Sedang Membaca
Kebijakan PPKM Darurat dalam Tinjauan Fikih Sosial
Nuzula Nailul Faiz
Penulis Kolom

Mondok di PP Nurul Ummah Yogyakarta dan mahasiswa di Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kebijakan PPKM Darurat dalam Tinjauan Fikih Sosial

1 A Kata Data

Dilatarbelakangi grafik kasus harian covid-19 yang terus menanjak sejak selepas lebaran, Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa-Bali pada 03-20 Juli 2021, yang kemudian kembali diperpanjang sampai 26 Juli 2021.

Tujuanya, menekan jumlah kasus harian terkonfirmasi covid-19, dengan target angka kasus turun menjadi kurang dari sepuluh ribu kasus setiap harinya. Dengan diperketatnya kegiatan masyarakat dalam berbagai sektor, diharapkan angka kasus covid-19 tidak semakin meninggi, yang penyebaranya rentan pada tempat-tempat dengan mobilitas massa.

Banyak sektor penting kegiatan masyarakat yang terdampak dengan kebijakan ini. Kegiatan ekonomi sektor esensial hanya diperbolehkan beroperasi di kantor sebagian, dengan beberapa perincian, utamanya bagi bidang pelayanan masyarakat. Sektor non-esensial, meliputi pusat perbelanjaan, lapak jalanan, kafe dan sebagainya, ditutup sementara dan ada yang dibatasi jam beroperasinya.

Sektor pendidikan diberlakukan pembelajaran online secara penuh. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan berjamaah. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup. Akses transprotasi umum dan kegiatan sosial-budaya masyarakat  diperketat.

PPKM Darurat diteruskan pada kebijakan pemerintah daerah dan tanggung jawab penertibanya diserahkan pada Satpol PP, TNI dan Polri. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, penjara, sampai denda ratusan juta.

Dalam proses pemberlakuanya, PPKM Darurat seringkali mendapatkan kritik dari masyarakat. Di lapangan, penertiban yang dilakukan petugas bagi pedagang yang masih beroperasi di beberapa daerah, dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai. Penanganan covid-19 di rumah sakit masih tidak terkendali. Bansos terlambat cair dan terlalu kecil. Masih rendahnya testing dan tracking, dan sebagainya. Apalagi sampai dua minggu lebih PPKM Darurat ini dijalankan, target harian tidak pernah tercapai.

Fikih Sosial: Pengertian dan Metodologinya

Fikih sosial dicetuskan oleh dua ulama’ besar Nahdhatul Ulama, KH. M.A. Sahal Mahfudz dan K.H. Ali Yafie. Fikih sosial adalah sebuah proses dan produk legislasi hukum syariat berupa etika sosial yang digali secara terperinci, yang menyasar segala problematika yang berdimensi sosial, dalam rangka menciptakan kepentingan umum (maslahah ‘ammah).

Berbeda dengan fikih tradisional yang menggunakan metode qawli (mengacu pada teks pendapat ulama fikih), fikih sosial mencoba mengintegrasikanya dengan fikih manhaji (mengacu pada metode pengambilan hukum mujtahid fikih).

Baca juga:  Pengertian, Pensyari’atan, dan Referensi Ilmu Jarh wa Ta’dil

Cara kerja fikih sosial yaitu dengan menerapkan nalar kaidah-kaidah metode penggalian hukum oleh mujtahid fikih, yang tertuang dalam kaidah-kaidah ushul fikih dan qowaid al-fikih, pada berbagai permasalahan yang berdimensi sosial, dimana nantinya akan menghasilkan furu’ (produk hukum) (Jamal Ma’mur, 2014).

Fikih sosial merespon dinamika sosial masyarakat dengan melihat unsur-unsur maqashid syari’ah (tujuan-tujuan aturan agama) dan maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum) di dalamnya.

Maqâshid asy-syarî’ah meliputi pememeliharaan lima hal dalam arti luas: hifdzu ad-din (memelihara agama), hifdz al-‘aql (memelihara akal), hifdz an-nafs (memelihara jiwa), hifdz an-nasl (memelihara keturunan), dan hifdz al-mal (memelihara harta).

Sementara kemaslahatan umum yang ditujukan syariat meliputi hal-hal bersifat dharuriyyah (kebutuhan dasar), kebutuhan hajjiyah (sekunder) dan kebutuhan taklimiyah (pelengkap) (Arief Aulia, 2017).

Telaah Kritis PPKM Darurat

Bila melihat tujuan diterapkanya kebijakan PPKM Darurat yang mencoba mengurangi laju kenaikan kasus covid-19 di Indonesia, secara teoritis, sebenarnya kebijakan ini cukup memenuhi rambu-rambu kaidah yang digariskan syariat.

Mengurangi rantai penyebaran wabah covid-19 ini di masyarakat, sehingga mengurangi resiko kematian bagi masyarakat yang rentan, sebenarnya sejalan dengan tujuan agar terciptanya kemaslahatan rakyat, dalam hal ini, pemeliharaan pada jiwa mereka.

Hal ini sesuai dengan kaidah, tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuth bi al-maslahah (kebijakan pemimpin kepada rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya) dan ad-daf’u aula min ar-raf’i (mencegah lebih utama daripada menghilangkan).

Meskipun tindakan preventif yang dimaksudkan kaidah terakhir ini, dalam konteks penanganan covid-19 di Indonesia, bisa dikatakan sudah sangat terlambat, melihat fenomena over kapasitasnya rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainya.

Kebijakan untuk menutup sementara kegiatan-kegiatan luring yang menciptakan kemaslahatan seperti pendidikan, peribadahan, seni-budaya, dan sebagainya, untuk menghindari mafsadah (kerusakan) berupa semakin menyebarnya virus, juga sesuai dengan kaidah dar’ al-mafsadah aula min jalb al-maslahah (menolak kerusakan didahulukan dari mendatangkan kemaslahatan).

Namun, usaha untuk mengatasi wabah covid-19 ini berimbas pada permasalahan pokok lainya yang tidak kalah krusial, yakni tidak terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat, utamanya bagi masyarakat yang bergantung pada usaha kecil, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan ini.  Pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh masyarakat juga merupakan hal yang bersifat dharuriyah (kebutuhan pokok), yang menjadi unsur penting maslahah ‘ammah.

Sebenarnya, peraturan perundang-undangan sudah mencoba mengatasi persoalan itu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 ayat 1 mengatakan, Pemerintah Pusat wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar seluruh anggota masyarakat dan makanan hewan ternak selama karantina wilayah berlangsung.

Baca juga:  Pemetik Puisi (5): Hamid Jabbar dan Puisi Setitik Nur

Namun, Pemerintah justru memilih pemberlakuan PPKM Darurat dengan dasar hukum Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan beberapa perubahan di Inmendagri yang menyertainya, dimana tidak ada ketentuan pemenuhan kebutuhan pokok tersebut. Pemerintah mencoba mengatasinya dengan percepatan penyaluran bantuan sosial dan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa), yang dianggap masih kecil dan seringkali penyaluranya tidak tepat waktu.

Padahal bila kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok pada seluruh masyarakat itu dilaksanakan, akan tercipta maslahah ammah yang lebih besar, yakni perlindungan masyarakat dari wabah dan kelaparan.

Meski penuh kekurangan sana-sini, Pemerintah dan masyarakat mesti terus mentaati PPKM Darurat sembari terus memperbaiki segala kritikan dari masyarakat. Pemerintah memilih PPKM Darurat sebagai solusi terbaik untuk keadaan sekarang, mungkin setelah menimbang keterbatasan yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan kaidah ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (sesuatu yang tidak didapatkan semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya).

Selain garis besar kebijakan PPKM Darurat, butir-butir dalam aturan yang berkonsekuensi pada bidang-bidang yang sensitif, mendapat sorotan yang cukup tajam oleh masyarakat, seperti peniadaan kegiatan berjamaah di tempat ibadah, peniadaan jamaah sholat Idul Adha di zona merah, penertiban penyembelihan kurban, peniadaan kegiatan seni dan tradisi masyarakat, serta penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara online. Secara prinsip, kebijakan-kebijakan tersebut dapat dipahami, sebagaimana kaidah yang sudah disebutkan sebelumnya.

Tapi yang perlu dikritisi dan diperbaiki, jangan kemudian kegiatan-kegiatan yang menciptakan maslahah tersebut, yakni memiliki fungsi edukasi mengenai sikap dan cara untuk mengatasi wabah, tidak difungsikan sepenuhnya. Meski dibatasi penyelenggaraan secara fisik, namun fungsi edukasi aspek-aspek tadi mesti terus dilakukan, karena itu juga dibutuhkan dalam upaya penanggulangan wabah. Kaidah fikih menyebutkan, I’mal al-kalam aula min ihmalihi (memfungsikan perkataan lebih baik daripada membiarkannya).

Aspek masyarakat yang punya fungsi edukasi itu perlu diberdayakan, karena pasti punya peran positif bagi penanganan wabah. Seperti misalnya dakwah pemuka agama pada seluruh umatnya, tentang orang yang positif covid-19 bukanlah aib, perusakan terhadap ambulans yang membawa pasien covid-19 tidak dibenarkan, dan waspada terhadap virus ini bukanlah berarti lebih takut pada virus daripada dengan Tuhan, dan sebagainya.

Baca juga:  Sa’idah binti Zaid

Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara online mestinya difokuskan pada edukasi mengenai wabah, agar siswa tidak tambah stres dengan tugas dan materi lain. Begitupula dengan seni-budaya, para seniman, budayawan dan influncer lainya, mestinya diajak kerjasama Pemerintah utuk mengedukasi publik.

Hal ini berkaca dari masih banyaknya masyarakat yang tidak percaya adanya covid-19 dan dugaan akan penyelewengan dana penanganan covid-19 di intansi Pemerintah terkait, bahwa sebagian dari mereka yang sakit dicovidkan agar rumah sakit mendapat untung. Diperlukan pendekatan edukasi dan kebudayaan dalam mengatasi krisis kepercayaan tersebut.

Terakhir, praktik penyelenggaraan PPKM Darurat dari pusat sampai elemen paling bawah perlu terus dikritisi. Jangan sampai upaya Pemerintah dalam mencapai maslahah ini tidak mendapatkan dukungan publik secara luas, karena eksekusinya yang justru menimbulkan mafsadah, seperti dipukulnya ibu hamil oleh petugas, penyitaan barang dagangan, penyemprotan lapak-lapak pedagang kecil, penertiban yang tidak manusiawi, tidak adilnya penyaluran bantuan sosial, korupsi bantuan sosial, mafia obat, mafia test PCR dan sebagainya.

Ketegasan dari Pemerintah diperlukan dalam hal ini. Para oknum yang memperkeruh usaha Pemerintah menangani wabah dalam masa darurat ini perlu mendapat sanksi yang tegas. Selain itu, suara-suara protes rakyat atas kebijakan ini perlu didengar, yakni dengan membuat program bantuan intensif secara khusus bagi para pekerja informal yang terdampak.

Secara umum, kebijakan PPKM Darurat ini sejalan dengan maqoshid asy-syari’ah, utamanya pada aspek hifdz an-nafs (memelihara jiwa), dan sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang disusun ulama’ fikih. Hanya saja, dalam pelaksanaan dan butir-butir kebijakanya, masih banyak yang perlu diperbaiki.

Pemerintah juga tidak bisa mengabaikan segi dharuriyah yang selama ini terus mendapatkan sorotan masyarakat, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, karena itu termasuk aspek utama dalam maslahah ammah yang diimpikan Kiai Sahal dan Kiai Ali Yafie dalam konsep fikih sosialnya.

Oleh karena itu, Pemerintah wajib mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan PPKM Darurat dengan memperhatikan suara rakyat, agar tercapai kemaslahatan secara menyeluruh dalam menghadapi wabah ini. Sedangkan bagi masyarakat, diharapkan untuk terus mensukseskan kebijakan ini, sembari tetap berperan aktif dan selalu kritis dalam mengawasi Pemerintah. Allahu a’lam bi ash-showab.

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top