Nama KH. Abdurrahman Wahid —lebih dikenal dengan Gus Dur– tidak pernah lepas dari ketajaman membaca realitas —bukan hanya Indonesia, tetapi juga dinamika global. Salah satu tulisan beliau di Tempo (12 Maret 1983), berjudul “Israel: Cukupkah Momentumnya?”, terasa seperti suara dari masa lalu yang justru semakin menemukan relevansinya hari ini.
Tulisan itu lahir sebagai respons atas sebuah tragedi kemanusiaan yang mengguncang dunia. Tragedi Sabra dan Shatila adalah pembantaian massal terhadap pengungsi Palestina yang terjadi pada 16–18 September 1982 di dua kamp pengungsi di Beirut Barat, Lebanon, dalam konteks Perang Lebanon 1982.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan kelam, tetapi juga simbol kegagalan kekuasaan dalam melindungi warga sipil di wilayah yang berada di bawah kendalinya. Dari temuan Komisi Kahan atas tragedi tersebut, Gus Dur tidak berhenti pada deskripsi peristiwa, melainkan mengangkat persoalan yang lebih mendasar: apakah sebuah bangsa memiliki keberanian moral untuk menjadikan momentum sebagai titik balik menuju keadilan?
Gus Dur mencatat bahwa Israel, melalui Komisi Kahan, telah menunjukkan suatu sikap yang tidak sederhana: mengakui adanya “kesalahan tidak langsung.” Dalam perspektif hukum dan etika politik, pengakuan ini merupakan langkah penting, karena menegaskan bahwa kekuasaan tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis atau delegasi tindakan. Ada tanggung jawab yang melekat, bahkan ketika pelaku langsung bukan bagian formal dari struktur negara.
Namun, di sinilah letak kegelisahan Gus Dur. Ia tidak serta-merta memuji, tetapi justru mempertanyakan: apakah pengakuan itu akan melahirkan perubahan struktural, atau hanya menjadi jeda sesaat dalam arus besar politik kekuasaan?
Sejarah kemudian seperti menjawab dengan nada yang getir. Apa yang dahulu dibaca Gus Dur sebagai kecenderungan menguatnya garis keras dalam politik Israel, kini justru tampil sebagai arus utama. Narasi keamanan, klaim historis atas wilayah, dan pendekatan militeristik semakin dominan dalam menentukan arah kebijakan. Dalam situasi seperti ini, ruang bagi penyelesaian damai menjadi semakin sempit, sementara penderitaan sipil terus berulang.
Di titik ini, kejernihan pandangan Gus Dur menjadi semakin tampak. Ia tidak terjebak dalam simplifikasi konflik sebagai pertarungan hitam-putih. Ia justru mengingatkan bahwa ketika sebuah bangsa kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi pihak lain, maka pada saat yang sama ia sedang menggerus fondasi moralnya sendiri. Keadilan, dalam pandangan ini, bukan hanya kebutuhan bagi pihak yang tertindas, tetapi juga syarat keberlangsungan bagi pihak yang berkuasa.
Lebih dari itu, dalam perspektif Nahdlatul Ulama, momentum moral seperti yang pernah lahir melalui Komisi Kahan seharusnya tidak berhenti pada pengakuan kesalahan semata, tetapi ditindaklanjuti dengan keberanian menegakkan al-‘adālah (keadilan) secara nyata dan menyeluruh. Keadilan yang dimaksud bukan hanya dalam arti hukum formal, tetapi juga pengakuan terhadap hak hidup, martabat, dan masa depan sebuah bangsa.
Pada saat yang sama, prinsip tasamuh (toleransi) menuntut adanya kesediaan untuk mengakui eksistensi pihak lain sebagai sesama manusia yang memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan merdeka. Tanpa dua prinsip ini berjalan beriringan, maka setiap momentum—betapapun kuat daya kejutnya—akan mudah larut dalam kepentingan politik jangka pendek. Di sinilah relevansi abadi pemikiran GusDur: bahwa keadilan dan pengakuan terhadap yang lain bukan sekadar pilihan moral, melainkan syarat mutlak bagi terciptanya perdamaian yang hakiki dan berkelanjutan.
Dalam kerangka Aswaja An-Nahdliyah, prinsip-prinsip seperti tawassuṭ (moderat), tawāzun (seimbang), tasamuh (toleran), dan al-‘adālah (adil) bukan sekadar jargon normatif, melainkan panduan etik dalam membaca dan merespons realitas. Konflik Israel–Palestina, dengan segala kompleksitasnya, menuntut pendekatan yang tidak hanya tegas dalam keberpihakan pada keadilan, tetapi juga jernih dalam menjaga kemanusiaan sebagai pijakan utama.
Gus Dur sendiri, dengan segala keluasan pandangannya, telah memberi teladan bahwa kritik paling tajam sekalipun harus tetap berangkat dari akal sehat dan keluhuran moral. Kritik tidak dimaksudkan untuk menegasikan keberadaan pihak lain, tetapi untuk mengingatkan bahwa selalu ada kemungkinan untuk memilih jalan yang lebih adil dan lebih beradab.
Akhirnya, pertanyaan yang diajukan Gus Dur lebih dari empat dekade lalu tetap menggema hingga hari ini: cukupkah momentum untuk mengubah arah sejarah? Jika melihat perjalanan panjang konflik ini, jawabannya mungkin belum menggembirakan. Namun demikian, harapan tidak boleh sepenuhnya padam. Setiap momentum, sekecil apa pun, tetap menyimpan potensi perubahan—selama ada keberanian moral untuk menindaklanjutinya.
Di sinilah pentingnya kita terus merawat ingatan kolektif dan suara keadilan. Bukan semata untuk menghakimi masa lalu, tetapi untuk memastikan bahwa masa depan tidak terus-menerus terjebak dalam siklus yang sama: kekerasan, kecaman, dan kebuntuan. Sebab pada akhirnya, sebagaimana diingatkan Gus Dur, tanpa keadilan yang diakui bersama, tidak akan pernah ada perdamaian yang benar-benar kokoh. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.