Di akhir tahun 2020 ini, banyak kejutan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Setelah presiden mereshuffle 6 menteri kabinet Indonesia Maju. Kini, melalui Menko Polhukam Mahfud Md dan pejabat pemerintahan yang lain, telah resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab.
“Berdasarkan peraturan UUD sesuai MK 82, PUU 112013 tertanggal 23 Des 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang didampingi 9 petinggi lembaga negara yang lain.
Diantaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
“Secara dejure FPI telah bubar sebagai ormas, sejak tanggal 20 Juni tahun 2019, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum, tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya.”lanjut Mahfud MD
Dalam konferensi pers tersebut juga diperlihatkan beberapa video provokasi yang dilakukan FPI kepada TNI, Polisi, dan dukungannya kepada ISIS.
Ketika Gus Dur pernah ditanya soal pembubaran FPI. Ketika ditanya wartawan, bagaimana cara membubarkan? Beliau bilang: “nanti juga bubar sendiri….”.