Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Hari Perempuan Internasional pertama kali dirayakan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York dan diselenggarakan oleh Partai Sosialis Amerika. Demonstrasi yang dilakukan oleh para perempuan di Petrograd yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 1917 memicu terjadinya Revolusi Rusia.
Hari Perempuan Internasional secara resmi dijadikan sebagai hari libur nasional di Soviet Rusia pada tahun 1917, dan dirayakan secara luas di negara sosialis maupun komunis.
Pada tahun 1977, Hari Perempuan Internasional diresmikan sebagai perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Di Indonesia, sepanjang tahun 2021 terdapat ribuan aduan terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menerima 8.800 aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi antara bulan Januari hingga November 2021. Sedangkan Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan yang terjadi antara bulan Januari hingga Oktober 2021.
Jumlah yang masih banyak tersebut menunjukkan perempuan masih sulit menerima keadilan. Lalu apa yang seharusnya kita lakukan untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan?
Empat tulisan pada unggahan berikut, akan memberikan perspektif yang cukup jernih mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan. Kami ucapkan terima kasih kepada Puan Menulis yang kembali menyajikan tulisan secara khusus berkaitan dengan perempuan. Selamat membaca Sajian Khusus ke-108.