Kewajiban salik Tarekat Sanusiyah untuk melakukan dakwah berpegang pada beberapa pedoman.
- Menyampaikan wahyu Allah kepada manusia, meliputi menjelaskan dasar-dasar dan kaidah agama kepada manusia, menjelaskan nash, Al-Qur’an dan Hadis dengan metode ulama salaf al-shalih.
Mengumpulkan manusia dalam Islam dan memberi pemahaman dan mendorong beramal, berdakwah pada semua lapisan masyarakat baik muslim atau non muslim, memberi penjelasan kepada masyarakat umum tentang bahaya-bahaya yang dihadapi.
- Mendidik manusia untuk membersihkan jiwa mereka yaitu mengganti amal jelek dengan amal yang baik.
- Mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu hikmah kepada manusia (al-Harakah al-Sanusiyyah fî Lîbiyâ, halaman 90-91).
Murid-murid Muhammad Sanusi
Murid-murid Syaikh Muhammad Sanusi yang memimpin zawiyah diantaranya adalah:
- Muhammad Abdullah al-Tawati, beliau diberi mandat untuk mengelola zawiyyah (pondok sufi) di Yaman, Libiya, dan Hija
- Ahmad Abû Qhasim al-Tawati, beliau berasal dari Aljazair, diberi wewenang untuk mengelola Zawiyyah Siwah, Jaitun, Fazan.
- Syaikh Ali bin Abdul Maula, beliau dari Tunisia yang diberi wewenang untuk mengelola Zawiyyah Jaghbub.
- Ahmad bin Farajullah, beliau dari Tha
- Muhammad bin Syafi’(w. 1324 H), beliau dari Sudan. Beliau diberi wewenang untuk mengelola Zawiyyah Madinah dan orang yang mengawasi seluruh zawiyyah di wilayah Hijaz dan Libiya.
- Ahamd al-Mukrahi(w. 1263 H), beliau dari Tharablis yang menjadi hakim pada masa dinasti Bani U
- Imran bin Barakah al-Fituri(w. 1310 H), beliau dari Jali Beliau diberi wewenang mengelola Zawiyyah al-Baidha’.
- Abdul bin Muhammad al-Sinni, beliau dari Sudan diberi wewenang untuk mengelola Zawiyyah Mazdah.
- Falih al-Zhahiri(w. 1328 H), beliau dari daerah al-Hamra.
- Abdur Rahim bin Ahmad al-Mahbûb(w. 1305 H).
- Husain al-Gharyani, beliau diberi wewenang untuk mengelola Zawiyyah al-Baidha’ kemudiam mengelolah Zawiyyah Janzur. Beliau wafat di Zawiyyah Janzur.
- Ahmad bin Abd al-Qadir al-Rifi(Jaghbub W.1329 H/1911 M) beliau dari Tilmisan kota Fas
- Muhammad al-Shodiqbeliau dari Thoif diberi wewenang untuk mengelola Zawiyah Tunisia
- Muhammad bin Musthofa Hamid al-Madanibeliau dari Tilmisan, diberi wewenang untuk mengelola Zawiyah Tazrobu
- Umar Muhammad al-Asyhabbeliau dari Zalithon, diberi wewenang untuk mengelola Zawiyah Darnah dan Marroh kemudian dipindah ke Zawiyah Musawwis dan dikebumikan di sini.
- Mushthofa al-Mahjubbeliau diberi wewenang untuk mengelola Zawiyah Baidlok pada tahun 1258 H, kemudian dipindah untuk mengelola Zawiyah Tîlamûn
- Ahmad bin Ali Abu al-Saif(W.1294 H), beliau bersal dari desa Thorobilis, diberi wewenang pekerjaan yang banyak diantaranya adalah mengajar, memimpin Zawiyah Musawwis, Ma
- Abu Qosim al-‘Isawi, beliau diberi wewenang Zawiyah Rojban.
- Muhammad Ibrahim al-Ghomaribeliau diberi kekuasaan Zawiyah Baidlok.
- Ibrohim Al-Ghomari, beliau diberi wewenang Zawayah Diryanah
- Musthofa al-Ghomari, beliau diberi wewenang Zawiyah Diryanah
- Umar Abu Hawak al-Fudhail Aujali, beliau diberi wewenang Zawiyah al-Jauf di wilayah Wahah
- Musthofa al-Dardafi, beliau diberi wewenang Zawiyah Syahat.
- Muhammad bin Hamdi al-Ilanibeliau diberi wewenang memimpin dibeberapa majlis
- Muhammad Ahmad al-Sakuribeliau diberi wewenang Zawiyah al-Wahat al-Bahriyah pada masa al-Mahdi Sanusi diberi wewenang Zawiyah al-Marot
- Al-Murtadlo Farkasybeliau diberi wewenang mengelolah Zawiyah satu ke Zawiyah lainnya.
- Abu Saif Muqrob
- Al-Hussen al-Halafibeliau diberi wewenang Zawiyah al-Mukhoili
- Al-Mukhtar bin Amrbeliau diberi wewenang Zawiyah Kofnathoh
- Umar Jalghof Khudusbeliau diberi wewenang memimpin Majlis di Zawiyah Baidlok
- Muhammad Jidar al-Ghunibeliau diberi wewenang mengajar Al-Qur’an.
- Al-Fudhail Abu Khoriz Al-Kuzzah
Putera Syaikh Muhammad bin Ali As-Sanusi Mustaghanim, bernama Sanusi Muhammad al-Mahdi (w.1901) memindahkan pusat tarekat ke Kufrah, karena letaknya lebih strategis, peristiwa ini terjadi pada tahun 1895. Kemudian pindah lagi ke daerah Guro setelah itu kembali lagi ke Kufrah. Setelah beliau wafat pimpinan Tarekat Sanusiyah digantikan oleh keponakannya yang bernama Ahmad al-Syarif.
Tarekat ini disebarluaskan melalui pondok atau surau yang dipimpin oleh muqaddim (kepala tarekat) dan wakilnya. Para pejabat ini mempunyai wibawa yang besar di hadapan anggotanya dan masyarakat luas.
Selain berdakwah, untuk masyarakat Islâm, Tarekat Sanusiayah juga berdakwah ke beberapa suku Afrika yang masih menyembah berhala, seperti suku Baele di Negeri Ennedi (sebelah timur Borku) dan suku Tedas di Tu atau Tibesti (Gurun Sahara selatan Fezzan). Tarekat ini juga berhasil mengislamkan masyarakat di negeri Galla.
Tarekat ini memiliki rumah peribadatan yang tersebar mulai dari Mesir sampai kepedalaman Maroko dan ke daerah Oase di Gurun Sahara dan Sudan. Pengikut baru juga datang dari luar Afrika Utara. Tarekat Sanusiyah juga masuk ke Senegal, Gambia dan Somalia melalui Sudan. Pengaruh tarekat ini juga terdapat di Mekah, Madinah, Irak, Iran, dan bahkan sampai Indonesia dan Malaysia.
Tarekat ini lebih mengedepankan akhlak di masyarakat, juga berusaha memajukan kondisi fisik dengan jalan mengembangkan penanaman oase yang lebih baik, menggali sumur-sumur baru, mendirikan tempat-tempat peristirahatan sepanjang jalan-jalan kafilah dan memajukan peniagaan. Disamping itu juga mendirikan sekolah-sekolah dan tempat tinggal di daerah oase.
Budak-budak yang sudah dimerdekakan dididik di Jagbub dan setelah dibekali ilmu pengetahuan agama mereka dipulangkan ke kampung halamannya untuk berdakwah di kalangan familinya.
Selain dibidang dakwah tarekat ini juga berperan dalam bidang politik. Lebih dari setengah abad tarekat ini menjadi kekuatan besar yang diperhitungkan oleh berbagai kolonial barat, seperti Inggris, Perancis, dan Italia.
Bahkan berdirinya negara Libya adalah merupakan hasil dari perjuangan dari tarekat Sanusiyah. Libya adalah satu-satunya negara yang dibentuk olah persudaraan tarekat (mistik).
Tarekat ini juga mengajak jutaan orang primitif Nigeria di bagian barat dan tengah Afrika untuk masuk Islam. Bahkan sampai di Afrika barat juga banyak orang-orang nasrani yang masuk Islam.