Sedang Membaca
Sekolah dan Perguruan Tinggi Akan Dibuka Kembali di Masa Pandemi, Apakah Aman?
Avatar
Penulis Kolom

Mahasiwa Jurusan Biologi, FMIPA, Universitas Andalas.

Sekolah dan Perguruan Tinggi Akan Dibuka Kembali di Masa Pandemi, Apakah Aman?

Melalui kanal youtube Kemendikbud RI pada hari Jumat, 20 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan bahwa perguruan tinggi dan sekolah akan dibuka dan diperbolehkan untuk melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka pada Januari tahun 2021. Sebenarnya, perguruan tinggi dan sekolah akan dibuka pada bulan Agustus tahun 2020 lalu. Akan tetapi, hal tersebut belum dilaksanakan karena masih tingginya angka penderita COVID-19. Hal tersebut pun dinilai kurang efektif untuk dilaksanakan.

Seperti yang kita ketahui, semenjak masa pandemi COVID-19 ini perguruan tinggi dan sekolah dilaksanakan dengan sistem pembelajaran daring. Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak semester genap tahun ajaran 2019/2020 lalu tepatnya pada bulan Maret tahun 2020. Sistem pembelajaran daring ini oleh sebagian masyarakat dianggap kurang efektif karena siswa atau mahasiswa jadi lebih sulit memahami materi pembelajaran yang ada. Walaupun pembelajaran disampaikan dengan bantuan teknologi, terkadang masih terdapat masalah teknis saat pembelajaran sedang berlangsung, seperti gangguan sinyal atau gangguan lainnya seperti keadaan rumah yang kurang kondusif saat melaksanakan pembelajaran yang dapat menghambat proses pembelajaran.

Sistem pembelajaran daring dianggap telah menyebabkan kesenjangan pendidikan antar daerah. Hal tersebut terjadi karena ada sebagian daerah yang masih belum memiliki akses internet yang memadai. Sehingga, sulit melaksanakan sistem pembelajaran secara daring ini. Selain itu, sistem pembelajaran daring juga membuat sebagian sekolah menetapkan metode pembelajaran dan sistem penilaian yang berbeda.

Baca juga:  Nasihat Imam Abu Hanifah untuk Para Jomblo yang Ingin Menikah

Hal tersebut banyak dikeluhkan oleh sebagian besar siswa. Akan tetapi, sistem pembelajaran daring ini tetap dilaksanakan guna mengurangi interaksi antar siswa atau mahasiswa dan mengurangi tingginya angka penderita COVID-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  juga turut memberikan bantuan berupa kuota internet gratis bagi siswa atau mahasiswa agar dapat terlaksananya sistem pembelajaran daring dengan baik.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim akhirnya memutuskan bahwa perguruan tinggi dan sekolah kembali dibuka pada Januari 2021 guna melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka yang dianggap efektif. Akan tetapi, dikarenakan masih tingginya angka penderita COVID-19 akankah hal tersebut aman untuk dilakukan?

Hal tersebut dinilai “dapat aman” dilakukan asalkan setiap sekolah atau perguruan tinggi dapat mematuhi syarat atau ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk dapat melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka pada Januari tahun 2021 mendatang.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya keputusan ini dibuat untuk disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dari masing-masing daerah dan jika sistem pembelajaran tatap muka ingin dilaksanakan tentunya harus tetap mematuhi syarat-syarat dan kebijakan yang ada saat dilaksanakannya kembali pembelajaran tatap muka baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Salah satu syaratnya tentu harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan atau bahkan sekolah atau perguruan tinggi dapat menambahkan protokol baru guna efektifnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Januari tahun 2021 mendatang.

Baca juga:  Merusak Alam, Mengkhianati Amanat Ketuhanan; Relasi Tuhan, Alam, dan Manusia

Syarat pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di sekolah maupun di perguruan tinggi pada masa pandemi ini yaitu dengan memenuhi enam daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah maupun perguruan tinggi. Daftar periksa pertama yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan di sekolah atau perguruan tinggi seperti toilet bersih dan layak, saran cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, sekolah atau perguruan tinggi mampu mengakses fasilitas pelayanan. Ketiga, sekolah atau perguruan tinggi wajib menggunakan masker.

Keempat, sekolah atau perguruan tinggi memiliki alat mengukur suhu tubuh (Thermogun). Kelima, sekolah atau perguruan tinggi memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, memiliki akses transportasi yang aman termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan, begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko penderita COVID-19nya tinggi atau riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Keenam atau daftar periksa terakhir yaitu adanya persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali, tanpa hal tersebut sekolah atau perguruan tinggi tidak dapat dibuka. Keenam daftar periksa tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim sendiri.

Dikarenakan sistem pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan, harapannya sekolah maupun perguruan tinggi segera mempersiapkan syarat atau keenam daftar periksa  tersebut guna lancarnya sistem pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari tahun 2021. Kita juga berharap semoga masa pandemi COVID-19 dapat segera berakhir agar kita dapat kembali melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan normal. Oleh karena itu, kita harus selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada agar dapat terhindar dari virus COVID-19.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top