Sedang Membaca
Sikap Katib Aam PBNU atas Kasus Tanah di Kendal
Hamzah Sahal
Penulis Kolom

Founder Alif.ID. Menulis dua buku humor; Humor Ngaji Kaum Santri (2004) dan Ulama Bercanda Santri Tertawa (2020), dan buku lainnya

Sikap Katib Aam PBNU atas Kasus Tanah di Kendal

Pada hari Jumat (3/11), lini masa Facebook dan grup-grup di ruang obrolan WA cukup ramai terkait tiga warga Desa Surokonto Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Mereka divonis bersalah dan dihukum tahunan dan milyaran. Dipihak lain, Perhutani, menang.

Kasus itu menyita perhatian jamaah Nahdlatul Ulama lantaran yang divonis bersalah adalah seorang kiai kampung, Nur Azis, Rais Syuriyah Pengurus Ranting NU Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Warga NU terbelah menyikapi Nur Azis. Sebagian warga NU menolak bahwa Nur Azis warga NU. Yang lain mengatakan di Desa Surokonto belum ada pengurus NU. Ada juga yang mengatakan Nur Azis telah dipecat. Tapi sebagian yang lain bersaksi, Nur Azis adalah kiai yang berhasil mendinamisasi NU di wilayah kepengurusannya, dengan bukti di kampung tersebut paling banyak warga NU punya kartu anggota NU, bahkan paling banyak sekecamatan Pageruyung.

15 menit lalu alif.id mendapat rilis dari Katib Aam PBNU, Yahya Cholil Staquf berisi pembelaan dirinya pada Nur Azis dan berjanji akan melaporkan kasus ini pada PBNU.

Berikut ini rilis Yahya Cholil Staquf. Alif.id menyampaikan secara lengkap, tanpa mengubah, menambahi atau menguranginya:

Saya, Yahya Cholil Staquf, Katib Aam Syuriyah PBNU, pada hari ini, Ahad 5 Nopember 2017, menjenguk Bapak Nur Azis dan Bapak Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto Wetan, terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani. Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut.

Baca juga:  Lima Lubang Indonesia di Bidang Hukum

Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Azis) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Azis dan Bapak Sutrisno Rusmin.

Di samping itu, saya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan ilegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait.

Kendal, 5 Nopember 2017

Ttd.

Yahya Cholil Staquf

Katib Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top