Sedang Membaca
Melindungi Perempuan (1): Pemerkosaan Bukan Perzinahan
Vevi Alfi Maghfiroh
Penulis Kolom

Perempuan asal Indramayu, alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Kini menempuh Pascasarjana di IAIN Syekh Nurjati Cirebon jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) dan mengajar di SMA NU Juntinyuat dan STAIS Dharma Kusuma Indramayu.

Melindungi Perempuan (1): Pemerkosaan Bukan Perzinahan

Whatsapp Image 2022 01 11 At 21.02.29

Suatu hari ada pertanyaan yang masuk melalui direct massage akun instragramku dari seorang perempuan yang menyampaikan keresehannya. Ini bukan pertanyaan yang pertama kali ia sampaikan, berulang kali ia menanyakan hal-hal yang ia gelisahkan kepadaku. Di beberapa percakapan ia mengaku lahir dan tumbuh di keluarga dan lingkungan yang konservatif, dan berulang kali ia menanyakan beberapa persoalan kepadaku, salah satunya terkait Permendikbud PPKS dan RUU TPKS.

Dalam pertanyaannya ia menyampaikan, Kak, Saya ingin tanya lagi. Ini soal permendikbudristek. Orang banyak menentang karena point “sexual concent”.Apakah benar dengan mendukung Permendikbudristek ini kita melegalkan zina? Hanya karena sebuah statement tanpa persetujuan korban. Merasa berdosa banget saya jadinya setelah mendukung, karena akun-akun anti feminisme nentang keras itu semua

Aku memahami betul kegelisahannya, apalagi perdebatan pro kontra digulirkan secara masif baik di forum resmi maupun di media sosial. Tentu ini menjadi salah satu tugasku sebagai salah satu pendamping di lembaga layananan bantuan hukum untuk perempuan dan anak, juga bagian dari tim media yang secara masif menyuarakan dan mendesak payung hukum bagi korban-korban kekerasan seksual untuk menuliskannya.

Argumen menolak sexual concent atau frase persetujuan yang kemudian dikaitkan dengan upaya legalisasi zina menurutku itu terlalu sembrono dan berfikiran negatif. Tentu saja ini karena frasa tanpa persetujuan itu adalah upaya untuk merebut asumsi bahwa korban berkontribusi terhadap peristiwa kejahatan dan traumatis tersebut.

Baca juga:  Wacana Gender di Pesantren Putri

Hal ini karena umumnya pandangan masyarakat bahkan pihak berwajib sekalipun terkadang bertanya kepada korban perkosaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang mengasumsikan bahwa korban pun berkontribusi atas hal tersebut. Misalnya pertanyaan ‘Pada saat itu kamu pakai baju apa? Menggoda tidak?’ dan pertanyaan lain yang mengarah pada asumsi bahwa korban juga setuju dan berkontribusi atas peristiwa itu.

Tentu asumsi ‘setuju’ itu lahir dan diartikan dari tafsir laki-laki atau orang lain, atan ‘setuju’ yang digunakan untuk membebankan kesalahan kepada korban yang pada dasarnya sudah tidak berdaya. Oleh karenanya frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ sebenarnya ingin menegaskan bahwa hanya dari korban lah keterangan setuju dan tidak setuju itu didasarkan.

Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ juga bagian dari perwujudan perlawanan pada asumsi-asumsi yang tak melihat perempuan sebagai manusia utuh yang berdaulat atas dirinya, keamanan dan kenyamanan tubuhnya. Tentu ini tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan pemahaman berkebalikan atau mafhum mukhalafah.

Sekali lagi konsep sexual concent tidak bisa disimpulkan begitu saja dengan asumsi pelegalan zina, apalagi kemudian menentang RUU TPKS dengan alasan ini. RUU TPKS sebagaimana tujuan dasarnya adalah peraturan yang dirancang secara khusus untuk mengatasi kasus kekerasan seksual yang dialami korban, baik perempuan maupun laki-laki. Tentu jika kita melihat data kasus yang meningkat setiap tahunnya menjadi alasan untuk mendesak Undang-undang ini segera disahkan agar para korban memiliki payung hukum dalam pendampingan hukum hingga pemulihan.

Baca juga:  Perempuan, Musik, dan Pengetahuan

Sebagai undang-undang pidana khusus yang berasas ultimum remedium, RUU TPKS ini secara khusus membahas tentang kekerasan seksual dengan segala jenis dan macamnya yang memang sudah jelas bentuk kejahatannya. Maka aturan ini tidak perlu diperluas dengan mengatur tindakan asusila, perzinahan, penyimpangan seksual yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP.

Bahkan menambahkan aturan tersebut juga akan memicu over kriminalisasi dimana negara banyak mengintervensi wilayah privat dan individu masyarakat. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Ratna Batari Munti, Direktur LBH APIK dalam sebuah forum. Ia juga menegaskan bahwa intervensi negara secara berlebihan juga akan melanggar konvensi hak sipil.

Lebih jauh lagi, ini justru akan berpotensi membahayakan korban pelecehan dan kekerasan seksual akan dipidanakan karena dianggap perzinahan jika kasus perkosaan gagal dibuktikan. Sebagaimana yang kita ketahui, kasus kekerasan seksual tentu lebih banyak terjadi di tempat sepi. Ini jelas sekali akan memposisikan korban dalam bahaya. Untuk melaporkan kasus kekerasan dan trauma yang ia alami saja sulit bagi korban, belum lagi aturan-aturan yang menyulitkannya juga menjadi trauma berlapis bagi korban.

Dan jika kemudian kasus itu gagal dibuktikan dan korban malah dijatuhi pidana perzinahan ini sungguh sebuah kedzaliman. Menyamakan kasus perkosaan yang sudah jelas bentuk kekerasan dengan perzinahan itu sesuatu yang dzalim, melemahkan orang yang sudah di posisi lemah karena menjadi korban.

Baca juga:  Perempuan, Seni, dan Pesantren

Tentu ini tidak sesuai dengan semangat ajaran Islam yang membawa pesan damai, membela dan menolong kaum tertindas dan lemah sebagaimana pesan surat An-Nisa ayat 75-76. Untuk mengetahui kondisi ini, bayangkan diri anda atau saudara anda sebagai korban, maka sikap simpati dan empati terhadap korban itu akan muncul.

Lagi-lagi ini tidak ada kaitannya dengan pelegalan zina dan sebagainya. Ini karena pasal asusila sudah tercantum dalam KUHP. Bagaimanapun dasar dan moral fondasi yang berlaku baik di ruang sosial, budaya, dan agama sekalipun sudah mengatur jelas tentang tindak asusila yang harus dihindari. Maka biarkan itu berlaku sebagaimana mestinya, dan mari mengatasi kejahatan seksual seperti seharusnya.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top