Ungkapan “Islam Yes, Partai Islam No” pernah mengguncang diskursus publik era 1970 an. Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang terganggu. Saat itu ungkapan ini sengaja diajukan sebagai gugatan intelektual terhadap cara umat beragama dan berpolitik, “maaf” khususnya kalangan umat Islam.
Frasa ini pertama kali dipopulerkan oleh Nurcholish Madjid (Cak Nur) pada awal 1970-an, dalam konteks Indonesia yang sedang mencari format relasi paling sehat antara agama, negara, dan demokrasi.
Ungkapan itu muncul di saat dominasi politik Orde Baru dan pembatasan terhadap ekspresi politik Islam sedang berkecambah, gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari kritik terhadap sakralisasi institusi politik yang berlabel agama.
Namun, lebih dari setengah abad kemudian, tampaknya ini perlu diuji dengan beberapa pertanyaan, apakah gagasan tersebut masih relevan? Apakah Islam Yes, Partai Islam No masih dapat menjelaskan dinamika politik kontemporer, atau justru perlu dibaca ulang dalam kerangka yang lebih luas, yakni politik kewargaan (civic politics)?
Tulisan ini berupaya membaca ulang gagasan tersebut tidak dalam bingkai polemik lama antara Islam dan negara, melainkan dalam konteks kewargaan demokratis, di mana warga negara, apa pun latar agama dan identitasnya, menjadi subjek utama politik.
Dengan demikian, fokus perdebatan bergeser dari “perlukah partai Islam?” menjadi “bagaimana nilai-nilai Islam berkontribusi dalam pembentukan warga negara yang demokratis, berkeadaban, dan berkeadilan?”
Islam Bukan Identitas Partisan
Salah satu kekuatan utama gagasan Islam Yes, Partai Islam No terletak pada pembedaan tegas antara Islam sebagai sumber nilai dan partai politik islam sebagai instrumen kekuasaan. Cak Nur menolak reduksi Islam menjadi sekadar ideologi politik atau simbol elektoral. Dalam pandangannya, Islam adalah agama yang sarat nilai etik, seperti keadilan, kejujuran, amanah, musyawarah, dan lain sebagainya, dan lain seterusnya, yang memang semestinya mengilhami kehidupan publik, bukan malah dipersempit menjadi platform partai.
Dalam konteks politik kewargaan, pembedaan ini menjadi sangat relevan. Politik kewargaan menempatkan warga sebagai pusat demokrasi, bukan identitas primordial atau afiliasi ideologis sempit. Warga negara dinilai bukan dari agama apa yang dianut atau partai apa yang didukung, melainkan dari komitmennya terhadap nilai-nilai bersama, terutama nilai keadilan sosial, penghormatan terhadap hukum, solidaritas, dan tanggung jawab publik.
Ini perlu, karena ketika Islam diposisikan sebagai etika publik, ia akan memiliki daya jangkau yang lebih luas dan inklusif. Nilai keadilan dalam Islam, misalnya, tidak hanya berlaku bagi umat Islam saja, tetapi bersifat universal, dalam Bahasa agama disebut “li al-nās,” untuk kemanusiaan, atau “lil ‘alamin”, untuk semesta alam. Dengan demikian, Islam dapat berperan sebagai sumber inspirasi moral bagi praktik kewargaan tanpa harus diwujudkan dalam bentuk partai politik eksklusif.
Pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan partai Islam tidak serta-merta menjamin terwujudnya nilai-nilai Islam dalam praktik politik. Dalam banyak kasus, partai yang mengklaim diri sebagai “Islam” justru banyak terjebak dalam logika pragmatisme kekuasaan, misalnya transaksi politik, oligarki elite, dan kompromi ideologis yang jauh dari nilai etik Islam itu sendiri.
Di sinilah kritik Cak Nur menemukan relevansinya, sekaligus urgensinya. Partai, bagaimanapun, adalah organisasi kekuasaan yang tunduk pada logika elektoral dan kompetisi. Ketika agama dilekatkan secara langsung pada partai, maka agama berisiko direduksi menjadi alat legitimasi, bahkan komoditas politik. Dalam konteks politik kewargaan, kondisi ini justru problematik karena mengaburkan batas antara iman personal dan tanggung jawab publik.
Lebih jauh, partai Islam sering kali menghadapi dilema representasi. Mereka mengklaim mewakili “umat Islam”, “rumah besar umat islam,” dan beragam klaim lainnya, padahal umat Islam sendiri adalah kelompok yang sangat beragam, baik secara teologis, sosial, budaya, maupun politik. Klaim representasi tunggal ini berpotensi mengerdilkan kewargaan, karena warga direduksi menjadi “umat” yang homogen, bukan subjek politik yang otonom dan rasional.
Konsep politik kewargaan menekankan bahwa demokrasi yang sehat bertumpu pada partisipasi aktif warga negara, bukan pada mobilisasi identitas semata. Dalam politik kewargaan, yang dipersoalkan bukan lagi siapa kita secara identitas, tetapi apa kontribusi kita sebagai warga dalam ruang publik.
Dalam kerangka ini, Islam Yes, Partai Islam No dapat dibaca sebagai ajakan untuk memindahkan orientasi politik umat Islam, dari yang sebelumnya politik identitas menuju politik partisipasi. Islam tidak perlu diwujudkan dalam simbol partai untuk hadir dalam politik. Ia hadir ketika umat Islam terlibat aktif dalam advokasi keadilan, pemberantasan korupsi, perlindungan kelompok rentan dan minor, penguatan demokrasi, dan lain sebagainya.
Pendekatan ini memiliki kemiripan dengan gagasan civil Islam yang dikembangkan oleh Robert W. Hefner, atau civil religion ala Robert Bellah, di mana Islam atau agama berkontribusi pada demokrasi melalui penguatan masyarakat sipil, pendidikan kewargaan, dan etika publik, bukan melalui formalisasi agama dalam negara atau partai.
Membaca Ulang dalam Konteks Demokrasi Pascareformasi
Era Reformasi, betapapun mengecewakannya, tetap mesti disyukuri, reformasilah yang membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berekspresi, yang di masa sebelumnya dikerangkeng. Karena reformasi pula lah, ekspresi politik Islam juga ikut tumbuh subur. Partai-partai Islam bermunculan, simbol-simbol keagamaan semakin ramai menghiasi ruang publik, dan wacana formalisasi syariat pelan-pelan kembali menguat di beberapa daerah. Sayangnya, perkembangan ini mengandung paradoks, yaitu semakin kuat simbol Islam dalam politik, tetapi tidak berbanding lurus dengan kualitas demokrasi dan keadilan sosial.
Dalam konteks inilah membaca ulang Islam Yes, Partai Islam No menjadi penting. Gagasan ini tidak berarti menolak keterlibatan politik umat Islam, melainkan menolak penyempitan Islam dalam bentuk partai. Ia justru mendorong umat Islam untuk terlibat dalam politik secara lebih substantif, sebagai warga negara yang kritis, etis, dan bertanggung jawab.
Membaca ulang berarti pula menyadari bahwa tantangan politik hari ini bukan lagi sekadar relasi Islam dan negara, melainkan persoalan yang lebih kompleks, seperti oligarki, korupsi struktural, disinformasi digital, polarisasi identitas, dan krisis kepercayaan publik. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, yang dibutuhkan bukan sekadar partai berlabel Islam, tetapi etos kewargaan yang berakar pada nilai-nilai moral agama.
Dalam tradisi Islam, konsep kewargaan sejatinya tidak asing. Prinsip musyawarah, keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan amanah adalah fondasi etik yang sangat relevan bagi kewargaan modern. Ketika nilai-nilai ini diterjemahkan dalam praktik kewargaan, seperti partisipasi politik yang jujur, penghormatan terhadap hukum, dan solidaritas sosial, dengan sendirinya Islam berkontribusi pada penguatan demokrasi.
Sebaliknya, ketika Islam direduksi menjadi identitas partisan, ia justru kehilangan dimensi etiknya. Sementara politik kewargaan menuntut agar agama berfungsi sebagai sumber kritik moral terhadap kekuasaan, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam posisi ini, umat Islam dapat bersikap kritis terhadap siapa pun yang berkuasa, tanpa terikat oleh loyalitas partisan yang membutakan, meskipun seagama atau berasal dari partai berlabel islam.
Pada bagian ini tampaknya perlu penegasan ulang bahwa “Membaca ulang Islam Yes, Partai Islam No” bukanlah upaya mengulang polemik lama, melainkan usaha menempatkan gagasan tersebut dalam konteks tantangan demokrasi kontemporer. Dimana dalam kerangka politik kewargaan, slogan ini dapat dimaknai sebagai seruan untuk membebaskan Islam dari jebakan formalisme politik, sekaligus membebaskan politik dari sakralisasi agama.
Islam “yes” berarti nilai-nilai Islam hidup dalam etos kewargaan. Partai Islam “no” bukan berarti menolak hak berpolitik, melainkan menolak reduksi Islam menjadi identitas eksklusif dan instrumen kekuasaan semata.