Kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi catatan buruk, tak lama setelah sejumlah aktivis muda dibebaskan dari dakwaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025. Kasus Andrie bahkan ikut ditanggapi dengan serius oleh Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk melalui unggahan di X pada Sabtu (14/3).
Ia menggambarkan serangan tersebut sebagai “mengerikan” dan menyerukan pertanggungjawaban atas apa yang disebutnya sebagai “tindakan kekerasan yang pengecut”.
Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, mengatakan bukan hanya Türk yang bereaksi secara keras atas penyerangan terhadap Andrie, tetapi juga Komisi Anti Hukuman Mati yang berbasis di Madrid, Spanyol.
“Tadi malam (Selasa, 17/3) saya mendapatkan pesan dari Komisi Anti Hukuman Mati yang prihatin mengenai teknik penyiraman air keras yang bisa menimbulkan kematian. Jadi benar ada reaksi dunia sekarang ini yang dikumandangkan menyusul keprihatinan nasional kita yang juga luas,” ungkap Marzuki kepada Alif di Jakarta, Rabu (18/3).
Meski demikian, kasus ini tidak serta merta akan mengganggu posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang dimandatkan sejak Januari 2026. Menurut Marzuki, dunia internasional akan mengkritik namun mengutamakan penyelesaian pada tingkat nasional. PBB tidak akan mengintervensi sepanjang perangkat dan potensi hukum di Indonesia mampu menuntaskan perkara tersebut.
“Prinsip di dalam penyelesaian hal-hal semacam ini adalah mengutamakan penyelesaian nasional atas perkara ini. Jika Indonesia tidak sanggup atau karena satu dan lain hal tidak bisa meneruskan, maka barulah dunia internasional akan melakukan intervensi. Jadi, untuk sementara beban ini ada pada pemerintah untuk membuktikan kemampuannya menyelesaikannya,” jelas Marzuki.
Andrie Yunus sebelumnya gencar memprotes UU Militer yang belakangan telah direvisi. Di sisi lain, penguatan kembali militer pada sektor-sektor sipil telah menimbulkan kekhawatiran akan kegagalan Indonesia mencapai taraf demokrasi yang lebih baik, sesuai agenda reformasi 1998.
Mengusung tema “A Presidency for All” sebagai Presiden Dewan HAM PBB sejak 8 Januari 2026, Indonesia berkomitmen menjaga kredibilitas Dewan melalui penerapan standar HAM yang konsisten dan adil, serta menolak politisasi dan standar ganda yang dapat menggerus legitimasi Dewan.
“Di tengah meningkatnya ketegangan global, penting untuk menjadikan Dewan HAM sebagai ruang dialog dan kerja sama yang konstruktif bagi negara-negara di dunia,” jelas Menteri Luar Negeri Sugiono pada High-Level Segment Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, Swiss (23/2).
Namun, selama ruang dialog yang seharusnya egaliter justru dirusak oleh kekerasan fisik dan ancaman terhadap warga sipil, maka pernyataan di atas dapat menjadi serangan balik bagi pemerintah Indonesia.
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Nugroho, meminta pemerintah untuk berani menindak tegas siapapun yang menebar ancaman dan teror seperti di masa Orde Baru.
“Ada potensi normalisasi dan ada resiko yang dianggap wajar. Ini berdampak pada ruang demokrasi yang menyempit karena kita menjadi takut bersuara. Jika pola serangan berulang maka respons individual saja tidak cukup, harus ada aksi kolektif. Negara tak boleh berlindung di balik prosedur. Kekerasan ini adalah upaya untuk mendisiplinkan pikiran kita. Apakah kita sebagai warga sipil siap untuk menghadapi tekanan? Ruang publik harus dilindungi,” kata Yanuar.