Sedang Membaca
Hak-Hak Anak Perempuan Menurut Rasulullah Saw

Pendiri mubadalahnews.com, portal tentang islam dan relasi yang membahagiakan. Mesantren 6 tahun di Arjawinangun, S1 di Damaskus Syiria, S2 di IIU Malaysia, dan S3 di UGM Yogyakarta

Hak-Hak Anak Perempuan Menurut Rasulullah Saw

  • Inti dari teks sesungguhnya adalah memberi hak-hak sosial, mendidik, memberdayakan, dan melindungi untuk perbaikan hidup mereka.

Kumpulan hadis ini terinspirasi dari karya besar Syaikh ‘Abdul Halim Abu Shuqqah (1924-1995), Tahrir al-Mar’ah fi Asr al-Risalah (Pembebas Perempuan pada Masa Kenabian) mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Saw.

Hadis Kesembilan

عن أبي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «أَيُّمَا رَجُلٍ كَانَتْ عِنْدَهُ وَلِيدَةٌ فَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا، وَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا، ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَان». رواه البخاري.

Terjemahan:

Dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa al-Asy’ari ra), berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan, lalu ia memberinya ilmu pengetahuan untuk kebaikan hidupnya, dan mendidiknya dengan sungguh-sungguh untuk kebaikannya, kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka orang tersebut akan memperoleh dua pahala”. (Sahih Bukhari).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (, no. Hadis: 5139, juga no. 97 dan 3485), Imam Nasa’i dalam Sunannya (no. Hadis: 3357), Imam Ibn Majah dalam Sunannya (no. Hadis: 2032), dan  dan Imam Ahmad dalam Musnadnya  (no. hadis: 19841, 19911, dan 20026).

Penjelasan singkat:

Masih satu nafas dengan hadis sebelumnya, hadis ini juga menegaskan pentingnya hak sosial bagi anak perempuan. Terutama mereka yang terpinggirkan dan dilupakan masyarakat. Pada saat itu, masih ada manusia hamba sahaya yang secara sosial berada di kelas rendah yang sama sekali tidak dipikirkan masyarakat. Nabi Saw mengingatkan keberadaan mereka sebagai manusia yang perlu pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Baca juga:  Merajut Mata Rantai Al-Fadani

Hadis ini menegaskan, bahkan kepada perempuan yang kelas budak sekalipun, Nabi Saw menyeru umatnya agar memberi mereka kesempatan belajar dan mendidiknya secara baik. Nabi Saw sadar dengan posisi mereka yang direndahkan dalam dua level, sebagai budak dan sebagai perempuan. Karena itu, bagi yang mendidik mereka dijanjikan dua pahala. Pahala karena mengakui, melindungi, mengajari, dan mendidik mereka yang di kelas budak. Dan pahala karena mereka yang dididik berjenis kelamin perempuan.

Pernikahan disebutkan di sini, karena saat itu menjadi satu-satunya instrumen sosial untuk melindungi para budak yang sudah tercerabut dari keluarga asal dan kabilahnya. Mereka yang dibebaskan dari status budak tidak lagi memiliki keluarga, sehingga keluarga majikan adalah satu-satunya tempat bergantung dan berlindung. Inti dari teks sesungguhnya adalah memberi hak-hak sosial, mendidik, memberdayakan, dan melindungi untuk perbaikan hidup mereka.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top