Sedang Membaca
Saban Jumat Menaker Ida Bantu Pekerja “Korban” PHK dengan Program Padat Karya
Redaksi
Penulis Kolom

Redaksi Alif.ID - Berkeislaman dalam Kebudayaan

Saban Jumat Menaker Ida Bantu Pekerja “Korban” PHK dengan Program Padat Karya

Kemnaker22
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan program padat karya sebagai salah satu program penanganan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Selain menyasar pekerja, program ini juga memberi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, program padat karya adalah program reguler Kemnaker tiap tahunnya. Namun selama pandemi, program ini mengalami refocusing menjadi program padat karya penyemprotan disinfektan. Program ini pun menjadi program rutinan saban hari Jumat.
“Setiap Jumát, saya turun ke lapangan membantu pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan serta warga sekitar. Jumát kemarin di daerah Tamboa yang mengalami kebakaran sebelum lebaran. Kali ini untuk daerah dari sosial masyarakat keagamaan, ” kata Menaker Ida dalam kegiatan program padat karya penyemprotan disinfektan di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (12/6/2020).
Menaker Ida menjelaskan, setiap kegiatan padat karya penyemprotan disinfektan melibatkan kurang lebih 70 orang. Di mana masing-masing orang yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan mendapat insentif sebesar Rp 500.000 dari Kemnaker.
“Tiap kegiatan melibatkan 70 pekerja yang dilakukan secara bergilir sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi ini sebenarnya memberdayakan teman-teman yang di PHK dan dirumahkan, dengan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendapatan,” kata Ida.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020 , sebanyak 3.066.567 pekerja telah terdampak Covid-19 di-PHK maupun dirumahkan. Dari jumlah tersebut, 1.757.464 data pekerja telah cleansing.  Artinya sudah kita ketahui by name-by address. Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dilakukan cleansing.
Dari sebanyak 1.757.464 pekerja terdampak Covid-19, sebanyak 380.221 pekerja di antaranya merupakan pekerja sektor formal ter-PHK. Sisanya, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan dan 318.959 pekerja informal (termasuk UMKM) yang terdampak.
Selain memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, dalam rangkaian kegiatan penyemprotan disinfektan dari program padat karya produktif dan padat karya infrastruktur ini juga diserahkan bantuan sembako kepada warga sekitar.
Menaker menambahkan, jelang masa kenormalan baru, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
Ida mengimbau, di masa kenormalan baru, semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja/buruh, harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terwujudnya kenormalan baru yang produktif, sehat, dan aman.
“Ketika PSBB sudah dicabut kembali, perusahaan melakukan aktivitas produksi lagi, maka yang harus dijaga adalah bagaimana protokol kesehatan bisa dilakukan di perusahaan atau industri. Dan teman-teman juga harus menyiapkan diri, mulai dari rumah sampai kembali ke rumah lagi protokol kesehatan harus dijaga,” pungkasnya.
Baca juga:  Pekerja Media Berpontensi Terdampak "Omnimbus Law" RUU Cipta Kerja
Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Scroll To Top