Nur Hasan
Penulis Kolom

Mahasiswa Islamic Studies International University of Africa, Republic Sudan, 2017. Sekarang tinggal di Pati, Jawa Tengah.

Bolehkah Perempuan Menyatakan Cinta kepada Laki-Laki?

Cinta adalah perasaan yang terpendam dalam jiwa. Meskipun terkadang bisa dirasakan dari sikap, tetapi tidak selalu orang yang kita cintai mengetahui bahwa kita mencintainya. Oleh karena itu, dalam Islam mengungkapkan cinta merupakan salah satu sunnah yang mulia.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Jika salah seorang dari kalian mencintai saudaranya, maka beritahukan padanya” (HR. Tarmidzi)

Menyatakan cinta adalah hak setiap manusia, baik itu dari laki-laki yang menyatakan cinta kepada perempuan, maupun seorang perempuan yang menyatakan cintanya kepada laki-laki. Hanya saja, dalam Islam memberikan catatan bahwa pernyataan cinta tersebut tidak didasari atas hawa nafsu, yang berimplikasi pada hal-hal yang bersifat negatif dan bisa merusak harga diri dan martabat manusia, seperti zina dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama.

Ungkapan cinta adalah ungkapan komitmen dan rasa sayang. Lalu apakah boleh jika ada seorang perempuan yang mencintai, mendambakan dan mengagumi seorang laki-laki. Kemudian mengungkapkan perasaannya tersebut pada sang lelaki? Menyatakan perasaan bukan hanya masalah gender, tetapi tentang cinta dan kasih sayang. Masih banyak yang berpandangan bahwa kodrat perempuan, dalam urusan perasaan adalah menunggu untuk dijemput dan menerima.

Walaupun, sebagian ada yang mengatakan bahwa perempuan yang mengungkapkan perasaan lebih dahulu itu tidak esis. Tetapi tidak salah juga, jika ada seorang perempuan menyatakan perasaannya kepada lelaki yang dicintainya, dan hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan tersebut adalah sosok yang mempunyai keberanian dan kepandaian, serta kemandirian juga ketegasan dalam mengungkapkan isi hatinya, agar tidak terjebak dalam kegundahan yang menyiksa dirinya.

Dalam Islam juga tidak ada larangan yang melarang, seorang perempuan mengungkapkan perasaan kepada lelaki idamannya. Bahkan di masa lalu, juga banyak para perempuan yang mengungkapkan perasaannya kepada Rasulullah Saw supaya dinikahi oleh beliau.

Salah seorang sufi perempuan yang bernama Fathimah an-Naisaburiya, juga pernah mengungkapkan perasaannya kepada seorang lelaki, yang kemudian menjadi suaminya.

Baca juga:  Dari Redaksi: Selir dalam Islam

Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dalam kasus masalah mengungkapkan perasaan kepada lawan jenis. Yaitu tetap menjadikan Allah SWT sebagai ruh utama, dalam menyatakan perasaan cinta tersebut, agar tidak terjerumus pada hal-hal yang bersifat negatif.

Dalam kasus seorang perempuan yang mengungkapkan perasaan cintanya kepada seorang laki-laki. Syekh Said Ramadhan al-Buthy, pernah dikirimi surat oleh seorang mahasiswi. Yang mana isi suratnya adalah sebuah curhatan mahasiswi tersebut, yang sedang kasmaran pada seorang mahasiswa, dan mahasiswi tersebut siap menikah dengan pria itu. Dalam surat tersebut, ada sebuah pertanyaan kepada Syekh al-Buthy “Apakah mencintai dan sering membayangkan dambaan hati berdosa? Terus jika saya (mahasiswi) purpose ke dia (mahasiswa), apakah hal yang salah dan tidak boleh?

Sebagaimana dalam Fatawa al-Buthy yang dihimpun dari Majalah Thabibuka asuhan Syekh al-Buthy, beliau menjawab;

Cinta adalah perasaan yang masuk dalam hati, tanpa sengaja. Persis seperti lapar, haus dan perasaan lainnya. Perasaan tersebut tidak masuk dalam halal-haram, selama tidak ada implementasi dengan tindakan-tindakan negatif.

Kemudian Syekh al-Buthy melanjutkan penjelasan di atas, dengan mengatakan kepada mahasiswi tersebut; daripada kamu galau, lebih baik kamu meminta keluargamu atau sahabat dekatmu yang kamu percayai, untuk menyampaikan perasaan itu kepada pemuda yang kamu sukai tersebut. Yang demikian bukanlah sesuatu yang hina atau dosa, selama penyampaiannya baik dan sopan. Bahkan Syekh al-Buthy sampai menawari kepada mahasiswi tersebut, jika dia berat dan tidak berani. Beliau siap menjadi perantaranya.

Baca juga:  Perempuan dan Nobel (4): Emmanuelle Charpentier, Peraih Nobel Bidang Kimia

Islam tidak melarang jatuh cinta, ataupun mengharuskan yang mengungkapkan perasaan haruslah lelaki duluan. Perempuan juga berhak mengungkapkan perasaannya terlebih dahulu kepada lelaki yang dicintainya, dengan ketentuan cara penyampaiannya baik dan sopan, serta tidak didasari hawa nafsu. Akan tetapi karena benar-benar degan niatan baik dan mencintai karena Allah SWT.

Karena melalui cintalah, seorang hamba bisa mendapatkan cinta dari Allah SWT. Sebagaimana yang diucapkan Hasan al-Bashri dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam;

إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة

“Sesungguhnya, hamba yang dicintai di sisi Allah SWT adalah yang mencintai Allah SWT lewat hamba-Nya, dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun membei nasehat pada orang lain.

Oleh karena itu, bagi para perempuan yang memendam rasa cinta dan mengagumi terhadap lelaki idamannya. Ungkapkanlah perasaan itu dengan cara yang baik dan sopan, karena hal itu tidak dilarang. Dengan catatan hal tersebut tidak didasari hawa nafsu belaka. Dan yang terpenting adalah selalu berdoa kepada Allah SWT, bahwa dia juga mempunyai perasaan yang sama dengan yang kamu ungkapkan. Sehingga perasaan cinta yang kamu ungkapkan, menjadi rasa cinta bersama kepada Allah SWT.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
23
Ingin Tahu
34
Senang
35
Terhibur
24
Terinspirasi
114
Terkejut
13
Lihat Komentar (2)
  • Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanya ttng masalah hati, sejujurny sekarang saya sedang menyukai seorang laki2. Saya sudah memendam perasaan saya karena kami selama ini hanya beteman dan diapun hanya menganggap saya sebatas teman, say hanya takut kalau perasaan yg terlalu lama saya pendam akan berdampak negatif. Saya ingin menyampaikan perasaan saya kepadanya, karena itulah saya bertanya bisakah saya meminta nasihat apa yg harus saya katakan dan bagaimana? Terima kasih..

  • Tapi tanggapan saya
    Memang yang anda jabarkan di atas benar,akan tetapi ketika mencintai hanya sebatas untuk kemesraan bisa di bilang anak jaman now (pacaran)
    Tidakkah itu haram hukumnya

Komentari

Scroll To Top