Sedang Membaca
Cara Ibnu Rusyd Menafsirkan Al-Qur’an
Moh. Rofqil Bazikh
Penulis Kolom

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pegiat literasi di Garawiksa Institute.

Cara Ibnu Rusyd Menafsirkan Al-Qur’an

Membahas nama yang satu ini biasanya diatribusikan sebagai lawan polemik hujjatul Islam, al-Ghazali. Dalam diskursus filsafat Islam, kedua nama ini sering disebut dan diperbincangkan. Seringkali, perbincangan nama Ibnu Rusyd tatkala mengulik buku kritik baliknya atas buku al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah. Dalam kacamata sebagian pemikir Muslim belakangan, itu dianggap sebagai pertaruangan gagasan yang sehat. Al-Ghazali yang mengkritik keras filsuf Muslim sebelumnya, lantas dibantah kembali oleh Ibnu Rusyd dalam Tahafut at-Tahafut.

Inspirator Ibnu Rusyd tidak lain juga berasal dari Yunani, Aristoteles. Ia menjadi komentator sekaligus juru bicara Aristoteles beserta gagasannya. Bahkan Ibnu Rusyd sendiri dinilai sebagai orang yang mengoreksi penyimpangan filsuf sebelumnya yang merepresentasikan filsafat Aristoteles. Ia adalah pengagum Aristoteles selain juga sebagai komentatornya. Sebagian sarjana mengatakan kekaguman Ibnu Rusyd sampai mendudukkan Aristoteles pada taraf sebagai manusia yang maksum.

Memang di dalam khazanah keislaman kita ia lebih masyhur dengan label filsufnya. Kendati demikian, tidak ada orang yang menafikan Ibnu Rusyd sendiri sebagai seolah fakih. Ia selain sebagai orang yang begelut di dunia filsafat, juga berkutat di bidang fikih—secara spesifik fikih nalar ikhtilaf. Salah satu bukunya yang membahas nalar ikhtilaf di dalam hukum Islam adalah Bidayat al-Mujtahid wa Nihaya al-Muqtashid. Sebuah buku babon yang kerap digunakan ketika membahas fikih komparatif (fiqh al-muqaran).

Baca juga:  Tafsir Al-Jailani: Khazanah Islam di Vatikan

Ternyata tidak cukup sampai di situ, Aksin Wijaya justru mengkaji Ibnu Rusyd dari aspek kemufasirannya. Dalam bukunya Menalar Kalam Tuhan, Aksin memberkan banyak hal yang terkait dengan metode penafsiran Ibnu Rusyd atas teks. Teks yang dimaksud di dalam bagian ini adalah (ayat) al-Qur’an. Ada empat unsur hermeneutis dalam metode interpretasi yang dilakukan Ibnu Rusyd. Mulai dari penggagas, teks, pembaca, hingga penerima wacana, yang keempatnya ini berkelindan erat. Selain hal tersebut, Ibnu Rusyd juga membagi masyaraat ke dalam dua kelompok, awam dan pelajar. Masyarakat pelajar diklasifikasikan kembali dalam dua kelompok, filsuf dan juga nonfilsuf.

Kategorisasi masyarakat yang dilakukan Ibnu Rusyd ini penting terkait siapa yang menerima wacana dan siapa sebagai pembaca (interpretator). Itu kemudian dilanjutkan sampai dua kategorisasi lagi dilihat dari sudut metode berpikir. Masyarakat yang nonrasional(terdiri dari ahli retorika) dan rasional(ahli dialektika dan demonstratif). Kedua pakar yang terakhir ini, pakar dialektika dan demonstratif, dianggap sebagai orang yang boleh terlibat pembacaan al-Qur’an. Sedangkan yang pertama hanya boleh menerima secara lahiriah [Aksin Wijaya, 2021: 146]

Intinya, ada tiga kategorisasi teks yang dilakukan oleh Ibnu Rusyd. Pertama, teks yang secara definitif punya makna lahiriah saja. Terlarang untuk manakwil teks kategori yang pertama ini. Bahkan Ibnu Rusyd melabeli kafir orang yang menakwilnya jika itu terkait dengan hal yang prinsipil dalam syariat. Juga masuk dalam taraf bidah jika itu terkait dengan hal yang nonprinsipil dalam syariat. Intinya, teks yang pertama ini dibawa kepada maknanya yang lahiriah saja. Tidak lebih dan tak boleh ditakwil.

Baca juga:  Ulama Banjar (94): KH. Ahmad Nabhan Rasyid

Kedua, adalah teks yang secara analitis mempunya dua makna: lahiriah dan batiniah. Artinya, ayat kategori yang kedua ini boleh ditakwil. Lalu, siapa yang berhak menakwil ayat tersebut? Ibnu Rusyd menjawab, tidak lain adalah ahli demonstratif. Mengarah kepada kekafiran jika teks ketegori ini justru dibawa ke dalam makna lahirih saja, sebagaimana kekafiran orang yang bukan pakar demonstratif dalam menakwil teks model ini. Penakwilan itu dimaksudkan untuk mengahdirkan makna yang hakiki, misal ayat bersemayam dan turunnya Allah.

Ketiga, teks yang secara definitif tidak mempunyai makna lahiriah juga batiniah. Ini ayat yang dalam kategorisasi yang disebut Aksin dalam bukunya bersifat subjektif. Disebut subjektif musabab ayat dalam kategori yang ketiga ini bergantung pada subjek pembaca. Salah satu ayat yang masuk kategori ini adalah yang berbicara tentang hari kebangkitan. Teks yang berbicara sesuatu yang ada di alam yang tidak nyata dan tidak ada kesamaaannya, kemudian dicarikan dan diungkapkan dengan wujud yang ada di alam nyata. Barangkali ini juga nanti berkaitan dengan pandangan entitas yang bangkit di hari akhir, apakah jiwa atau jasad, atau bahkan keduanya sekaligus.

Jelasnya, sedikit pembacaan Ibnu Rusyd terkait dengan al-Qur’an juga menegaskan dirinya tidak hanya sebagai fakih sekaligus filsuf, melainkan mufasir juga. Kendati hierarki kemufasiran dan kefakihannya masih diletakkan di bawah ia sebagai filsuf. Membawa atribut filsuf, ia tidak hanya masyhur di masyrik, tetapi juga magrib. Inilah Averroes!

Baca juga:  Pujangga Kesusastraan Islam Jawa (4): Ronggasasmita: Pujangga Keraton dari Tarekat Sattariyah

 

Rujukan

Aksin Wijaya, Menafsir Kalam Tuhan, IRCiSoD 2021.

Muhammad Atif al-Iraqi, Metode Kritik Filsafat Ibnu Rusyd, IRCiSoD 2020.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top