Siti Sholiha
Penulis Kolom

Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain aktif menulis, penulis juga mendalami berbagai kegiatan kesenian seperti menyanyi dan menari.

Keunikan Manuskrip Ilmu Fikih Baubau Sulawesi Tenggara Koleksi La Ode Zaenu

Manuskrip

Sebuah tulisan menandakan peradaban yang berkembang, penetapan hukum, bahkan terkadang asal mula sesuatu yang mencerminkan kekhasan daerah tertentu. Salah satu hal yang saat ini luput dari perhatian kita adalah kekayaan dari manuskrip kuno, khususnya yang tersebar di Nusantara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manuskrip merupakan tulisan tangan yang menjadi kajian filologi dan belum pernah diselidiki sebelumnya.

Manuskrip ini merupakan salah satu dari sekian banyak manuskrip di Nusantara yang berasal dari Baubau Sulawesi Tenggara, koleksi La Ode Zaenu tahun 1800-1900. Manuskrip ini dituliskan dalam bahasa Melayu-Jawi menggunakan kertas Eropa dan terdapat watermark di dalamnya. Ukuran manuskrip yaitu 21.5 x 17.3 cm, sedangkan ukuran teksnya 17.5 x 12 cm. Jumlah halaman sekitar 40 halaman dengan kondisi naskah yang rusak.

Manuskrip ini berisikan tentang ilmu fikih dalam islam yang membahas tentang tata cara membersihkan diri (taharah), pewarnaan rambut, dan juga hukum perkawinan. Naskah ini ditemukan di dalam proyek Dreamsea.co DS 0010 00109.  Catatan lainnya yang diperoleh  dari sumber mengungkapkan bahwa isi naskah ini tidak lengkap karena awal dan akhirnya hilang, namun ketika diperhatikan tidak mengurangi keunikan dan keaslian dari manuskrip. Keunikan yang dapat ditemukan dari naskah ini yaitu teks ditulis tanpa menggunakan diakritik. Selain kandungan teks di dalam naskah yang berisi hukum pernikahan di dalam islam, keunikan lain yang bisa diamati dari naskah tersebut adalah di bawah teks terdapat huruf kaf dan nun yang dilingkari. Teks di dalam naskah juga tidak diketahui siapa penulisnya.

Baca juga:  Generasi Z dan Literasi Kafe

Beberapa pemahaman yang didapatkan ketika membaca manuskrip ilmu fikih dari Baubau Sulawesi Tenggara yaitu teks di dalamnya memaparkan bahwa sebuah talak tidak sah jika tidak ada niatan sama sekali di dalam hati untuk  menjatuhkan talak. Ketika seorang istri mengkhianati janji suci pernikahan maka sang suami diperbolehkan untuk menolaknya. Justru ketika seorang istri melakukan hal di luar batas janji suci pernikahan dan tidak diberikan penolakan oleh suaminya, maka keutuhan dan kekokohan dalam rumah tangga tidak ada artinya lagi. Menolak lebih baik didahulukan sebagai peringatan dibandingkan harus melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. Kedua, seorang istri juga diperbolehkan untuk menolak suami jika sang suami mabuk-mabukan karena minum tuak atau arak atau mengkonsumsi ganja, di baris keenam teks tidak lengkap untuk dibaca karena naskah mengalami kerusakan.

Selanjutnya, di dalam naskah juga dipaparkan bahwa sah hukumnya seorang istri menolak suami ketika sang suami mengkonsumsi tuak, arak, dan ganja karena memang tuak, arak, dan ganja di dalam islam itu sudah haram zatnya apalagi jika dikonsumsi barangnya. Namun, di dalam naskah juga dijelaskan sang suami mabuk dikarenakan seorang istri mengkhianati pernikahan yang sudah dibangun. Jadi, segala perbuatan sebenarnya memiliki sebab dan akibat. Baris selanjutnya yaitu menjelaskan mengenai talak satu, dua, dan tiga yang dijatuhkan kepada seorang istri. Talak satu hanya sebatas menolak kehadiran untuk menyentuh istrinya.

Baca juga:  Sastra (Pesantren), Bukan Sekadar Bercerita

Talak dua diibaratkan seorang suami menolak sang istri seluruhnya dengan seisi bumi. Sedangkan talak tiga terjadi ketika sang suami menolak hati  istri yang dinikahinya. Jika talak tiga sudah dijatuhkan maka tidak diperbolehkan perempuan dan laki-laki tersebut tinggal di dalam satu atap. Di baris terakhir yang tertulis dengan daku masuklah ia ke rumah suaminya maka tiadaku kau tolak memiliki makna ketika sudah dijatuhkan talak tiga kepada istri namun sang suami ingin bersama lagi dengan istrinya, maka istri harus menikah lagi dengan orang lain.

Salah satu hal yang bisa kita petik manfaatnya ketika membaca manuskrip di atas yaitu kita bisa mengetahui bagaimana hukum talak di dalam Islam diberlakukan. Ternyata memang benar bahwa sebuah tulisan tidak akan lekang oleh zaman walaupun sudah berusia ratusan bahkan ribuan tahun. Tulisan bisa menjadi jejak masa lampau yang terekam di dalam sebuah manuskrip. Manuskrip merupakan warisan budaya bangsa yang memang sudah seharusnya dilestarikan, diupayakan keutuhan naskahnya, dan dimanfaatkan aspek keilmuan di dalamnya.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
4
Ingin Tahu
0
Senang
3
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
0
Scroll To Top