Sedang Membaca
Mengkaji Fikih Ekologi Karya Syekh Kholil Muhyiddin

Founder LTC "Literasi Tambakboyo Center"

Mengkaji Fikih Ekologi Karya Syekh Kholil Muhyiddin

Mutu Kitab Kuning Terbitan Lokal Terjaga  1

Melihat kitab Al-Bi’ah fi al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Kholil Muhyiddin ini menarik sekali untuk didiskusikan dan dikaji. Mengingat kondisi lingkungan yang terjadi belakangan ini sangat parah akibat ulah tangan manusia. Demi mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan, manusia tak jarang melakukan kecerobohan dengan merusak lingkungan.

Membuang sampah tak terurai di sungai,  penebangan liar, eksploitasi sumber mata air,  dan penebangan pohon seakan sudah menjadi fenomena yang lumrah dan tidak bisa dihindari. Tentu saja, dampak yang ditimbulkan bisa kita rasakan sekarang. Baru satu bulan turun hujan, banjir  dan tanah longsor sudah mewarnai warta nasional.

Seakan perhatian ibadah lingkungan berada dalam urutan terakhir setelah ibadah individu. Padahal, menjaga lingkungan adalah bagian dari substansi agama, yang sejajar dalam aqidah (teologi) dan ubudiyah (ibadah).

Tidak banyak pakar fikih yang mengkaji secara detail dan menjelaskan secara khusus tentang fiqhul bi’ah (fiqh ekologi).  Menjaga lingkungan juga tidak masuk dalam bagian maqasid syari’ah khomsah. Padahal lingkungan menjadi aspek yang paling penting dari menjaga kelestarian hidup.

Bisa dibayangkan akibat longsor dan banjir. Berapa nyawa yang meninggal, berapa harta yang terbuang sia-sia.  Bukankah hifdhun nafshifdhul mal menjadi bagian dari tujuan syari’ah? Argumen demikian mempertegas bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian dari pada maqasid syari’ah.

Dalam muqoddimah kitab satu ini, pengarang menyajikan argumentasi yang menarik. Seluruh apa yang ada dalam alam semesta, Islam selalu hadir menjadi solusi problematika kehidupan, mulai aspek ritualitas, teologis sampai moralitas individu tidak luput dari perhatiannya.

Baca juga:  Annafahat: Kitab Pedoman Penganut Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah Al-Utsmaniyah dalam Menyambut bulan Ramadhan

Termasuk menjaga lingkungan, terkupas secara kontekstual dalam dialog malaikat dengan Tuhan yang terekam dalam surat al-baqarah ayat 30. Bahkan menjaga kelestarian lingkungan menjadi bagian dari ajaran islam yang fundamental.

Jawaban Allah atas pertanyaan malaikat menegasikan bahwa manusia diciptakan di dunia untuk isti’marul ard (menjaga kemakmuran bumi), sebagai pemimpin yang dipasrahi Tuhan untuk menjaga alam semesta sebagaiman yang terekam dalam surat hud ayat 61.

ۖ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا.

“Dialah Allah yang menciptakan kamu semua dari bumi (tanah) dan meminta kamu semua untuk melestarikannya”.

Kerusakan lingkungan tidak lain adalah akibat ulah manusia sendiri. Tidak selayaknya setiap bencana alam langsung dikatakan sebagai takdir Tuhan, seakan Tuhan dijadikan sebagai alasan menutupi perbuatan keji manusia.

Dialog malaikat sebelum adam diciptakan bisa dijadikan sebagai ibrah (tauladan).  Kekhawatiran Malaikat akan penciptaan manusia ternyata seakan menjadi fakta, apabila manusia tidak mendayagunakan dan memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang ditugaskan untuk menjaga alam semesta.

Selayaknya secara qodrati manusia berkewajiban menjaga bumi. Bukankah manusia tercipta dari tanah? Andaikan manusia merusak tatanan bumi bukankah berarti menciderai diri mereka sendiri?  Itu mungkin pertanyaan yang paling mendasar yang perlu terpatrikan dalam diri seseorang untuk memperbaiki moralitas individu menjaga kelestarian alam semesta.

Baca juga:  Mengenal Kitab Pesantren (61): Ghayatul Ihsan fi Fadli Zakatil Fithri wa Fadli Ramadhan

Merawat lingkungan adalah bagian daripada ritualitas yang sebanding dengan puasa, sholat,  zakat, dan haji. Kesalehan individu akan menjadi timpang apabila tidak disertai dengan kesalehan sosial.

Melakukan reboisasi (penghijauan), membersihkan sungai dari sampah (اماطة الاذي عن الطريق) adalah bagian dari jariyah yang sebanding dengan hukum zakat dan sedekah.

Merusak lingkungan, membuang sampah ditempat aliran air adalah bagian dari perbuatan maksiat. Begitu juga sebaliknya menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ritualitas sosial yang bernilai jariyah.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
1
Senang
2
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top