Sedang Membaca
Mengenal Usul Fikih (2): Penemu, Mazhab Hingga Manfaat Usul Fikih

Nahdliyin, menamatkan pendidikan fikih-usul fikih di Ma'had Aly Situbondo. Sekarang mengajar di Ma'had Aly Nurul Jadid, Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo. Menulis Sekadarnya, semampunya.

Mengenal Usul Fikih (2): Penemu, Mazhab Hingga Manfaat Usul Fikih

pesantren

Salah satu perdebatan yang tak pernah menemukan titik akhir dalam kajian usul fikih adalah ihwal siapa peletak pertama ilmu ini? Hampir tiap mazhab dan gerakan pemikiran Islam menyodorkan salah satu tokohnya menjadi nominasi sebagai pencetus.

Pendapat yang paling masyhur adalah menyebut Muhammad ibn Idris al-Syafi’i dengan bukti kitab al-Risalah-nya sebagai orang pertama yang menemukan dan memberi pondasi pemikiran usul fikih. Sekurang-kurangnya, pendapat ini diwakili beberapa sejarawan kawakan seperti oleh al-Khatib al-Baghdadi, ibnu Khaldun, Ibnu Abd. Al-Bar, Fakhru al-Razi, Ibnu Khalikan, Abu Hayyan al-Andalusi, dan Sayyid Abdullah Alawi al-Syinqithy.

Pendapat lain menyebut bahwa orang pertama peletak ilmu usul fikih adalah Muhammad al-Baqir, kemudian dilanjutkan oleh Imam Ja’far al-Shadiq. Pendapat ini diwakili oleh Ayatullah Hasan al-Shadr, seorang ulama mazhab Syiah. Mereka menyebut, al-Baqir dan Ja’far pernah mendikte kaidah usul fikih kepada murid-muridnya. Hanya saja hasil dikte itu tidak tercatat dengan baik. Sehingga tidak ada dokumentasi pemikiran berupa buku atau naskah lainnya. Fakta inilah yang kemudian buru-buru dijadikan argumen penolakan ulama lain atas klaim mereka.

Mazhab Hanafiyah tak mau ketinggalan, mereka langsung mengajukan tiga tokohnya secara bersamaan, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani. Sementara mazhab Malikiyah mengajukan Muhammad ibn Hasan Asbagh ibn al-Farj, kitabnya yang berjudul “al-Usul” yang terdiri 10 juz dijadikan bukti fisik. Konon kitab itu berisi, pembahasan usul fikih dalam mazhab Malikiyah secara khusus dan mazhab yang lain secara umum.

Catatan subjektif saya, semua pihak sah mendaku tokoh dari kelompoknya sebagai pendiri awal ilmu usul fikih, hanya saja perlu dicatat, pendapat yang menyebut al-Syafi’i justru pendapat yang diriwayatkan secara mutawatir oleh para sejarawan kawakan seperti Ibnu Khaldun, al-Razi, al-Juwaini, al-Bayhaqi dan ulama-ulama lainnya. Tanpa berlebihan, bisa disimpulkan, ulama sudah hampir melakukan konsensus atas tesis ini.

Ditambah, bukti kuat al-Syafi’i sebagai founding father bukan hanya karena kitab yang ia susun, al-Risalah, sebagai kitab usul fikih yang secara lengkap membahas metode ijtihad (dan kitab tersebut sampai kepada kita secara otentik), akan tetapi juga al-Syafi’i adalah orang yang sangat berjasa meredam perseteruan abadi antara Madrasah Ahli hadis (ahl al-Hadis) dan Ahli nalar-logika (Ahl al-Ra’yi). Argumen-argumen itulah yang menguatkan riwayat Jumhur bahwa pendiri ilmu usul fikih adalah Muhammad ibn Idris al-Syafi’i.

Baca juga:  Gus Dur Rela Menanggung Luka

Mazhab Usul fikih

Sudah ketetapan Allah Swt. dunia yang kita huni ini penuh dengan berbagai perbedaan. Dalam sebuah hadis yang masih diperselisihkan kualitas sanadnya, disebut nabi pernah besabda, “Perbedaan yang terjadi di antara umatku adalah rahmat”. Hadis tersebut walau secara sanad bermasalah akan tetapi didukung oleh beberapa keterangan, salah satunya perkataan Umar ibn Abdul Azis, seorang khalifah adil dari Bani Umayyah yang sangat terkenal. Dalam sebuah kesempatan ia berkata:

ما سرني لو أن أصحاب محمد لم يختلفوا لأنهم لو لم يختلفوا لم تكن رخصة

“Sungguh tak menjadi kebahagiaanku seandainya para pengikut nabi Muhammad Saw. Tak berbeda pendapat. Sebab seandainya mereka tak berbeda pendapat niscaya tak akan ada rukhsah, dispensasi dalam beragama.”

Perbedaan juga bisa ditemukan dalam usul fikih. Di sana, seperti beberapa ilmu lain seperti fikih, akidah dan gramatika bahasa arab, juga ditemukan beberapa mazhab atau aliran pemikiran. Mazhab-mazhab dalam usul fikih bisa dikategorikan menjadi tiga.

Pertama, mazhab Mutakallimin, Syafi’iyah atau Jumhur. Pola khas mazhab ini adalah mereka membuat kaidah usul fikih secara independen, terlepas dari kasus-kasus fikih imam mazhab-nya. Mereka membuat kaidah fikih secara deduktif atau dengan skema piramida normal. Daripada itu, menurut Abu Zahroh, dalam mazhab ini banyak kaidah yang sangat teoritis, tidak membumi dan begitu dekat dengan logika filsafat dan mantiq. Hanya saja, karena tak menoleh ke kasus fikih imam mazhabnya, mazhab mutakallimin ini disebut-sebut begitu objektif.

Baca juga:  Muhammad SAW dan Nasrani (3): Bani Aus dan Khajraj

Untuk menguatkan pernyataan Abu Zahroh, saya kutipkan beberapa pembahasan dalam mazhab ini seperti konsep al-Husn (baik) wa al-Qubh (buruk), apakah bersyukur kepada Allah Swt. Wajib berdasarkan akal atau wahyu? Apakah boleh ada membebani mukallaf dengan sesuatu yang tidak ada? Itulah sedikit gambaran betapa banyak narasi-narasi dalam mazhab ini sangat teoritis dan pastinya sulit diberi contoh fikihnya.

Kitab-kitab utama dalam mazhab ini adalah: al-Tarhib wa al-Irsyad fi Tartib al-Thuruq al-Ijtihad karya al-Qadhi Abu Bakar Muhammad ibn Thayyib al-Baqillani (w. 403 H), al-Luma’ karya Abu Ishaq Ibrahim ibn Ali ibn Yusuf al-Syairazi ( W. 476 H), al-Qawathi’ karya Abu Mudzaffar Mansur al-Shan’ani (w. 489 H), al-Burhan karya Abu al-Ma’ali al-Juwaini Imam al-Haramain (W. 487), Tadzkirah al-Alim wa al-Thariq al-Salim karya Abu Nasr Abd. Sayyid ibn Muhammad ibn Shabbaq (W. 477 H), Syarh al-Kifayah karya Abu Thayyib Thahir ibn Abd. Allah al-Thabari (W. 450 H), al-Umd karya al-Qadhi Abd. Al-Jabbar al-Mu’tazili (W. 415 H), al-Mu’tamad karya Abu al-Husain Muhammad ibn Thayyib al-Bashri al-Mu’tazili (W. 436 H), al-Mustshfa karya Abu Hamid al-Ghazali (W. 505 H).

Banyak kitab di atas sebenarnya adalah elaborasi atau ringkasan dari tiga kitab pokok, al-Mu’tamad, al-Burhan dan al-Mustashfa.
Kedua, mazhab Ahnaf atau Fuqaha. Berbeda dengan pola mazhab di atas, mazhab ini merumuskan kaidah usul fikih berdasarkan kasus-kasus fikih imam mazhab. Jadi mereka melakukan penelitian induktif terhadap beberapa pendapat imam mazhab. Karena, menurut mereka, adanya usul fikih sebenarnya pondasi dasar bagi fikih. Maka dari kesimpulan fikih, mereka membuat sebuah kaidah.

Dalam dunia penelitian, mazhab ini seperti piramida terbalik. Impilkasinya, mazhab ini begitu sistematis dan setiap kaidah pasti ditemukan contoh fikihnya. Kitab-kitab utama dalam mazhab ini adalah: Ma’akhid al-Syara’i karya Abu Manshur Muhammad al-Maturidi (W. 333 H), Risalah al-Karkhi fi al-Usul karya Abu al-Hasan Ubaidillah ibn Hasan al-Kharkhi (W. 340 H), Usul al-Jasshas karya Abu Bakar Ahmad ibn Ali al-Razi al-Jasshas (W. 370 H), Taqwim al-Adillah karya Abu Zaid Abdullah ibn Umar ibn Isa al-Qadhi al-Dhabusi (W. 430 H), Kanz al-Wushul ila Ma’rifah al-Usul karya Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Badzdawi (W. 472 H), Usul al-Sarakhsi karya Abu Bakar Muhammad ibn Ahmad ibn Sahal al-Sarakhsi (W. 483 H), dan Manar al-Anwar karya Abdullah ibn Ahmad al-Nasafi (W. 710 H).

Baca juga:  Gus Dur: Tradisi Pengetahuan dan Kemanusiaan Pesantren

Ketiga, adalah mazhab yang melakukan komparasi atas dua mazhab di atas (al-Jam’u Bayna Thariqah al-Mutakallimin wa al-Fuqaha’). Pola mazhab ini adalah memeras saripati terbaik dari dua mazhab, sembari menegasikan kekurangan mereka. Adapun kitab utama dalam mazhab ini adalah: Badi’ al-Nidzam al-Jami’ bayna al-Usul al-Bazdawi wa al-Ihkam karya Ibnu Sa’ati (W. 294 H.), al-Tanqih karya Shadr al-Syariah al-Hanafi (W. 747 H), Jam’u al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki (W. 771 H), al-Tahrir karya Ibnu Himam al-Hanafi (W. 861 H).

Manfaat Usul fikih

Ada pertanyaan yang cukup nyelkit, yang biasanya dijadikan senjata untuk membikin minder orang yang belajar usul fikih. Pertanyaannya itu adalah: “Semua mazhab sudah kukuh, lengkap dan kemungkinan besar pintu ijtihad sudah ditutup, lantas apa manfaat belajar usul fikih?

Sebenarnya, manfaat usul fikih bukan hanya sebagai mesin untuk melahirkan hukum akan tetapi ia juga berfungsi sebagai uji coba dan menakar keabsahan metodologis sebuah pendapat. Sebab, tak jarang dalam berbagai rujukan, seperti tafsir, hadis dan lain sebagainya ada satu kasus hukum tapi memiliki jawaban yang berbeda. Nah, dalam momen inilah usul fikih bisa hadir sebagai cara untuk memilih dan memilah pendapat manakah yang absah secara metodologis dan yang lebih mampu menebarkan kemaslahatan pada kehidupan manusia.[]

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top