseorang memiliki ilmu tapi tidak memiliki moral yang baik, lebih baik ia bodoh saja”. Begitu kira-kira, penulis pernah mendengar petuah beliau saat mendengarkan tausiahnya di Pesantren Lirboyo tahun 2019 lalu.

Untuk mencetak lulusan dengan dua cita-cita di atas, maka muatan akhlak dan fiqh adalah dua materi utama yang pasti ditemukan di tiap pesantren di Indonesia. Keduanya  bahkan mengambil porsi yang lumayan tinggi dalam kawah candramika pesantren. Materi akhlak biasanya memakai kitab dari mulai yang tipis hingga tebal seperti Taysir, Washaya, Adabut Ta’lim dan seterusnya. Sementara kitab fiqh biasanya mulai dari Safinah, Taqrib, Fathul Qarib, Fathul Mu’in dan seterusnya.

Dalam pembahasan fiqh, ada beberapa bab yang relatif membutuhkan ekstra ketelitian dalam memahaminya, misalnya bab haid  & istihadlah, bab warits, dan bab zakat. Kerumitan bab-bab tadi dikarenakan berhubungan dengan angka-angka juga hitung-hitungan.

Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas seputar haid dan istihadlah. Biasanya kitab yang dipakai dalam mendalami permasalahan ini ialah Risalatul Mahidl. Kitab ini memang memiliki banyak versi. Ada Risalatul Mahidl karya KH. Muhammad Ardani Bin Ahmad, ada pula Risalatul Mahidl terbitan dari Ploso Kediri. Di sini penulis akan membahas kitab terakhir tersebut.

Baca juga:  Koeksistensi Islam-Kristen: Kitab Pedoman Toleransi Beragama

Biar pun pada kenyataannya haid hanya dialami oleh kaum Hawa, toh di Pesantren, materi tersebut tetap diajarkan pada kaum Adam. Tujuannya diantara lain karena, kelak mereka akan hidup dengan istri dan anak-anaknya, hingga pada gilirannya ilmu tersebut suatu saat akan berguna, minimal bagi keluarga terdekatnya. Seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan. Sedia keilmuan sebelum mendapat permasalahan/pertanyaan.

Risalatul Mahidl selanjutnya akan penulis singkat dengan RM (bukan Rizal Mubit). Kitab tersebut relatif tipis, sekira 30-an halaman saja. Meski tipis, kitab ini sangat penting untuk dikaji, utamanya bagi kaum Hawa. Sebab wanita secara genetik memang memiliki siklus “bulanan”, maka mempelajari permasalahan ini sudah menjadi perkara yang dharuri atau keniscayaan.

Bab pertama dalam RM dimulai dengan pembahasan terkait definis haid l. Definisi haid   berdasrkan terminologi  fiqh adalah darah yang keluar dari “anu” wanita (otot pangkal rahim) karena pembawaannya alias alami belaka, artinya bukan karena sakit atau sebab melahirkan, serta keluarnya pada usia Haid   ( yakni minimal usia 9 tahun kurang 15 hari 23jam 59 menit 59 detik) sedangkan darah yang keluar diluar masa haid adalah darah istihadlah (penyakit) . Sehubungan dengan usia haid l, para ulama’ fiqh menjadikan parameternya ialah hitungan tahun qamariyah bukan hitungan syamsiyah atau masehi. Inilah yang harus digarisbawahi. Sebab jumlah penanggalan keduanya berbeda, maka seumpama keluarnya darah sebelum usianya ,maka statusnya bukanlah darah Haid melainkan darah istihadlah (penyakit).

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa 1 tahun Qomariyah ( Hijriyah) adalah 354 hari lebih 8 jam lebih 48 menit. Sementara  1 tahun Syamsiah ( Masehi) adalah 365 hari lebih 5 jam lebih 49 mnit. Sedangkan yang dikatakan Usia Haid ialah sekira 3174 hari ( 1 tahun qomariyah dikalikan 9 tahun  – 15 hari (masa yang tidak muat terhadap minimal Haid  dan minimal masa suci) = kurang lebih 3174 lebih 7 jam 2 menit. Jika seorang wanita mengeluarkan darah sebagian di usia haid ( telah berusia 3174 hari) dan sebagian di usia sebelumnya, maka darah yang ia keluarkan di usia Haid dihukumi haid, sedangkan darah sebelumnya dihukumi darah istihadhoh.

Baca juga:  Sabilus Salikin (90): Wirid-wirid Suhrawardiyah (1)

Pembahasan haid juga menyangkut tentang berapa durasi minimal dan maksimal keluarnya haid. Minimalnya ialah sehari semalam (24 jam), sedangkan maksimalnya ialah 15 hari. Sementara kebiasaannya ialah 7 hari alias seminggu. Hal-hal semacam ini dikemukakan oleh para ulama fiqh klasik dengan perjuangan yang tidak mudah. Konon, Imam Syafii harus menelitinya secara langsung dengan melakukan semacam survey kepada para wanita yang ia temui.

RM pun tak luput mengabarkan macam-macam darah haid. Bagi Anda yang mengira darah haid hanya satu warna saja, maka Anda salah besar. Disebutkan bahwa darah haid dibagi menjadi 5 warna, yaitu sebagaimana urutan berikut: 1.Hitam, 2. Merah, 3. Merah kekuning- kuningan, 4. Kuning, dan 5. Keruh. Darah berwarna Hitam adalah darah yang paling kuat, dan disaat keluar  terasa perih dan sakit. Warna darah tersebut menjadi indikator kuat tidaknya darah yang keluar. Dimana fungsi mengetahui kuat dan lemahnya darah adalah untuk menentukan masa haid disaat terjadi istihadhoh.

Selanjutnya pada bab dua diterangkan tentang istihadlah, istihadlah ialah darah yang keluar selain dimasa haid dan nifas. Istihadlah inilah yang kerap luput dari pemahaman sebagian besar masyarakat awam. Umumnya yang dipahami ialah darah wanita hanya haid atau nifas belaka, yang konsekuensi keduanya ialah haram melakukan salat, puasa, thawaf, berhubungan badan, menyentuh dan membaca mushaf. Sementara mustahadhah (orang yang istihadlah) berbeda konsekuensi dengan keduanya, dalam arti ia tetap wajib menjalankan puasa dan salat.

Baca juga:  Diskursus Mahabbah dan Teladan Imam Ghazali dalam Mukasyafah al-Qulub

Untuk mempermudah, contoh sederhana dari darah istihadlah adalah:

  1. Darah keluar sementara usia wanita yang belum genap 9 tahun kurang 15 hari 23jam 59menit 59 detik,
  2. Darah yang dikeluarkan tidak mencapai 24 jam,
  3. Darah yang keluar melebihi 15 hari 15 malam. Sebagai penutup, ada hal-hal penting yang harus dilakukan mustahadhoh apabila akan salat.

Pertama, membersihkan kemaluan; kedua, membalut kemaluan dengan kapas atau yang lainnya, hal ini bertujuan agar darah yang ada di dalam tidak keluar atau setidak tidaknya bisa meminimalisir keluarnya darah  dan dalam menyumbat harus sampai pada kemaluan yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’, dengan catatan statusnya bukanlah orang yang berpuasa. Sebab kalau hal ini dilakukan sementara ia dalam keadaan puasa maka puasanya dihukumi batal; ketiga, setelah ia menyumbat kemaluan namun darah tetap keluar maka ia harus membalutnya dengan semisal kain atau yang lainnya; keempat, setelah kemaluam terbalut, lalu ia harus segera bersuci denga wudhu atau tayamum dan secepatnya melakukan salat.

Akhirnya, kritik penting bagi dunia pendidikan formal kita hari ini adalah perlunya materi seputar “darah” ini hadir secara konkrit dan komprehensif dalam jenjang pendidikan menengah kita. Jangan sampai urusan dasar dan sepenting ini luput dari perhatian pemangku kebijakan dunia pendidikan bangsa ini. Karena ini menyangkut dua urusan penting sekaligus, yakni tentang thaharah dan ubudiyah. Jangan hanya para santri saja yang mendapatkan kemewahan mendapat menu materi ini, para pelajar di bangku formal pun harus mendapatkannya. Keadilan gender harus bisa terlihat dari bagaimana cara negara turut memperhatikan urusan vital seputar kaum hawanya semenjak bangku sekolahnya!  Allahu a’lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
5
Ingin Tahu
4
Senang
5
Terhibur
2
Terinspirasi
3
Terkejut
1
Scroll To Top