Nahdliyin, menamatkan pendidikan fikih-usul fikih di Ma'had Aly Situbondo. Sekarang mengajar di Ma'had Aly Nurul Jadid, Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo. Menulis Sekadarnya, semampunya.

Khilafah dan Fikih Muamalah (Refleksi Pasca Putusan PTUN atas Gugatan HTI)

Secara garis besar, fikih Islam dibagi menjadi dua: fikih ibadah-ritual dan fikih muamalah-sosial. Fikih ibadah adalah sejumlah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, mulai dari tatacara salat, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya.

Sedangkan fikih muamalah adalah sejumlah diktum yang berisi aturan antara satu manusia dengan manusia lainnya, antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, dalam fikih ini diatur misalnya bagaimana jual beli, sewa menyewa, pernikahan, jinayat dan lain sebagainya.

Meskipun pada masa belakangan ada semacam kategorisasi baru atas fikih muamalah. Misalnya kemudian ada term fikih ahwal Syakhsiyah (hukum keluarga), fikih iqtisodiyah (ekonomi) fikih dusturiyah dan lain-lain. Namun demikian kategori ini tidak merubah substansi bahwa ragam istilah baru itu masuk dalam ranah muamalah.

Keduanya, yakni fikih ibadah dan muamalah di samping memiliki persamaan juga memiliki banyak perbedaan. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah wataknya.

Sekiranya fikih ibadah bersifat konstan, tegas dan jelas maka fikih muamalah bersifat multitafsir, lentur dan samar. Sangat wajar kenapa fikih ibadah bersifat demikian ini sebagaimana kaidah:

ان الله لا يعبد الا بما شرع

Allah hanya disembah dengan cara yang telah disyariatkan.

Ibadah yang dilakukan tidak sesuai pakem yang ditentukan adalah bidah dan sangat dilarang oleh agama. Maka tidak heran setiap Tuhan memerintahkan perbuatan ibadah pasti dijelaskan pula “juklas dan juknisnya”.

Baca juga:  Sebuah Koran Islam Pernah Menuduh Gus Dur Syukuran di Diskotik

Sementara itu, fikih muamalah bersifat sebaliknya, yaitu lentur dan dinamis. Sesuai dengan kaidah:

المعاملة طلق حتى يعلم المنع
Muamalah itu bebas sehingga diketahui sesuatu yang melarang.

Kaidah lain:

الاصل في المعاملة الاباحة حتى يدل الدليل على خلافه.

Konsep dasar dari fikih muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengatakan sebaliknya (mengharamkan).

Maksud kaidah di atas adalah untuk mengetahui apakah suatu hal atau perkara dalam ranah muamalah itu boleh cukup dilihat apakah ada dalil yang mengharamkan atau tidak? Jika tak ada dalil yang mengharamkan maka syari’ memberi legalitas pada hal itu.

Berbeda dengan fikih ibadah yang menyatakan seluruh ritual keagamaan haruslah dikonfirmasi langsung oleh syari’, maka tidak cukup untuk keabsahan sebuah ibadah mengetahui tidak ada dalil yang melarang tetapi harus tahu kepada adanya dalil yang membolehkan. Kaidah fikih: الاصل في العبادة التحريم حتى يدل الدليل على خلافه. Artinya, “Konsep dasar fikih ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkan.”

Nah, bagaimana dengan sistem tata negara? Pertama-tama sistem tata negara masuk dalam domain fikih muamalah sehingga wajar Alquran dan hadis sebagai sumber otoritatif tidak menjelaskan secara lengkap bagaimana teknis menjalankan. Alquran hanya berbicara tentang tujuan-tujuan umum dari sebuah negara. Tujuan yg dimaksud adalah keadilan (al-adalah), musyawarah (al-syura), kebebasan (al-Hurriyah) dan pengawasan umat (riqab al-Ummah).

Baca juga:  Fatwa Puasa Kiai Machrus Lirboyo

Umat Islam diperkenankan mencari sistem yg kompatibel dgn zaman dan ilmu pengetahuan. Mau pakai demokrasi, monarki atau yang lainnya asalkan bisa memenuhi tujuan pokok di atas.

Berdasarkdan pragraf di atas penulis tambah yakin terhadap sikap Kiai As’ad yg menerima Pancasila sebagai asas tunggal negara. Meskipun Kiai As’ad harus menanggung resiko fitnah dan caciam atas sikapnya ini.

Hari ini pengadilan tata usaha negara (PTUN) resmi menolak gugatan yg diajukan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga HTI resmi menjadi organisasi terlarang dan tidak berbadan hukum. HTI selama ini dikenal sebagai organisasi yang dengan lantang berteriak bahwa Pancasila adalah toghut dan demokrasi adalah produk kafir.

Saya kira pemerintah sudah tepat mengambil sikap. Karena kalau dibiarkan Indonesia bisa bubar tanpa menunggu tahun 2030. Lebih-lebih argumen yg menyatakan khilafah satu-satunya sistem yg benar sangat lemah. Khilfah bukan masuk ranah usul akan tetapi hanya furu’ yg masih bersifat debetable (ijtihadiyah) sebagaimana penuturan Grand Syaikh al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Ahmed el-Thayyib di Gedung PBNU beberapa hari yang lalu.

Tapi, adalah tindakan yang tak bijak jika putusan pemerintah ini dijadikan bahan untuk mempersekusi dan mengintimidasi anggota HTI. Memperkusi di sini tak hanya berupa hal fisik tetapi mengolok-olok mereka juga masuk persekusi psikis sekaligus tindakan kekanak-kanakan. Dalam konteks ini dialog dan diskusi merupakan jalan yang perlu dikedepankan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top