Opini Kompas berjudul “Rezim Panik, Aparat Brutal” (23 Januari 2026) memberi peringatan penting tentang gejala global yang kian mengkhawatirkan: normalisasi kekerasan negara dalam menghadapi kegelisahan politik dan sosial. Penembakan aparat di Amerika Serikat, kematian migran di tahanan imigrasi, represi mematikan di Iran, hingga korban jiwa dalam unjuk rasa di Nepal, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia membentuk satu pola lintas negara—bahwa ketika rezim panik, aparat menjadi bahasa utama kekuasaan.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar soal pelanggaran hak asasi manusia, melainkan soal batas yang makin kabur antara penegakan hukum dan penindasan politik. Di titik ini, hukum tidak lagi sepenuhnya bekerja sebagai mekanisme rasional untuk melindungi warga, tetapi bergeser menjadi instrumen pengendalian ketakutan negara terhadap rakyatnya sendiri.
Amerika Serikat sering diposisikan sebagai contoh demokrasi mapan. Namun, seperti dicatat para peneliti politik, justru di negara inilah paradoks demokrasi terlihat telanjang. Konstitusi menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat, tetapi praktik penegakan hukum kerap tampil represif. Di era Donald Trump, kekerasan aparat menguat dalam isu imigrasi dan keamanan perbatasan. Di era Joe Biden, wajah keras negara tampak dalam penanganan demonstrasi pro-Palestina. Aktor politik berbeda, tetapi logika kekuasaan serupa: ketertiban dipahami sebagai keheningan, bukan keadilan.
Fenomena ini berulang di Iran dan Nepal dengan intensitas yang lebih brutal. Di Iran, ribuan warga tewas dalam gelombang penindakan unjuk rasa yang dipicu krisis ekonomi dan delegitimasi rezim. Negara mengonstruksi narasi keamanan dengan membingkai demonstran sebagai ancaman terhadap eksistensi nasional. Di Nepal, unjuk rasa yang dipicu kegelisahan sosial berujung puluhan korban jiwa dan ribuan luka-luka. Kekerasan tidak lagi dipandang sebagai kegagalan prosedur, tetapi sebagai “kebutuhan” negara untuk bertahan.
Keseragaman metode represif lintas sistem politik—demokrasi, republik Islam, hingga monarki konstitusional—menunjukkan satu kesimpulan penting: sumber masalahnya bukan semata ideologi negara, melainkan kondisi kepanikan kekuasaan. Ketika legitimasi melemah, negara cenderung mengandalkan aparat. Ketika kepercayaan publik menurun, kekuatan fisik menjadi substitusi dialog.
Indonesia tidak berada di luar pusaran ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana aparat keamanan semakin sering menjadi ujung tombak dalam merespons ketidakpuasan publik. Unjuk rasa dibubarkan atas nama ketertiban umum, kritik keras dilabeli provokasi, dan penangkapan massal dijustifikasi sebagai langkah preventif. Diskresi aparat diperluas, sementara mekanisme akuntabilitas berjalan lambat.
Pola yang muncul di Indonesia memiliki kemiripan dengan apa yang terjadi di negara lain: narasi keamanan digunakan untuk membenturkan hak asasi manusia dengan stabilitas nasional. Warga diposisikan sebagai potensi ancaman, bukan subjek demokrasi. Hukum pun tampil tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi alat pengelolaan kecemasan politik.
Rezim yang percaya diri tidak membutuhkan kekerasan berlebih. Ia bertumpu pada legitimasi, kepercayaan publik, dan mekanisme hukum yang transparan. Sebaliknya, rezim yang panik selalu merasa perlu menunjukkan kekuatan. Aparat dikerahkan bukan semata untuk menegakkan hukum, tetapi untuk mengirim pesan simbolik: negara masih berkuasa.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara law enforcement dan law as domination. Penegakan hukum bekerja dalam kerangka proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas. Penindasan bekerja dalam logika musuh, di mana kritik dibaca sebagai ancaman dan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai gangguan keamanan.
Jika batas ini terus dikaburkan, risiko terbesar yang dihadapi negara bukanlah kekacauan, melainkan delegitimasi. Kekerasan aparat mungkin mampu menciptakan ketertiban semu dalam jangka pendek, tetapi ia menggerogoti kepercayaan publik dalam jangka panjang. Ketika hukum tidak lagi dipersepsi sebagai pelindung, negara kehilangan dasar moralnya.
Karena itu, pertanyaan tentang batas penegakan hukum dan penindasan harus terus diajukan—di Amerika, di Iran, di Nepal, dan terutama di Indonesia. Demokrasi tidak diuji ketika negara berada dalam situasi aman dan stabil. Demokrasi justru diuji ketika kekuasaan merasa terancam. Di saat itulah watak sejati negara terbaca dengan paling jujur: apakah ia memilih hukum sebagai keadilan, atau kekerasan sebagai jalan pintas.
Pada akhirnya, kekuasaan yang matang tidak diukur dari seberapa keras ia mampu memukul, melainkan dari sejauh mana ia sanggup menahan diri. Negara yang kuat adalah negara yang berani mendengar kegelisahan warganya tanpa segera menghunus aparatus koersif. Sebab, ketika hukum dijalankan dengan kepala dingin dan hati yang adil, stabilitas tidak perlu dipaksakan—ia tumbuh dari kepercayaan. Dan di sanalah peradaban politik menemukan martabatnya.