Sudah menjadi tradisi sejak masa pemerintah kolonial Belanda bahwa bagi jama’ah haji asal Nusantara yang usai menunaikan ibadah haji, maka mereka diberi gelar “Haji” di depan namanya. Bagi sebagian yang lain, ada yang mengubah nama asli pemberian orang tua mereka yang bernuansa Jawa, diubah ke yang lebih nuansa Islami.
Serta setelah kepulangan mereka dari tanah suci, maka akan diadakan test kecil-kecilan guna menguji pemahaman para haji tersebut dan apabila lulus ia akan diberi piagam haji serta diperbolehkan memakai pakaian haji, seperti imamah (sorban di kepala), jubah, dan peci putih.
Apalagi cara ini ditempuh oleh pemerintah kolonial dahulu kala untuk memata-matai para haji asal Nusantara tersebut sebagai upaya pencegahan akan berbagai aksi pemberontakan kepada pemerintah kolonial.
Pemberontakan Petani Banten tahun 1888 dan Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro dengan dibantu oleh para kiai pasca mereka melakukan ibadah haji serta Perang Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol merupakan rentetan peristiwa yang menjadi bukti konkret bagi pemerintah kolonial bahwasannya para haji tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat sekitarnya guna membangkitkan ghirah (semangat) perlawanan dalam tajuk “Perang Sabil”.
Namun apa jadinya jika kebijakan pemerintah kolonial tersebut dinilai sebagai tindakan bodoh oleh Snouck Hurgronje yang bertugas sebagai penasihat bagian agama dan kebudayaan di Hindia-Belanda (Indonesia) dari tahun 1889 – 1902. Dalam biografi Snouck yang ditulis Wim Van Den Doel dikatakan (h. 121 – 122), bahwasannya pasca Snouck melaksanakan secara pribadi ritus haji serta pengalaman yang ia dapat selama tinggal di Jeddah dan Mekkah sebelum berdinas di Hindia-Belanda. Snouck menganggap bahwa aturan tersebut sebagai perbuatan bodoh yang menurutnya peraturan dan pemberian gelar haji tersebut tidaklah diperlukan.
Mengingat dalam ajaran Islam sendiri tidak ada aturan hukum syara’ / fiqih yang mengatur perihal gelar haji serta seperti apa pakaian haji tersebut. Sebagaimana komentar yang ia tulis pada bulan Maret 1890, bahwa dengan adanya regulasi dan pemberian gelar haji tersebut menyiratkan makna jika pemerintah kolonial sendiri hendak memberikan cap kehormatan khusus kepada para haji tersebut.
Selain itu, pemberian gelar haji tersebut setidaknya akan mempengaruhi status sosial dan wibawa yang didapat para haji tersebut di lingkungan sekitarnya. Kekhawatiran Snouck pada masa dahulu kala bagi penulis sendiri sepertinya menarik untuk disikapi di masa kini, mengingat banyak sekali orang di Indonesia kini yang pasca menunaikan ibadah haji akan tempramen apabila ia tidak dipanggil “Pak Haji”, “Bu Hajjah”, “Abah”, dan “Umik”.
Dalam suratnya ini, Snouck juga memberi nasihat kepada pemerintah kolonial bahwa gelar haji ini rawan sekali untuk disalahgunakan. Mengingat bisa jadi seseorang yang tidak haji pun akan dengan mudah mengerjakan ujian ini sehingga praktek jual-beli gelar haji dapat sekali terjadi dan para haji yang bodoh pun bisa saja gagal dalam ujian ini.
Snouck dalam suratnya yang tertanggal 26 Maret 1890 memberikan kesimpulan,”Menurut pendapat saya, menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum adalah satu-satunya langkah rasional yang dapat diambil dalam bidang ini” (h. 122). Namun sepertinya pemerintah kolonial tidak menggubris nasihat Snouck ini yang pada akhirnya budaya tersebut kemudian mengakar kuat pada jama’ah haji Indonesia sampai mereka memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pun pasca kemerdekaan sampai hari ini, tradisi penambahan gelar haji itu masih mengakar kuat terutama di masyarakat Jawa dan Madura. Serta merupakan suatu hal yang tabu apabila seorang yang pasca menunaikan ibadah haji tidak dipanggil “Pak Haji” atau “ Bu Hajjah”. Maka dari itu sudah semestinya di era sekarang, pemerintah melalui Kementrian Haji hendaknya mulai menata kembali aturan dan tradisi yang menjadi warisan dari pemerintah kolonial untuk meniadakan gelar haji bagi mereka yang sudah menunaikan ibadah haji. Wallahu a’lam.