Wildan Fatoni Yusuf
Penulis Kolom

Santri Ma'had Aly Lirboyo. Juaran Tiga Lomba Esais Muda Pesantren.

Ekologi dalam Islam (1): Penghijauan dalam Pandangan Syariat

Whatsapp Image 2022 09 27 At 17.06.15

Kerusakan hutan serta upaya eksploitasi kayu hutan di Indonesia masih terhitung tinggi. Bahkan semakin Tahun produksi kayu hasil eksploitasi hutan terus meningkat. Ditahun 2014 produksi mencapai 31.90 Juta m3, dan pada tahun 2018 meningkat drastis menjadi 47,97 Juta m3 [1].

Rusaknya hutan tentu menyebabkan masalah yang besar. Hutan merupakan tempat produksi oksigen yang kita hirup. Hutan juga dapat menyerap co2 serta emisi gas karbon. Ia sebagai tameng terakhir keseimbangan ekosistem dunia di tengah ancaman global warming. Oleh karena itu, Eksploitasi besar-besaran yang terus berlanjut, tentunya harus diiringi upaya rehabilitasi secara masif.

Selain itu, area hijau di kawasan perkotaan maupun pedesaan semakin tahun juga semakin berkurang. Cepatnya pembangunan infrastruktur umum, perumahan serta perkantoran menjadi faktornya.

Dampak dari sempitnya area hijau di suatu wilayah sangat besar. Ia menjadi tempat resapan air, jika luasnya berkurang maka bisa menyebabkan banjir yang akan menelan korban jiwa maupun kerugian ekonomi. Selain itu, area hijau juga berperan secara ekologis sebagai pengatur suhu. Semakin sedikit area hijau di suatu wilayah, maka suhu di sana akan semakin panas. Kini kita telah merasakan bagaimana dampak dari hal tersebut.

Syariat Dan Penghijauan

Islam sangat menganjurkan upaya penghijauan, apalagi jika hal itu telah mendesak, seperti sekarang. Dalam fikih, upaya penghijauan atau penanaman dihukumi sunah[2].  berdasar hadits

Baca juga:  Soekarno: Islam Itu Kemajuan

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ} ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah tanaman kecuali apa yang dimakan dari tanaman tersebut menjadi sedekah baginya HR. Muslim

Meski islam turun di wilayah tandus Arabia, tetapi ajarannya mendorong untuk menciptakan penghijauan. Bukan sekedar sebuah kehausan akan kesejukan alam, melainkan demi mewujudkan sebuah harmonisasi lingkungan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Pesan penghijauan itu akan kekal dan abadi untuk segala lingkungan dan semua masyarakat.  Dalam hadits lain nabi bahkan mengisyaratkan pentingnya upaya penanaman walaupun dalam suasana genting.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika hari kiamat ditegakkan, sementara salah satu dari kalian ada yang memiliki bibit kurma, maka jika ia mampu, jangan berdiri sehingga ia menanamnya. Maka lakukanlah!” HR. Ahmad[3]

Allah berfirman

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Baca juga:  Pertemuan Terakhir Bersama Gus Dur

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji, Allah melipat gandakan bagi siapa saja yang ia kehendaki, dan Allah maha luas lagi maha mengetahui” QS. Al-Baqarah : 261

Dalam menafsiri ayat ini Imam Al-Qurthubi (w.1272) Menjelaskan, hukum upaya penghijauan adalah fardu kifayah sebagaimana hukum bercocok tanam. Oleh karena itu bagi imam (pemerintah) wajib menggerakkan masyarakat agar melakukan upaya penghijauan[4]. Dari keterangan ini kita melihat bahwa pemerintah juga dituntut oleh syariat untuk menggalakkan upaya penghijauan.

Dalam sebuah riwayat dikisahkan, Umar bin Khathab, pernah bertanya kepada seseorang yang enggan menanam tumbuhan. Ketika orang tua itu berdalih bahwa usianya telah tua dan akan segera mendekati ajalnya, Umar justru berkata “aku yakinkan, kau harus menanamnya”. Maka Umar, dengan tangannya sendiri membantu laki-laki itu menanam. Dari kisah ini, Sayidina Umar seakan memberi contoh bahwa pemimpin harus turun langsung dalam upaya penghijauan ini.

Upaya perawatan pohon yang telah tumbuh juga menjadi tanggung jawab semua orang, Apalagi jika kini penghijauan telah menjadi sebuah upaya untuk menolak madlorot (bahaya) yang mengancam kehidupan. Menolak mafsadah global yang mengancam kehidupan, adalah kewajiban setiap individu yang mampu[5]. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat kini harus mulai memperhatikan dan berpartisipasi dalam upaya penghijauan.

Baca juga:  Mencari Inspirasi Ala Kiai Abdul Wahid Hasyim

Ada sebuah syair klasik Arab;

لَقَدْ غَرَسُوْا حَتَى أَكَلْنَا وَإِنَّنَا # لَنَغْرَسُ حَتَّى يَأْكُلَ النَّاسُ بَعْدَنَا

“mereka telah menanam hingga aku memakan hasilnya, maka aku akan senantiasa menanam hingga anak cucuku dapat menikmati manfaatnya”[6]

Syair tersebut mengisyaratkan pentingnya menanam pohon. Ia menjadi wujud kepedulian kita pada generasi yang akan datang. Begitu pula, dia juga merupakan wujud syukur, karena kita telah menikmati apa yang telah di tanam oleh generasi lampau.

 

[1] Badan Pusat Statistik Indonesia, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2019, Hutan Dan Perubahan Iklim

[2] Muhammad ‘Alaisy, Minah Al-Jalil Syarh Mukhtasor Al-Kholil, Juz 4 Hal. 417 (Beirut: Dar Al Fikr 1989)

[3] Ahmad Bin Hambal, Musnad Ahmad Bin Hanbal, Juz 20, Hal. 296 ( Beirut: Muasasah Ar Risalah 1999)

[4] Muhammad Bin Ahmad Bin Abi Bakr Al-Qurthuby, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Juz 3 Hal. 306 (Kairo: Dar AL Kutub Al Mishriyah 1964)

[5] Muhammad bin Ahmad Arramli, Nihayah Al Muhtaj Ila Syarh AlMinhaj, Juz 8 Hal. 49 (Beirut: Dal Al-fikr 1984)

[6] Muhammad bin Ahmad Bin ‘Umar al-Syathiry, Syarh Al-Yaqut An-Nafis Hal.455 (Dar Al-Minhaj)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top