Sedang Membaca
Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual (2): Kesulitan Finansial Korban Kekerasan Seksual
Avatar
Penulis Kolom

Anggota Puan Menulis

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual (2): Kesulitan Finansial Korban Kekerasan Seksual

Whatsapp Image 2022 07 26 At 22.53.01 (1)

Segala upaya untuk membantu pemulihan korban KS (kekerasan seksual) baik fisik, psikis dan ekonomi terus dilakukan. Salah satunya yang tengah mengemuka adalah diskursus tentang penyaluran zakat kepada korban KS. Sebenarnya, mungkin tidak sih, korban KS menerima dana zakat? Ketidakadilan Bagi Korban KS Kasus kejahatan lain mungkin akan selesai ketika pelaku dihukum. Namun, tidak demikian dengan kasus kekerasan sesual. Korban akan terus mendapatkan dampaknya, bahkan setelah pelaku dihukum.

Dampak yang dialami korban akan terus mereka rasakan mungkin sampai sepanjang hidupnya. Kerusakan organ reproduksi, luka fisik yang tak tersembuhkan, belum lagi stigmatisasi yang menyebabkan depresi dan trauma berkepanjangan. Tidak sedikit yang kemudian berakhir dengan bunuh diri. Bisa dikatakan, kekerasan seksual adalah pembunuhan meskipun tidak menghilangkan nyawa.

Di sisi lain, proses pemulihan korban tidaklah mudah. BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya pengobatan mereka karena dianggap bukan termasuk penyakit yang ditanggung BPJS. Biaya konseling untuk pemulihan psikis juga lumayan tinggi, belum lagi biaya untuk beperkara di pengadilan. Beban ini akan bertambah berat ketika mereka adalah seorang istri dan seorang ibu yang menjadi tulang punggung keluarga.

Di titik inilah menurut saya, korban KS mengalami ketidakadilan. Bagaimana tidak, mereka adalah korbannya, tetapi mereka jugalah yang menanggung hukuman seumur hidupnya. Di titik ini jugalah saya rasa, Islam sebagai agama harus mempunyai solusi untuk mereka, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi melalui instrumen zakat.

Zakat dan Spirit Pembebasan Dalam Al-Qur’an

Kata zakat dan salat disebutkan 82 kali dalam rangkaian kata yang beriringan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sama dengan salat. Sebagai ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi spiritual dan sosial, maka tidaklah heran jika Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa zakat merupakan ibadah Maliyah ijtimaiyah. Yaitu ibadah yang memiliki posisi sangat penting.

Baca juga:  Memedomani Alquran dan Mencontoh Siti Aminah Perihal ASI

Selain sebagai wujud ketaatan seorang hamba terhadap Tuhannya, zakat juga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan umat. Ketika seseorang yang memilki kekayaan berlebih dan menyisihkannya untuk mereka yang membutuhkan, ketika itulah zakat berperan sebagai sarana pemerataan ekonomi dan juga pembebasan dari kesulitan dan kemiskinan. Mencegah penumpukan kekayaan di tangansebagian manusia sehingga terjadi pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Karena itulah, zakat mempunyai potensi yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat dan perekonomian bangsa yang sejahtera. Sumber keuangan zakat tidak akan pernah habis atau terhenti karena zakat merupakan panggilan agama, sehingga setiap muslim akan senantiasa melakukan kewajiban membayar zakat setiap tahun atau pada setiap periode yang ditetapkan.

Melihat potensi tersebut, sangat sayang kiranya jika zakat yang diberikan masih belum aplikatif dan tepat sasaran. Memang, Al-Qur’an telah memberikan pedoman dalam pendistribusian zakat, yaitu pada QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menetapkan bahwa yang berhak menerima zakat hanya ada delapan golongan. Namun, melihat spirit yang terkandung dalam perintah zakat adalah spirit pembebasan, baik itu pembebasan terhadap kemiskinan, kesulitan dan juga ketidakadilan.

Maka konsep pendayagunaan zakat dalam penerapannya membuka keluasan pintu ijtihad untuk mendistribusikan dan mendayagunakannya sesuai kebutuhan situasi dan kondisi terkini. Sebagaimana konsep maslahat dan manfaat selalu berkembang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan umat. Zakat untuk Korban KS Sebagai Bentuk Keadilan Sosial Yulianti Muthmainnah dalam bukunya “Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak” mengatakan bahwa korban kekerasan perempuan masuk dalam kategori mustadh’afin.

Baca juga:  Madam Curie: Perempuan di antara Cinta, Fisika dan Kimia

Mereka adalah orang-orang yang dilemahkan dan butuh bantuan. Lebih lanjut, Yulianti memasukkan korban ke dalam empat golongan penerima zakat, yaitu golongan fakir, miskin, riqab (hamba sahaya) dan fii sabiilillah. Korban KS rentan mengalami eksploitasi serta kehilangan kesempatan mendapatkan kehidupan yang layak. Mereka kekurangan materi dan akomodasi ketika mengurus perkara melalui jalur hukum serta pemulihan secara fisik dan psikis.

Inilah yang kemudian menyebabkan mereka mengalami kesulitan ekonomi dan menjadi alasan korban KS masuk dalam kategori fakir miskin. Kasus KDRT menyebabkan mereka mengalami perbudakan modern. Mereka terkungkung dan dipaksa patuh secara ekonomi sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Belum lagi kasus perdagangan manusia berkedok pemberian kerja domestik di luar negeri yang ternyata tidak memberikan upah yang layak, mengalami kekerasan oleh majikan, pelecehan seksual sampai ancaman pembunuhan. Fakta inilah yang menjadikan mereka masuk ke dalam kategori riqab.

Fii Sabilillah yang awalnya dimaknai sebagai orang yang menuntut ilmu, berkembang maknanya seiring perkembangan zaman. Ulama Kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Sayyid Sabiq mengatakan bahwa fii sabiilillah adalah golongan yang berjuang menegakkan kebaikan di jalan Allah. Hal ini tentu sejalan dengan perjuangan korban KS melawan ketidakadilan, karena itulah mereka masuk ke dalam kategori ini.

Baca juga:  Stop Sunat Perempuan karena Efeknya Membahayakan

Manajemen zakat yang ditawarkan oleh Islam dapat memberikan kepastian keberhasilan dana zakat sebagai dana umat Islam. Mengingat zakat mempunyai peran dan fungsi sosial yang penting, maka negara berkewajiban bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat. Namun, jika delapan asnaf yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dipahami secara tekstual, maka ada beberapa asnaf yang tidak bisa diaplikasikan di masa sekarang. Hal ini akan menyebabkan tujuan atau spirit dari perintah zakat menjadi tidak tercapai.

Delapan asnaf yang sudah ditetapkan Allah bersifat Qath’i (pasti). Tetapi pengkajian tentang siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut harus terus berlangsung agar kemaslahatan dan manfaat sebagai bentuk dari penerapan Maqashid Syariah dapat selalu diwujudkan. Bukan berarti membuat hukum baru, tetapi menerapkan spirit zakat pada situasi sekarang, sehingga kelompok yang berhak mendapatkan dana zakat dapat menerima haknya.

Sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka bahwa korban KS juga berhak menerima zakat harus terus dilakukan. Begitu juga lembaga filantropi seperti Badan Amil Zakat, agar dapat mendistribusikan dan mendayagunakan zakat untuk kebutuhan tersebut. Harapannya, pemanfaatan dana zakat bisa berkembang secara produktif untuk korban KS. Yang awalnya mungkin tahun ini mereka menjadi mustahiq zakat, tahun depan bisa berubah menjadi Muzakki. Aamiin Allahuma Aamiin.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top