Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

PBNU dan MUI Keluarkan Instruksi untuk Umat Islam di Seluruh Indonesia dalam Menghadapi Covid-19

Untitled Design

Jakarta-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan keprihatinannya atas mewabahnya Covid-19 yang telah menimpa saudara-saudara di tanah air.

Di dalam surat yang telah beredar, PBNU menerbitkan protokol yang ditujukan kepada: Posko NU Peduli Covid 19, kantor lingkungan NU (meliputi PBNU, PWNU, PCNU, Lembaga dan Banom di seluruh tingkatan), masjid dan mushola, pondok pesantren, individu dan keluarga, hingga pasar dan kawasan pedagang kaki lima.

Isi dari surat tersebut di antaranya diperintahkan untuk menjaga lingkungan, memastikan kantor di lingkungan NU bersih dan bebas dari infeksi, untuk lingkungan keluarga warga NU, dihimbau supaya membiasakan mencuci tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Sementara itu, komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam menghadapi Covid-19. Pertama, memerintahkan umat Islam untuk berikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Keitga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 harus menjaga diri dan jaga jarak.

Di dalam surat tersebut, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi, yang pertama ditujukan kepada pemerintah, bahwa pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

Yang kedua, untuk umat Islam, bahwa umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Baca juga:  Turun Rp8 Juta, Biaya Haji Disepakati Rp90 Juta

Yang ketiga, kepada masyarakat secara keseluruhan, bahwa hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak memperlakukannya secara buruk.

Dengan adanya surat ini harapannya menjadi petunjuk kepada semua masyarakat supaya penularan virus Covid-19 bisa dicegah, dan tidak semakin meluas.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top