
Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dimana umat Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dianjurkan untuk berpuasa sebulan penuh dan menjalankan berbagai ritus ibadah sunnah lainnya. Tentu semakin majunya perkembangan zaman dan teknologi, berbagai problematika seputar permasalahan fiqih semakin beragam pula.
Gus Ali Zainal Muhammad atau yang kerap disapa Gus Ebiet menuliskan sebuah buku “Seputar Ibadah Ramadan” guna menjawab berbagai permasalahan fiqih kontemporer yang sedang berkembang khususnya bagi generasi milenial. Karena fiqih merupakan ilmu paten yang bersifat al-muhafadzah alaa qadimi shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (menjaga perihal lama yang baik dan megadopsi gagasan baru yang lebih baik).
Buku ini pada mulanya merupakan kumpulan artikelnya yang terbit di kanal NU Online dan beberapa pertanyaan yang masuk dan beliau jawab di akun instagramnya pada sesi QnA. Namun karena dirasa perlu penjabaran yang lebih luas dan lebih detail lagi, maka Gus Ebiet menuliskan kembali pada buku ini dan tentunya dilengkapi dengan penjelasan yang panjang lebar.
Beberapa tema masail fiqhiyyah kontemporer berkaitan puasa yang beliau ungkap dalam buku ini antara lain, hukum mengorek telinga dengan cotton buds, menangis apakah dapat membatalkan puasa?, menghirup inhaler saat puasa, membuka warung makan di siang hari saat bulan Ramadan, apakah suntik dapat membatalkan puasa?, wanita hamil dan menyusui bolehkah tidak berpuasa, puasa bagi seorang yang berprofesi sebagai sopir, kriteria kerja berat apa yang boleh membatalkan puasa, berbuka dulu atau shalat maghrib dulu, kentut di dalam air apakah dapat membatalkan puasa?.
Kemudian dalam hal tema masail fiqhiyyah berkaitan dengan shalat tarawih, Gus Ebiet menjabarkan secara detail beberapa pertanyaan mengenai hukum shalat tarawih yang dilakukan secara kilatan, apakah shalat tarawih bisa diqadha’?, bolehkah melaksanakan shalat witir tiga rakaat sekaligus, penggunaan hadits maudhu’ seputar fadhilah shalat tarawih yang tercantum dalam kitab Durratun Nasihin, berapa jumlah rakaat shalat tarawih yang paling afdhal, dan shalat witir pada bulan Ramadan sebaiknya dilakukan secara berjamaah atau sendiri?
Memasuki bab I’tikaf dan Lailatul Qadar, Gus Ebiet mengupas beberapa pertanyaan yang berkembang antara lain, beragam prediksi turunnya lailatul qadar, turunnya lailatul qadar di Negara yang masih berada di waktu siang, apakah diperbolehkan I’tikaf di rumah ?, dan hikmah serta tanda-tanda turunnya lailatul qadar.
Lalu di bab yang membahas perihal zakat fitrah, Gus Ebiet menjabarkan beberapa masail fiqhiyyah yang berkembang diantaranya adalah zakat fitrah menggunakan uang, apakah panitia zakat masuk dalam kategori amil yang masuk dalam 8 golongan penerima zakat?, orang tua dan anak berada di tempat yang berbeda lalu dimanakah zakat seharusnya ditunaikan, lebih afdhal mana zakat fitrah sendiri daripada zakat fitrah yang ditunaikan kepada amil atau melalui panitia zakat?, bolehkah zakat diberikan kepada anak yatim?, orang miskin apakah diwajibkan zakat fitrah?, jika seseorang wafat di bulan Ramadan apakah ia berhak mengeluarkan zakat fitrah?, orang perantauan/diaspora hendaknya menunaikan zakat fitrah dimana?, hukum membagikan zakat fitrah setelah selesainya hari raya dan bolehkan zakat fitrah diberikan kepada keluarga.
Tentu pertanyaan-pertanyaan yang berkembang tersebut dijawab oleh beliau dari sumber-sumber literatur fiqih syafi’iyyah dan fiqih lintas madzhab, mengingat latar belakang pendidikan beliau yang merupakan alumnus Pesantren Lirboyo dan pernah berkecimpung lama di LBM (Lajnah Bahtsul Masa’il) Pesantren Lirboyo. Selain itu, dikarenakan beliau juga mumpuni di bidang ilmu fiqih beserta ushul-nya. Kini Gus Ebiet juga diberi amanah sebagai anggota dewan Komisi Fatwa MUI Jatim. Sehingga KH. Ma’ruf Khozin sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim dan Ketua Aswaja NU Center Jatim turut mengapresiasi hadirnya buku ini.
Waba’du, buku yang terbit pada tanggal 17 Februari 2023 ini sekiranya dapat menjadi pegangan kaum muslimin dan muslimat khususnya bagi generasi milenial awam yang minim pemahamannya seputar turats ulama’ mutaqoddimin dan tentunya dapat menjadi literatur pendamping dalam beribadah di bulan Ramadan yang mulia. Wallahu a’lam.