Sedang Membaca
Mengucapkan Salam Lintas Agama
Kholili Kholil
Penulis Kolom

Alumni Pesantren Lirboyo-Kediri. Saat ini mengajar di Pesantren Cangaan Pasuruan, Jawa Timur.

Mengucapkan Salam Lintas Agama

Pasca viralnya statemen salah satu lembaga tentang salam lintas agama, saya tertarik untuk membuka kembali buku-buku fikih tentang isu ini.

Salam merupakan penghormatan yang dimiliki semua budaya dan agama. Baik di masa kini, maupun di masa kuno. Di Arab pra Islam (Jahiliyyah) sendiri, ada beberapa ungkapan salam yang berlaku. Di antaranya: abayta al-la’n (secara harfiah: engkau tak mau dilaknat) atau ‘isy alfa ‘am (hiduplah seribu tahun lagi). Salam yang pertama biasa diucapkan oleh Kerajaan Ghassan yang beragama Nasrani.

Selain dua salam di atas, ada juga salam khas Jahiliyah yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan ‘Imran b. Hushoin:

“Dulu saat Jahiliyah kami biasa berkata ‘an’ama Allah bika ‘ayn’ (semoga Allah membuat pandanganmu tentram) dan ‘an’im shabaha’ (nikmati pagimu). Namun saat Islam datang kami dilarang mengucapkannya.”

Bagaimana para ulama memandang salam-salam ini? Benarkah dilarang?

An-Nawawi dalam Adzkar sempat mengomentari hadis Imran di atas. Karena banyaknya perawi yang majhul alias tidak dikenal, ujar Nawawi, maka hadis di atas tidak bisa dijadikan pegangan. Namun sebagai langkah antisipasi, hendaknya salam seperti di atas dijauhi. Statemen ini dikomentari lebih lanjut oleh Ibnu Hajar Haytami. Menurutnya, salam di atas boleh dilakukan asal bentuk gramatikalnya diubah. Mengapa?

Baca juga:  Abah Rosyid, Penganjur Toleransi dari Maumere

Karena secara gramatikal Arab, kata-kata dalam hadis ‘Imran di atas bisa menimbulkan salah paham. Ingat, secara gramatikal, ya. Maka jika diucapkan ‘An’ama Allahu Aynayk’ atau ‘An’im Shabahak’ maka sama sekali tidak makruh. Karena secara gramatikal tidak menimbulkan salah paham.

Dari sini bisa dilihat bahwa tinjauan para ulama bukan pada bahwa salam itu adat orang musyrik Jahiliyah, tapi pada makna salam itu sendiri. Karena itu, selama makna salam baik, maka salam jenis apa pun boleh diucapkan. Ini semua adalah tinjauan lafaz salam, bukan obyek salam.

Untuk obyek salam, saya kira sudah maklum dalam buku-buku fikih dijelaskan bahwa jika terdapat hajat maka boleh mengucapkan salam kepada non-muslim.

Isu-isu semacam ini sebenarnya tidak terlalu produktif untuk diperbincangkan. Namun pada taraf tertentu, narasi seperti ini perlu dikonter setidaknya karena dua alasan—pertama: menunjukkan masih ada opposite naration. Kedua: memberi kenyamanan teologis bagi kalangan tertentu.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top