Sepanjang lembaran sejarah, posisi perempuan acap kali ditempatkan dalam bayang-bayang superioritas laki-laki akibat belenggu budaya patriarki yang mengakar kuat di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Laki-laki mendominasi banyak peran sentral, sementara ruang gerak perempuan sering kali dibatasi, direpresi, dan bahkan menjadi korban subordinasi atau kezaliman domestik.
Namun, sejarah juga membuktikan bahwa perempuan tidak pernah sepenuhnya menyerah; mereka selalu memiliki cara tersendiri untuk bertahan, melawan, dan mengirimkan isyarat keselamatan ketika nyawa atau martabat mereka terancam.
Mundur ke masa feodal di periode Sengoku, Jepang, kita menemukan figur Oichi (1547–1583), yang merupakan adik dari tokoh pemersatu Jepang, Oda Nobunaga. Sebagai bagian dari klan Oda, kehidupan Oichi tunduk pada relasi kuasa dan aliansi politik, yang memaksanya dijodohkan dan menikah dengan daimyo Azai Nagamasa.
Aliansi ini tak bertahan lama akibat konflik kepentingan yang memaksa Azai Nagamasa bertempur melawan Oda Nobunaga. Oichi yang hidup di tengah pergolakan berdarah tersebut mewakili sosok perempuan yang terjepit dalam peperangan ambisi patriarki, di mana ia pada akhirnya lebih memilih untuk mengakhiri hidupnya di Kastel Kitanosho yang terbakar, seraya memastikan ketiga putrinya tetap hidup dan diselamatkan.
Jejak sejarah Oichi dan keturunannya (termasuk putrinya, Yodo-dono, yang juga menghadapi rentetan tragedi politik Pengepungan Osaka) menjadi pengingat kelam tentang nasib perempuan di pusaran kekuasaan militer laki-laki.
Di era modern yang secara kasat mata lebih beradab, penindasan terhadap perempuan rupanya sering kali bermetamorfosis ke dalam ranah privat, khususnya melalui Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Situasi ini kian memburuk saat pandemi COVID-19 melanda dunia; kebijakan lockdown (isolasi mandiri) memicu lonjakan drastis kasus kekerasan berbasis gender secara global, membuat rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi ruang teror. Mengingat para korban KDRT (baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi) kerap diawasi secara ketat oleh pelakunya, mereka sangat kesulitan untuk mencari bantuan dengan cara yang terang-terangan.
Sebagai solusi atas isolasi ini, sebuah isyarat rahasia bernama Signal for Help (Sinyal Bantuan) mulai diperkenalkan secara luas oleh Canadian Women's Foundation pada 14 April 2020. Kampanye vital ini kemudian digaungkan pula oleh Women's Funding Network di Amerika Serikat pada 28 April 2020 dan seketika diakui oleh lebih dari 40 lembaga internasional.
Isyarat penyelamat nyawa ini sangat sederhana dan bisa dilakukan tanpa suara: korban cukup mengangkat satu tangannya menghadap kamera, melipat ibu jari ke arah telapak tangan, lalu menggenggamnya dengan melipat keempat jari yang tersisa. Kode empat jari yang viral melalui platform TikTok ini terbukti ampuh; isyarat ini bahkan sukses menyelamatkan nyawa seorang remaja 16 tahun asal North Carolina dari aksi penculikan, karena seorang pengemudi mengenali isyarat tersebut dan memanggil polisi.
Dari kacamata diskursus keagamaan, upaya perlindungan terhadap perempuan ini mendapatkan legitimasi yang sangat kokoh melalui "tafsir pembebasan". Pemikir feminis Muslim dan sarjana seperti Fatima Mernissi, Riffat Hassan, hingga Asghar Ali Engineer telah lama mengkritisi dominasi tafsir patriarki serta hadits yang dinilai bias gender atau misoginis.
Ajaran Islam pada hakikatnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan. Secara gamblang di dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 71, ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman adalah mitra atau penolong (awliya) bagi satu sama lain dalam menyeru pada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar). Ayat ini menjadi fondasi yang menghancurkan argumen peminggiran perempuan di ranah sosial dan publik.
Sayangnya, konsep qawwam yang tertera pada Surah An-Nisa ayat 34 sering kali ditarik keluar konteksnya untuk mendiskreditkan dan melegitimasi kekuasaan absolut laki-laki atas perempuan. Padahal, para mufassir kontemporer menjelaskan bahwa ayat tersebut berfokus pada tanggung jawab perlindungan serta kewajiban pemenuhan nafkah dari laki-laki, bukan sebagai pembenaran untuk bertindak kasar atau menindas. Islam justru menjamin keamanan serta perlindungan hak reproduksi dan fisik seorang perempuan dalam pernikahan.
Lebih jauh lagi, bukti teologis mengenai kemandirian dan kecerdasan kepemimpinan perempuan telah diabadikan oleh Al-Qur'an melalui narasi Ratu Balqis yang memimpin negeri Saba'. Balqis dipotret sebagai sosok pemimpin hebat yang demokratis, cerdas, dan diplomatis; yang sukses membawa negerinya menuju kemakmuran tanpa harus mengorbankan integritas rasionya saat merespons seruan Nabi Sulaiman. Ini merupakan antitesis kuat terhadap konstruksi budaya lampau yang sengaja digunakan untuk mengekang peran perempuan.
Menautkan ketahanan Oichi di abad pertengahan Jepang, Signal for Help di era digital pandemi, serta prinsip maqashid syariah dalam tafsir pembebasan, membawa kita pada satu konklusi: perempuan berhak penuh atas keselamatan jiwa dan tidak dituntut untuk pasrah pada belenggu kekerasan. KDRT adalah pelanggaran hukum dan kemanusiaan.
Tugas kita sebagai bagian dari masyarakat yang tercerahkan adalah melatih empati dan kepekaan sosial. Apabila kita melihat Signal for Help dikirimkan baik melalui panggilan video maupun secara langsung kita dianjurkan untuk menghubungi korban secara tenang dengan pertanyaan tertutup yang mudah dijawab ("Ya/Tidak") agar tidak mengundang kecurigaan pelaku kekerasan.
Jika dirasa mengancam nyawa, maka tindakan paling tepat adalah segera melapor kepada otoritas darurat, polisi, atau lembaga bantuan hukum terdekat. Kepedulian kita adalah wujud nyata dari upaya menolak kezaliman, yang akan menyelamatkan mereka dari bungkamnya penderitaan.