Pada 8 Juni 2026, melalui akun Facebook pribadinya, K.H. Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan menulis opini berjudul "Muktamar NU dan Bahaya Politik Uang: Saatnya Kembali kepada Ruh Ahlul Halli wal Aqdi." Dalam tulisan tersebut, ia menyampaikan kegelisahan sejumlah kiai terhadap potensi politik uang menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama 2026.
Menurutnya, semakin mahal biaya kontestasi kepemimpinan organisasi, semakin besar pula risiko munculnya transaksi politik yang dapat menggeser orientasi khidmah menjadi sekadar perebutan jabatan. Karena itu, ia mengusulkan agar sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali didiskusikan sebagai salah satu cara menjaga kemurnian proses kepemimpinan NU.
Kegelisahan yang disampaikan Gus Fahrur tentu patut dihargai sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah jam'iyah. Tidak ada warga NU yang menghendaki Muktamar berubah menjadi arena transaksi politik atau ajang adu kekuatan modal. Politik uang, dalam bentuk apapun, jelas bertentangan dengan nilai keikhlasan dan pengabdian yang menjadi fondasi perjuangan para muassis NU.
Kita sepakat bahwa
تَطْهِيرُ مُؤْتَمَرِ نَهْضَةِ العُلَمَاءِ مِنْ دَنَسِ السِّيَاسَةِ المَالِيَّةِ جِهَادٌ أَكْبَر
"Mensucikan Muktamar NU dari najis politik uang adalah jihad akbar."
Namun demikian, bahaya politik uang tidak serta-merta harus berujung pada kesimpulan bahwa perlu dilakukan perubahan mendasar terhadap sistem kepemimpinan yang selama ini berjalan. Persoalan utama yang harus dihadapi sesungguhnya bukanlah mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Sejak lama, NU memiliki sistem yang relatif mampu menjaga keseimbangan antara otoritas keulamaan dan partisipasi organisasi. Rais Aam dipilih melalui mekanisme AHWA karena kedudukannya sebagai pemimpin tertinggi dalam bidang keagamaan dan penjaga arah moral jam'iyah. Sementara Ketua Umum Tanfidziyah dipilih oleh para muktamirin yang mewakili PWNU dan PCNU dari seluruh Indonesia karena posisinya sebagai pemimpin eksekutif organisasi.
Pembagian peran ini bukanlah kebetulan, melainkan cerminan dari struktur dasar NU itu sendiri. Syuriyah berfungsi sebagai penjaga nilai, arah, dan kebijakan keagamaan, sedangkan Tanfidziyah bertugas menjalankan roda organisasi. Dengan demikian, masing-masing memiliki sumber legitimasi yang berbeda namun saling melengkapi.
Di sinilah letak kekhasan NU dibandingkan banyak organisasi lain. NU tidak sepenuhnya menganut demokrasi elektoral yang bertumpu pada suara terbanyak, tetapi juga tidak menyerahkan seluruh kewenangan kepada segelintir elite. Ada titik temu antara hikmah para ulama dan representasi warga organisasi. Keseimbangan inilah yang selama puluhan tahun menjadi salah satu kekuatan utama NU.
Lebih jauh lagi, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa NU mampu bertahan melewati berbagai perubahan zaman justru karena kemampuannya menjaga keseimbangan tersebut. Di tengah dinamika politik nasional, pergantian generasi kepemimpinan, hingga beragam perbedaan pandangan di internal organisasi, NU tidak kehilangan karakter dasarnya sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah.
Salah satu faktor yang menopang ketahanan itu adalah adanya pembagian peran yang jelas antara kepemimpinan moral-keagamaan di lingkungan Syuriyah dan kepemimpinan organisatoris di lingkungan Tanfidziyah. Karena itu, setiap gagasan pembaruan sistem perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menghilangkan kearifan kelembagaan yang telah terbentuk melalui pengalaman panjang organisasi.
Karena itu, apabila muncul kekhawatiran mengenai praktik politik uang, perhatian kita seharusnya diarahkan pada upaya memperkuat integritas proses Muktamar. Pengawasan harus diperketat, transparansi perlu diperluas, dan budaya organisasi yang menjunjung akhlak serta keteladanan harus terus dirawat. Jangan sampai penyakit yang ingin disembuhkan justru membuat kita tergesa-gesa mengubah struktur yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan organisasi.
Selain itu, perlu disadari bahwa tidak ada satu sistem pun yang sepenuhnya kebal terhadap penyimpangan. Jika AHWA dianggap mampu mencegah politik uang, pertanyaan yang juga layak diajukan adalah bagaimana memastikan proses penentuan anggota AHWA sendiri benar-benar bebas dari pengaruh kepentingan. Pada akhirnya, kualitas sebuah sistem sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankannya.
Karena itu, fokus utama menjelang Muktamar seharusnya bukan semata-mata memperdebatkan mekanisme pemilihan, melainkan membangun komitmen moral bersama agar seluruh proses berlangsung secara jujur, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan jam'iyah. Yang harus dilawan adalah politik uangnya, bukan partisipasi muktamirin. Yang harus dicegah adalah transaksi kekuasaan, bukan musyawarah perwakilan. Dan yang harus dijaga adalah agar kepemimpinan NU lahir dari kapasitas, rekam jejak pengabdian, serta kepercayaan warga, bukan karena kekuatan modal.
NU didirikan oleh para ulama yang memahami bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan hadiah. Jabatan bukan tujuan perjuangan, melainkan sarana untuk melayani umat. Karena itu, siapa pun yang terpilih kelak, baik sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum Tanfidziyah, harus memperoleh legitimasi yang kuat sesuai fungsi dan kedudukannya masing-masing.
Rais Aam melalui AHWA sebagai representasi otoritas keulamaan. Ketua Umum melalui Muktamar sebagai representasi aspirasi organisasi. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling menguatkan dalam menjaga arah perjuangan Nahdlatul Ulama.
Pada akhirnya, yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya siapa yang memimpin NU pada suatu masa, melainkan juga tradisi organisasi yang sehat, bermartabat, dan bebas dari transaksi politik. Sebab kekuatan NU tidak semata terletak pada figur-figur yang silih berganti memimpin, tetapi pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kebijaksanaan ulama, partisipasi warga, dan semangat pengabdian yang menjadi ruh perjuangannya sejak didirikan hampir satu abad yang lalu. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.