Puasa sering dipahami semata sebagai ritual tahunan umat Islam pada bulan Ramadan. Namun, Al-Qur’an sendiri menghadirkan perspektif yang jauh lebih luas. Al-Quran menegaskan bahwa puasa merupakan mata rantai panjang dalam sejarah risalah para nabi.
Ia bukan ibadah yang lahir secara tiba-tiba dalam Islam, melainkan bagian dari kesinambungan syariat Ilahi yang telah dijalankan umat-umat terdahulu. Literatur tafsir klasik dari kalangan Ahlussunnah memberikan gambaran bagaimana para mufassir memahami jejak sejarah tersebut. Dari sana tampak bahwa puasa memiliki dimensi historis, teologis, sekaligus korektif dalam perjalanan agama-agama samawi.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 183)
Para mufassir kemudian menjelaskan siapa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu” dan bagaimana bentuk puasa mereka.
Puasa Umat Nasrani
Dalam Tafsir ath-Thabari disebutkan riwayat dari as-Suddi bahwa yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu” adalah kaum Nasrani. Allah mewajibkan kepada mereka puasa Ramadan, serta melarang makan, minum, dan berhubungan suami istri setelah tidur selama bulan tersebut.
Masih dalam riwayat yang sama dijelaskan bahwa puasa Ramadan terasa berat bagi mereka karena berputar antara musim panas dan musim dingin. Maka mereka sepakat memindahkan waktu puasa ke musim pertengahan antara keduanya (musim semi) dan menambahkan 20 hari sebagai bentuk penebusan atas perubahan yang mereka lakukan, sehingga jumlahnya menjadi 50 hari (Tafsir ath-Thabari, juz 3, hlm. 154).
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Tafsir al-Mawardi, bahwa kaum Nasrani diwajibkan berpuasa tiga puluh hari sebagaimana umat Islam, namun karena terkadang jatuh pada musim panas, mereka memindahkannya dan menambahkan 20 hari sebagai penebus perubahan tersebut (Tafsir al-Mawardi, juz 1, hlm. 127).
Dalam Mukhtashar Tafsir al-Baghawi disebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat puasa Ramadan diwajibkan atas Nasrani sebagaimana atas kaum Muslimin, lalu karena kesulitan musim dan perjalanan, mereka memindahkannya ke musim semi dan menambah 10 hari, sehingga menjadi 40, kemudian disempurnakan menjadi 50 hari (Mukhtashar Tafsir al-Baghawi, juz 1, hlm. 217).
Keterangan lebih rinci terdapat dalam Tafsir al-Madhhari, yang menjelaskan bahwa mereka awalnya menambah 10 hari sebagai kafarat, kemudian seorang raja bernazar menambah satu pekan lagi jika sembuh dari penyakitnya, lalu raja berikutnya menyempurnakannya menjadi 50 hari (Tafsir al-Madhhari, hlm. 188).
Perbedaan jumlah tambahan hari di beberapa sumber menunjukkan adanya variasi riwayat dalam tradisi tafsir mengenai proses perubahan puasa pada kaum Nasrani.
Puasa Umat Yahudi
Dalam Tafsir al-Mawardi disebutkan pendapat kedua, bahwa yang dimaksud adalah kaum Yahudi. Mereka diwajibkan berpuasa tiga hari pada hari ‘Asyura’ dan tiga hari setiap bulan, dan ketentuan itu berlangsung tujuh belas bulan hingga kemudian di-nasakh dengan puasa Ramadan (Tafsir al-Mawardi, juz 1, hlm. 128).
Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir menjelaskan yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kalian” adalah orang-orang yang sebelumnya disebut sebagai kaum muslimin dari kalangan para pemeluk syariat terdahulu, yaitu Ahlul Kitab, khususnya kaum Yahudi. Karena merekalah yang dikenal oleh para kaum Muslimin saat itu, dan kaum Muslimin mengetahui keadaan lahiriah mereka, serta terjadi pergaulan antara keduanya di Madinah.
Kaum Yahudi memiliki puasa yang diwajibkan Allah atas mereka, yaitu puasa pada hari kesepuluh dari bulan ketujuh dalam tahun mereka, yaitu bulan yang mereka sebut Tisri. Puasa itu dimulai sejak terbenam matahari pada hari kesembilan hingga terbenam matahari pada hari kesepuluh. Hari tersebut adalah hari penebusan dosa yang mereka sebut Kabbur (Yom Kippur).
Kemudian para pendeta mereka menetapkan puasa empat hari lainnya, yaitu hari-hari pertama dari bulan keempat, kelima, ketujuh, dan kesepuluh dalam tahun mereka, sebagai peringatan atas peristiwa-peristiwa yang terjadi di Baitul Maqdis.
Mereka juga berpuasa pada hari Purim sebagai peringatan atas keselamatan mereka dari perampasan oleh raja bangsa Persia (Ahasyweros) dalam peristiwa Ester. Selain itu, di kalangan mereka juga terdapat puasa-puasa sunnah (At-Tahrir wa at-Tanwir, juz 2, hlm. 157).
Kesamaan Tata Cara Puasa
Sebagian mufassir menjelaskan bahwa kesamaan dalam ayat bukan hanya pada kewajiban, tetapi juga pada tata cara. Sa‘id bin Jubair menyatakan bahwa puasa umat sebelum Islam berlangsung dari waktu ‘isya (al-‘atamah) hingga malam berikutnya, sebagaimana pada awal Islam (Tafsir al-Baghawi, juz 1, hlm. 195; Tafsir al-Madhhari, hlm. 188).
Dalam riwayat Tafsir ath-Thabari juga disebutkan bahwa kaum Nasrani tidak boleh makan dan minum setelah tidur serta berhubungan dengan istri selama bulan Ramadan (Tafsir ath-Thabari, juz 3, hlm. 154). Ketentuan ini menunjukkan adanya kesamaan awal antara syariat Islam dan umat sebelumnya sebelum kemudian Allah memberi keringanan kepada kaum Muslimin.
Puasa sebagai Ibadah Universal
Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa pernah diriwayatkan puasa pada awalnya dilakukan tiga hari setiap bulan sejak zaman Nabi Nuh hingga kemudian di-nasakh dengan puasa Ramadan. Al-Hasan al-Bashri menyatakan bahwa puasa diwajibkan atas setiap umat yang telah berlalu sebagaimana diwajibkan atas umat ini (Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 193).
Dalam Tafsir Ayat al-Ahkam dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan puasa adalah ibadah kuno yang telah diwajibkan atas umat-umat terdahulu, namun Ahlul Kitab mengubah dan menggantinya dengan memindahkan waktu serta menambah jumlah harinya hingga menjadi lima puluh (Tafsir Ayat al-Ahkam, hlm. 82).
Tafsir al-Maraghi juga menegaskan bahwa puasa adalah ibadah besar yang disyariatkan pada berbagai agama, bahkan dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno, meskipun bentuk kewajibannya berbeda-beda. Penyebutan umat terdahulu dalam QS. al-Baqarah: 183 menunjukkan bahwa puasa bukanlah beban baru bagi umat Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Maraghi, puasa merupakan sarana utama dalam mendidik jiwa dan mengekang hawa nafsu, sehingga menjadi ibadah yang disyariatkan dalam berbagai agama (Tafsir al-Maraghi, hlm. 302).
Semua keterangan ini memperlihatkan bahwa puasa adalah syariat lintas zaman, meskipun bentuk dan ketentuannya mengalami perubahan pada sebagian umat. Bagi umat Islam, puasa Ramadan datang sebagai penyempurna dan pemurni dari praktik-praktik sebelumnya, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir para ulama.Dengan demikian, ayat ini bukan hanya menginformasikan sejarah, tetapi juga menegaskan kesinambungan risalah dan penyempurnaan syariat dalam Islam.