Kita hidup dalam zaman ketika negara hadir dengan segala perangkatnya: konstitusi, birokrasi, sistem hukum, teknologi pengawasan, hingga retorika demokrasi dan hak asasi manusia. Namun di balik itu, realitas global justru memperlihatkan paradoks yang kian terang.
Perang tetap menjadi instrumen politik. Sumber daya alam diperebutkan lintas batas. Ketimpangan ekonomi semakin tajam. Dan rakyat di banyak tempat hidup dalam kecemasan struktural yang tidak pernah benar-benar selesai.
Negara-negara besar mengklaim diri sebagai penjaga nilai universal, tetapi dalam praktiknya tidak segan menggunakan kekuatan ekonomi, politik, bahkan militer untuk mengamankan kepentingannya. Sementara itu, di banyak negara berkembang—termasuk Indonesia—negara sering tampak hadir dalam bentuk regulasi, tetapi absen dalam keadilan nyata.
Dalam konteks ini, negara tidak lagi sekadar gagal memenuhi janji, tetapi telah sampai pada titik yang lebih dalam: kehilangan orientasi dasarnya sebagai penjaga kemaslahatan.
Ilusi Besar: Sistem dan Ideologi sebagai Jawaban Final
Sejarah pemikiran politik telah memberi kita berbagai jawaban atas persoalan negara. Montesquieu menekankan pentingnya pembagian kekuasaan untuk mencegah tirani. Jean-Jacques Rousseau berbicara tentang kehendak umum sebagai sumber legitimasi. Ibn Khaldun menegaskan pentingnya ‘ashabiyyah sebagai daya hidup negara. Sementara Al-Mawardi merumuskan kepemimpinan sebagai amanah untuk menjaga agama dan dunia.
Dalam dunia modern, kritik terhadap negara juga berkembang. Michel Foucault melihat negara sebagai jaringan kuasa yang memproduksi kontrol, sementara Thomas Piketty menunjukkan bagaimana sistem ekonomi modern melahirkan ketimpangan ekstrem.
Namun hari ini, kita menyaksikan sesuatu yang melampaui semua itu. Sistem bisa mapan tetapi melahirkan polarisasi. Ideologi bisa kuat tetapi menekan kebebasan. Figur bisa kuat tetapi justru mengguncang tatanan.
Semua ini menunjukkan satu hal yang semakin jelas: sistem, ideologi, dan figur memang penting, tetapi tidak pernah cukup untuk menjamin kehidupan negara yang adil dan menenteramkan.
Yang terjadi hari ini bukan sekadar kegagalan desain negara, melainkan pergeseran orientasi yang mendasar: dari kemaslahatan menuju dominasi.
Negara perlahan berubah menjadi alat akumulasi kapital, instrumen oligarki, atau kendaraan ideologi kekuasaan. Dalam skala global, hal ini tampak dalam konflik geopolitik dan perebutan energi. Dalam skala nasional, ia hadir dalam bentuk biaya politik yang mahal, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta kebijakan publik yang sering kali tidak berpihak pada rakyat.
Akibatnya, negara yang seharusnya melindungi justru sering menjadi bagian dari problem yang dihadapi rakyatnya sendiri.
Perspektif Ushuli: Negara sebagai Amanah, Bukan Alat Kekuasaan
Dalam tradisi Islam, prinsip dasar tata kelola telah ditegaskan dengan sangat jernih: Tasharruf al-imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bi al-mashlahah—kebijakan pemimpin atas rakyat harus berpijak pada kemaslahatan.
Kaidah ini bukan sekadar norma etis, tetapi fondasi epistemologis dalam memahami negara. Al-Mawardi menyebut kepemimpinan sebagai hirasat al-din wa siyasat al-dunya, menjaga agama dan mengatur dunia. Sementara Ibn Khaldun menunjukkan bahwa negara akan runtuh ketika solidaritas sosial melemah dan kekuasaan berubah menjadi eksploitatif.
Dalam kerangka maqashid al-shari‘ah, negara ideal adalah yang mampu menjaga jiwa, akal, harta, agama, dan keturunan. Dengan demikian, negara bukan hanya sah secara hukum, tetapi harus berfungsi menjaga kehidupan secara utuh.
Dalam tradisi Nahdlatul Ulama—terutama melalui pendekatan fiqh sosial—negara dipahami sebagai wasilah, bukan tujuan. Negara adalah alat untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan objek yang harus dipertahankan demi dirinya sendiri.
Dari sini lahir satu tawaran konseptual: negara berkesadaran. Negara berkesadaran adalah negara yang dijalankan dengan kesadaran etis, berorientasi pada kemaslahatan, serta responsif terhadap realitas dan dampak kebijakan.
Konsep ini berdiri di atas tiga pilar utama:
1. Fiqh al-Waqi’ (Kesadaran Realitas)
Negara harus membaca kenyataan secara jujur, bukan sekadar tunduk pada ideologi atau kepentingan.
2. Fiqh al-Ma’alat (Kesadaran Dampak)
Kebijakan tidak boleh berhenti pada niat atau legitimasi formal, tetapi harus mempertimbangkan akibat jangka panjang.
3. Al-Mashlahah (Orientasi Kemaslahatan)
Setiap kebijakan harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah ini benar-benar membawa manfaat bagi rakyat?
Ia tidak terjebak pada dogma ideologi, tetapi membaca kenyataan secara jujur melalui fiqh al-waqi’. Ia tidak berhenti pada legitimasi formal, tetapi mempertimbangkan akibat jangka panjang melalui fiqh al-ma’alat. Dan ia selalu menguji dirinya dengan satu ukuran utama: al maslahat/kemaslahatan.
Dengan kerangka ini, dilema klasik antara sistem dan figur menemukan jawabannya. Sistem memang penting, tetapi tanpa kesadaran ia menjadi kaku dan mudah dimanipulasi. Figur juga penting, tetapi tanpa kesadaran ia dapat berubah menjadi tirani atau populisme.
Yang lebih mendasar dari keduanya adalah kesadaran kolektif yang menghidupinya. Inilah yang oleh Ibn Khaldun disebut sebagai ‘ashabiyyah, oleh Rousseau sebagai kehendak umum, dan dalam tradisi Islam sebagai amanah moral yang melekat pada kekuasaan.
Tanpa kesadaran, negara akan kehilangan arah. Dengan kesadaran, negara menemukan maknanya. Jika negara berkesadaran menjadi orientasi, maka arah dunia pun akan berubah. Negara tidak lagi berlomba menjadi yang paling dominan, tetapi yang paling membawa manfaat.
Konflik global tidak lagi didorong oleh ambisi kekuasaan dan perebutan sumber daya, melainkan digantikan oleh kesadaran bahwa kesejahteraan tidak bisa dibangun di atas penderitaan pihak lain.
Dalam perspektif ini, negara bukan lagi aktor kompetitif semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang lebih luas.
Pada akhirnya, krisis negara modern bukan disebabkan oleh ketiadaan sistem, figur, atau ideologi, melainkan oleh hilangnya kesadaran etik dalam menjalankan semuanya.
Sebagaimana firman Allah: Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān (QS. An-Nahl: 90), dan Wa mā arsalnāka illā raḥmatan lil-‘ālamīn (QS. Al-Anbiya: 107).
Negara yang ideal bukanlah yang paling kuat, tetapi yang paling menghadirkan keadilan dan rahmat.
Hakikat Negara :
1. Negara sebagai Penjaga Keteraturan dan Keadilan (Order & Justice)
Hakikat pertama negara adalah menjaga agar kehidupan manusia tidak jatuh dalam kekacauan, sekaligus memastikan keadilan dapat ditegakkan.
2. Negara sebagai Amanah untuk Menghadirkan Kemaslahatan (Welfare & Meaning)
Hakikat kedua adalah bahwa negara bukan tujuan, melainkan alat—amanah untuk menghadirkan kemaslahatan hidup manusia.
3. Negara sebagai Organisme Sosial yang Hidup dari Kesadaran Kolektif (Collective Consciousness)
Inilah hakikat paling dalam. Negara bukan hanya sistem atau institusi, tapi organisme sosial yang hidup dari kesadaran bersama.
Maka tugas terbesar kita hari ini bukan sekadar membangun sistem atau memilih pemimpin, tetapi menghidupkan kesadaran—agar negara kembali kepada hakikat sejatinya, menjaga amanah, bukan sekedar ambisi kekuasaan yaitu: Menjaga keteraturan dengan keadilan, menjalankan kekuasaan sebagai amanah kemaslahatan, dan hidup dari kesadaran kolektif masyarakatnya.