Sedang Membaca
Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?
Ulin Nuha
Penulis Kolom

Santri Pesantren Durotu Aswaja, Sekaran, Gungungpati, Kota Semarang. instagram: @ulinnuha_1

Ngaji Gus Baha: Kafirkah Orang Yang Membuka Aurat?

Sejak zaman ulama salafus salih, perbedaan tentang hukum fikih merupakan sebuah hal yang lazim. Akan tetapi, pada zaman sekarang, perbedaan dalam hukum fikih menjadi suatu hal yang tabu bagi sebagian orang.

Salah satu permasalahan fikih yang sebenarnya sudah dirumuskan oleh para ulama namun masih diperdebatkan yaitu tentang menutup aurat. Banyak pendapat dari para ulama tentang batasan atau bagian tubuh yang termasuk kategori aurat.

Setiap mazhab atau ulama memiliki standar aurat sendiri-sendiri. Mereka pun juga memiliki dasar pengambilan hukum atas pendapat yang mereka ungkapkan. Bagi kita seorang muslim tentu bisa memilih mana pendapat yang kita ikuti tanpa memaksakan pendapat kita kepada orang lain.

Hal yang patut disayangkan yaitu ketika kita memaksakan suatu pendapat untuk menghakimi pendapat orang lain yang berbeda dengan kita. Tentu hal tersebut tidak akan mencapai titik temu. Apalagi sampai bertindak ekstrim dengan mengkategorikan orang yang membuka aurat sebagai orang kafir atau seluruh ibadahnya tidak akan diterima.

Dalam acara Ngaji Bareng bersama K.H Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha di Unissula Semarang pada tanggal 26 Januari kemarin, beliau menjelaskan bahwa kewajiban menutup aurat itu merupakan sebuah perintah, bukan sebuah syarat keislaman seseorang.

“Artinya (secara bahasa) aurat itu kan sesuatu yang buruk kalau terlihat,” Ucap Gus Baha.

Baca juga:  Nilai-Nilai Indonesia dan Pendekatan Kebudayaan (2)

Dalam kamus al-Munawwir sendiri, aurat memiliki makna kullu amrin yustahyaa atau segala perkara yang dirasa malu. Secara harfiah tentunya aurat bukan hanya dalam bentuk fisik saja, tapi juga dalam bentuk non fisik.

“Yang jelas standar aurat, kita tutupi sesuai Mazhab Syafi’i maupun selain Mazhab Syafi’i, tapi filosofinya juga harus kita ikuti. Jadi (menutup aurat) kita ikuti (lakukan) sebagai perintah, bukan sebagai syarat. (Perintah dan syarat) itu beda lho (konsekuensinya),” lanjut Gus Baha.

Perintah atau amr dalam ilmu qawaid fikih sendiri memiliki sebuah kaidah,

الاصل فى الامر للوجوب

“Asal dalam sebuah perintah adalah kewajiban”.

Para ulama tentu bersepakat bahwa perintah untuk menutup aurat merupakan sebuah kewajiban, yang mana konsekuensinya jika ada orang yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan dosa, tetapi tidak sampai keluar islam. Karena definisi dari wajib yaitu perkara yang apabila dilakukan akan berpahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Sedangkan dalam kitab Mabadi Awaliyah karangan Abdul Hakim Hamid menyatakan bahwa syarat yaitu,

ما يتوقف عليه صحة الشيء وليس منه

“Sesuatu yang menentukan sahnya suatu perkara lain, akan tetapi bukan bagian dari perkara lain tersebut”.

Jika menutup keseluruhan aurat sebagai syarat keislaman seseorang dan jika tidak menutupi maka orang tadi kafir, tentu akan bertentangan dengan hadis Rasulullah SAWdalam kitab Sahih Bukhori yang menyatakan bahwa setiap mukmin umat rasulullah pasti masuk surga dan tidak menjadi kafir karena maksiat,

Baca juga:  Harapan Semu Moderasi Beragama

 

“Seluruh umatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan itu? Rasulullah menjawab: yaitu orang taat padaku akan masuk surga dan orang yang membangkang kepadaku sungguh dia enggan (masuk surga)”.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Juz 13 menjelaskan maksud lafad abaa atau orang yang enggan yaitu jika orang kafir maka dia tidak akan masuk surga sama sekali, dan jika dia orang muslim maka dia tidak akan masuk surga beserta orang-orang yang awal. Jadi orang tersebut masuk surga tapi ada tahapan yang harus dilaluinya dulu sebagai balasan atas perbuatan yang dilakukan di dunia,

“Kalau (menutup aurat) sebagai syarat itu (orang akan bilang) begini, syaratnya orang islam itu harus nutupi aurat begini begini. Nanti kalau yang tidak (menutup aurat) begitu dianggap tidak islam. Itu akan menjadi (paham) ekstrim. Tapi kalau sifatnya perintah, ya perintah saja, yang tidak melakukan paling banter (bagi wanita) dianggap fasiqah atau tidak sholihah, tapi tidak sampai menjadi keluar dari islam,” jelas Gus Baha.

Beliau juga membuatkan sebuah perumpamaan ada seorang bapak yang berkata pada anaknya jika dia tidak alim maka bukan anaknya. Tentu maksud perkataan dari orang tua tersebut bukan berarti untuk memutus nasab jika anaknya tidak alim, akan tetapi hanya sebagai sebuah perintah.

Baca juga:  Ngaji Gus Baha: Keliru, Jika Ada Orang Sedikit-Sedikit Meniru Rasulullah

“Tentu yang tidak melakukan perintah (menutup aurat) itu ya kurang baik, tapi tidak sampai keluar dari islam. Karena perilaku kesalehan itu perintah, bukan syarat,” ungkap Gus Baha lagi.

Gus Baha juga mengatakan bahwa menutup aurat bukan dalam sebatas fisik saja, tapi lebih jauh dari itu, yaitu dalam makna maknawi juga. Semisal seorang wanita berhijab tapi masih suka genit kepada laki-laki lain, tentu dia belum sempurna menutup auratnya.

“Tapi sebetulnya menutup aurat juga harus dilakukan satrul aurat secara maknawi, menutup (segala) sesuatu yang buruk,” terang beliau.

Wallahu a’lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
4
Terkejut
1
Lihat Komentar (1)

Komentari

Scroll To Top