Sedang Membaca
Pesantren, Gus Dur, dan Pak Masdar Farid Mas’udi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI tahun 2020-2024. Sekarang diamanahi sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI.

Pesantren, Gus Dur, dan Pak Masdar Farid Mas’udi

Whatsapp Image 2023 04 10 At 17.24.12

Dalam kesempatan ini, secara khusus saya ingin menyebut Gus Dur dan Kiai Haji Masdar F Mas’udi. Beliau berdua tidak boleh dilewati jika kita membincangkan pesantren, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 30 tahun terakhir abad 20 hingga awal abad 21.

Keduanya punya selisih cukup jauh secara umur, Gus Dur dilahirkan tahun 1940 sementara Pak Masdar, begitu saya panggil beliau, lahir tahun 1953, namun beliau “bekerja” pada era yang sama.

Tentu saja, ada banyak nama yang layak sekali disebut selain keduanya, semisal, sekedar menyebutkan contoh, Allah yarham Kiai Sahal Mahfudh atau Kiai Said Aqil. Namun Allah yarham Gus Dur dan Pak Masdar memiliki peran berbeda, sekurang-kurangnya dalam pengamatan saya. Mengapa beliau berdua saya sebut khusus?

Setidaknya ada 3 alasan. Pertama, keduanya punya kesamaan menekuni bidang fikih, ilmu yang sangat khas dari pesantren. Kedua, keduanya, bagi saya, itu seperti dua tangan yang punya fungsi yang berbeda-beda, namun saling bekerja sama dan saling melengkapi.

Dan ketiga, Gus Dur dan Pak Masdar sama-sama memiliki kegigihan dalam mengeksplorasi dunia pesantren, baik khazanah literatur ataupun tradisi kehidupan pesantren, dengan cara menulis. Uniknya, beliau berdua keluar dari pesantren yang sama atau memiliki guru yang sama, yaitu Allah yarham Kiai Chudori di Pesantren Tegalrejo Magelang dan Allah yarham Kiai Ali Maksum di Pesantren Krapyak Jogjakarta. Izinkan saya mencoba menyampaikan 3 kesamaan beliau berdua dalam catatan pendek ini.

Baca juga:  Moderasi Beragama yang Pincang

Merumuskan Ulang Hukum Islam di Indonesia

Gus Dur tidak memiliki karya khusus terkait fikih. Tetapi jejak pemikiran Gus Dur tentang tentang fikih sangat jelas. Dari mana kita mengetahui pemikiran fikih Gus Dur?

Pertama, dalam karya Gus Dur ketika menulis kakeknya sendiri yang seorang fakih terkemuka di Indonesia, yaitu Allah yarham Kiai Bisri Syansuri. Di dalam karya yang ditulis awal tahun 1980an itu, Gus Dur menuliskan hal-ihwal Kiai Bisri mencintai ilmu fikih. Gus Dur tidak menjelaskan teori-teori ilmu fikih dan ushul fikih, namun banyak menyampaikan latar belakang sosial di mana Kiai Bisri hidup. Lebih jelasnya, Gus Dur dengan sangat baik memberikan konteks sikap dan pendapat Kiai Bisri; mengapa kiai Bisri berpendapat A dalam satu perkara, mengapa kiai Bisri bersikap B dalam satu urusan, semuanya dijelaskan oleh Gus Dur.

Konteks menjadi hal utama dalam menganalisa pendapat-pendapat fiqhiyah. Ketika dalam ushul fikih kita mempelajari ‘illat hukum, maka di dalam karya Gus Dur tentang Kiai Bisri, kita akan membaca konteks Kiai Bisri memutuskan sesuatu dan konteks kehidupan beliau.

Kedua, memang betul bahwa Gus Dur tidak pernah menulis karya fikih yang memuat pandangan-pandangannya secara utuh. Namun, pikiran-pikirannya tentang hukum Islam atau fikih cukup banyak bertebaran di sejumlah artikelnya. Gus Dur misalnya memberikan uraian tentang prinsip-prinsip universal dalam hukum Islam atau maqashid syariah cukup luas sebagaimana tertuang dalam artikelnya berjudul “universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban.

Baca juga:  Soal Karikatur Nabi Muhammad Saw dan Problematik Sekularisme

Ketiga, Gus Dur merupakan salah satu pemikir Islam Indonesia yang memiliki gagasan cukup otentik. Hal ini bisa ditelusuri saat ia mengusulkan adanya konsep pribumisasi Islam sebagai sebuah paradigma dalam membaca persoalan-persoalan Islam dalam konteks keindonesiaan. Gagasannya tentang ini oleh sejumlah sarjana disebut-sebut sebagai landasan munculnya tawaran Islam Nusantara yang digaungkan oleh PBNU pada tahun 2015-an yang menyulut perdebatan.

Tak berbeda dengan gagasan-gagasan otentik yang ditawarkan oleh Gus Dur, Pak Masdar juga memiliki pandangan-pandangan fikih yang memantik pembicaraan. Misalnya ia mengusulkan tentang konsep haji yang diperluas secara waktu termasuk di dalamnya terkait dengan wukuf di Arafah. Gagasan yang dituangkan Pak Masdar di tahun 1990-an ini hendak menawarkan kepada umat Islam bahwa ibadah haji bisa dilakukan di bulan Syawwal, Dzulqa’dah, atau Dzulhijjah. Mengenai hal ini, Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Tsaquf dalam sebuah diskusi daring sempat memberikan komentar. Menurut Gus Yahya sebagaimana dilansir di laman NU Online, “Gagasan ini perlu diperbincangkan secara akademis agar mendapat pertimbangan yang betul-betul objektif tentang gagasan itu,”.

Selain ihwal haji, Pak Masdar juga menggulirkan wacana soal pajak yang cukup kontroversial. Hubungan pajak dan zakat ibarat anggota tubuh yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Zakat itu menurutnya sebagaimana ruh, sementara pajak adalah badannya. Jadi, menurut amatannya, jika umat Islam sudah mengeluarkan zakat dengan sekaligus berniat membayar zakat kepada negara maka kewajiban menunaikan zakat sudah gugur dengan sendirinya.

Baca juga:  Gagasan Al-Farabi Tentang Al-Madinah Al-Fadhilah: Utopia di Nusantara

Kita bisa setuju dan juga bisa tidak setuju atas pandangan-pandangan Gus Dur maupun Pak Masdar. Akan tetapi, baik setuju maupun ketidaksetujuan kita harus dilandaskan pada argumen-argumen yang kokoh serta tetap menghormati kealiman dua intelektual Muslim Indonesia ini.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top