Zionis Israel masih terus-menerus melancarkan serangannya pada Gaza hingga detik ini. Serangan demi serangan membuat rakyat Gaza makin sengsara, sehingga masyarakat Gaza kesulitan melakukan aktivitas hingga terjadi kelaparan massal.
Sekolah, rumah sakit, wilayah pengungsian dihancurkan, bahkan tempat ibadah masyarakat Palestina dibom oleh tentara zionis. Mereka menghancurkan semua infrastruktur yang ada di wilayah Palestina, terutama tempat yang banyak dihuni oleh masyarakat Palestina.
Dengan berlanjutnya serangan, konflik tersebut telah memakan ratusan ribu korban jiwa. Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, sejak konflik meletus pada 7 Oktober 2023 hingga 10 September 2025, korban tewas mencapai 64.656 dan korban luka menembus angka163.503 (cek: ochaopt.org).
Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, yang mana itu memang menjadi target dari tentara zionis Israel, karena mereka tidak ingin Palestina dan warga negaranya mengalami kemajuan dari aspek infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Mereka ingin merampas wilayah Palestina secara paksa, meskipun telah melanggar peraturan dan perundang-undangan internasional.
Padahal pelanggaran hak asasi manusia merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Israel telah melanggarnya, mereka telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Rasa perikemanusian mereka hilang. Sungguh biadab.
Palestina telah mengajukan pengakuan diri sebagai negara dan beberapa negara mengakuinya Palestina sebagai negara namun ada juga yang menolaknya. Respons dari pihak PBB masih belum memvalidasi Palestina sebagai negara, istilahnya masih digantung statusnya.
Namun bagaimana dengan Israel yang sewenang-wenang melancarkan serangan terhadap Palestina, yang mana Israel hanya berasal dari sebuah kelompok di beberapa daerah di sekitar Palestina yang sekarang telah diakui oleh PBB sebagai negara, bahkan sebagai anggota resmi PBB.
Dari sini kita telah melihat kejanggalan mengapa PBB sampai sekarang tidak melakukan tindakan terhadap konflik tersebut, mereka hanya bisa memusyawarahkan konflik tersebut tanpa ada tindakan sama sekali, artinya konflik ini belum teratasi.
Pada 28-30 Juli 2025, PBB mengadakan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai masalah Palestina dan Implementasi Two-State Solution. Dalam pemungutan suara, 142 negara mendukung solusi terbaik buat dua negara, sementara 10 negara menolak dan 12 lainnya abstain. Yang memberikan dukungan di antaranya ada negara Prancis, Kanada, Inggris, Australia, dan sejumlah negara yang berencana mengakui Palestina sebagai negara.
Mengutip UN News, pada Sabtu (13/9/2025), New York Declaration itu memuat beberapa poin penting, yakni: Gencatan senjata segera di Gaza. Pembebasan semua sandera yang ditahan di Gaza. Pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak huni. Perlucutan senjata Hamas serta pengecualian kelompok itu dari pemerintahan Gaza. Normalisasi hubungan Israel–negara Arab, serta jaminan keamanan kolektif.
Walaupun deklarasi itu intinya adalah meminta Israel untuk membuat komitmen publik, mengakhiri kekerasan dan provokasi terhadap warga Palestina, menghentikan aktivitas di pemukiman dan pengambilalihan tanah warga Gaza, namun tidak tahu faktanya hingga kini.
Apakah Israel mendengar seruan dunia itu atau pura-pura tuli? Apakah pemerintahan internasional, yakni PBB, akan melakukan tindakan untuk menghukum Israel atau hanya sebatas deklarasi dan seruan?