Sedang Membaca
Fatwa Puasa Kiai Machrus Lirboyo
Ayung Notonegoro
Penulis Kolom

Penggerak di Komunitas Pegon untuk mendokumentasi, meneliti, dan mempublikasi khazanah pesantren di Banyuwangi. Bisa ditemui di akun Facebook Ayunk Notonegoro

Fatwa Puasa Kiai Machrus Lirboyo

Pesantren Lirboyo terkenal sebagai pesantren yang melahirkan para ahli fikih. Sejak belia mereka digembleng berbagai kajian fikih dalam forum bahtsul masail.

Tak heran jika dewasa ini, forum bahtsul masail di Indonesia, didominasi alumnus Lirboyo.

Tradisi bahtsul masail yang begitu kuat di Lirboyo, tentu tak lepas dari sosok Kiai Machrus. Sebagai pengasuh, ia menggerakkan bahtsul masail sejak lama. Bahkan, ia turun langsung dalam forum-forum tersebut. Hal ini terbukti dengan ditemukan sejumlah arsip yang mendokumentasi hasil-hasil bahtsul masail tersebut.

Arsip tersebut masih berbentuk tulisan tangan. Menggunakan aksara Pegon dan berbahasa Jawa. Kemudian disunting oleh tim dari PPHM Lirboyo dan diterbitkan dengan judul “Kyai Mahrus Menjawab: Hasil Bahtsu Masail Era Kyai Sepuh dan Masa Kini (2015)”.

Dalam kumpulan hasil bahtsul masail tersebut ada satu soal yang cukup menarik. Yakni, tentang puasa.

“Bagaimana hukum orang yang memanen padi yang pada saat itu dia haus atau lapar yang amat sangat, apakah boleh membatalkan puasanya?”

Pertanyaan tersebut, bukanlah pertanyaan yang mengada-ada. Tapi, suatu pertanyaan yang timbul dari problematika keseharian masyarakat desa yang mayoritas menjadi petani. Ada dilema yang muncul dalam soal tersebut. Satu sisi sebagai seorang muslim mereka diwajibkan untuk berpuasa kala Ramadan tiba, tapi di sisi lain mereka dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga:  Zainab Istri Rasul yang Dermawan Hingga Akhir Hayat

Jelas, yang mengalami problem demikian adalah buruh tani. Yang kerja sehari, hasilnya hanya cukup untuk makan sehari. Jika tak kerja, maka tak ada simpanan yang bisa digunakan untuk memberi makan keluarganya. Jika konteksnya saat ini, mungkin bisa diberi solusi. Bantu pemenuhan makannya. Tapi, di era 60-an, memenuhi kebutuhan makan sehari-hari adalah persoalan serius.

Di sinilah kita melihat bagaimana kecerdasan dan keluasan ilmu fikih Kiai Machrus yang sekaligus penuh dengan kebijaksanaan. Ia memberi fatwa atas persoalan di atas dengan jawaban “boleh”.

Beliau mendasarinya dengan qaul Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin:

وافتي الاذرعي بانه يلزم الحصادين اي ونحوهم تبييت النية كل ليلة ثم من لحقه منهم مشقة شديدة افطر والا فلا.

Dari kaul (pendapat) yang berasal dari fatwa Imam al-Adrai tersebut, menyebutkan bahwa seseorang yang ketika berpuasa kemudian mendapatkan kesulitan (masyaqah) yang amat sangat, maka diperbolehkan baginya untuk berbuka (membatalkan puasa). Namun, jika tak mendapatkan kesulitan, maka tidak diperbolehkan.

Fatwa yang demikian, tentu memberikan ketenangan batin bagi para buruh tani. Satu sisi mereka tetap bisa bekerja dengan tekun. Di sisi yang lain, mereka tetap tenang tanpa ada bayang-bayang dosa. Toh, panen tak sebulan penuh. Di lain Ramadan, mereka tetap bisa menggantinya.

Dari fatwa tersebut, kita bisa belajar. Ilmu agama yang begitu tinggi tak sepatutnya untuk menakut-nakuti orang. Apalagi sampai mengutuknya masuk neraka.

Tapi, ilmu agama yang tinggi, haruslah melahirkan kebijaksanaan. Di mana syariat tetap dijalankan, tanpa menimbulkan kekhawatiran, ketakutan bahkan antipati.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top