Sedang Membaca
Kontroversi Rasm Imam as-Suyuthi
Nor Lutfi Fais
Penulis Kolom

Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang yang juga alumni pondok MUS. Kini sedang mendalami kajian rasm usmani. Pendidikan: Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, UIN Walisongo Semarang Domisili: Pondok Ngaliyan Asri K-11 Sosmed: Fais Zumna Ustuchty (facebook), fais zumna (twitter)

Kontroversi Rasm Imam as-Suyuthi

Mushaf Al Qur'an Standar Usmani Indonesia

Siapa yang tak mengenal Imam as-Suyuthi. Sosok alim yang karangan kitabnya ada dihampir setiap disiplin keilmuan. Hingga tak berlebihan jika ada yang memberi gelar ‘ulama ensiklopedia’.

Di Indonesia, nama besar Imam Suyuthi masyhur, setidaknya melalui dua karyanya yang teramat kuncoro, tafsir Jalalain dan Al-Itqan. Kedua karya ini sama-sama mengambil Al-Qur’an sebagai objek kajian dengan fokus kebidangan yang berbeda. Jika karya pertama merupakan produk penafsiran Al-Qur’an, maka karya kedua lebih pada aspek metodologis dan teknis bagaimana produk penafsiran itu dihasilkan.

Menarik jika membicarakan sosok Imam Suyuthi dan mengaitkannya dengan Al-Itqan dalam konteks ke-Indonesia-an.

Berbeda dengan alim dan ulama lain, Imam Suyuthi tidak dikenal karena kepakarannya dalam satu bidang kajian tertentu. Nama besarnya justru muncul karena kepiawaiannya dalam menguasai hampir semua bidang kajian yang ada. Ini yang mendasari gelar ‘ensiklopedia’ sebelumnya. Masalahnya, kepiawaian ini tidak cukup mendudukkan beliau dalam satu maqam tertentu sebagai ulama yang otoritatif dalam satu bidang, rasm misalnya.

Disiplin penulisan ayat Al-Qur’an ini telah lebih dulu mengenal dua ulama otoritatif, syaikhaani, istilah akademis sebutannya. Mereka adalah Abu ‘Amr ‘Utsman al-Dany (W. 444 H.) dan Abu Dawud Sulaiman ibn Najah (w. 496 H.). Keduanya memiliki karya induk yang hingga saat ini masih menjadi rujukan dalam perumusan penulisan Al-Qur’an; Abu ‘Amr dengan Al-Muqni’ fi Rasm Mashahif al-Amshar dan Abu Dawud dengan Al-Tabyin.

Baca juga:  Silang Pendapat Bentuk Negara di Era Bung Karno

Mushaf modern saat ini yang menganut rumusan penulisan keduanya adalah mushaf Madinah terbitan Mujamma‘ Malik Fahd li Thiba‘ah al-Mushaf al-Syarif riwayat Imam Ashim dari jalur Imam Hafsh yang memilih rumusan Abu Dawud, serta mushaf Jamahiriyyah Libya dengan riwayat yang sama, menganut rumusan Abu ‘Amr.

Berbeda dengan Indonesia, penyusunan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dalam sejarahnya tidak mendasarkan pada rumusan syaikhaani rasm. MAQSI, begitu beberapa kalangan menyingkat Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, justru menganut kaidah rasm yang ditulis dalam Al-Itqan karya Imam Suyuthi (LPMQ, 2017: 12).

Perselisihan pun terjadi. Sebagaian kalangan, beberapa kyai dan pakar Al-Qur’an di Indonesia seperti Allahu yarham KH. Maftuh Basthul Birri, muqri’ asal Lirboyo, menentang keras penyusunan ini. Menurut beliau, rujukan rasm Al-Qur’an kepada Al-Itqan dinilai tidak valid mengingat kitab Imam Suyuthi tersebut bukan karya otoritatif dalam bidangnya.

Ia (Al-Itqan), sebagaimana saya sebutkan di awal, memiliki basis ‘ulum al-qur’an secara umum. Kendati dewasa ini beberapa cakupan uraiannya boleh jadi telah membentuk disiplin kajian yang mandiri, seperti ilmu rasm, munasabah dan lain sebagainya. Menurut Kyai Maftuh, masih banyak di luar sana karya-karya otoritatif lain yang dapat dijadikan rujukan.

Tidak demikian dengan sebagian kalangan yang lain. Sebagain alim, ahli Al-Qur’an dan akademisi yang ikut dalam Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Al-Qur’an 1974-1983 menyetujui adanya rujukan ini. Zainal Arifin adalah satu dari sekian tokoh akademisi yang getol melakukan pembelaan. Dalam satu tulisannya, ia bahkan memberikan sekian argumentasi keabsahan Al-Itqan sebagai acuan kaidah penulisan rasm.

Baca juga:  Dimyati Ibrahim, Kiai Banyuwangi Wafat di Mekkah

Memang jika membandingkan konten pembahasan rasm dalam Al-Itqan dengan Al-Muqni‘ atau Al-Tabyin, misalnya, kitab Imam Suyuthi ini memang lebih ringkas. Ia (Al-Itqan) masih menyisakan beberapa aturan penulisan yang sifatnya sangat terperinci dan mendetail. Ringkasnya, kaidah penulisan yang ditulis di dalamnya kiranya belum mampu mencakup keseluruhan dari kata dan kalimat dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Namun demikian, ia mempunyai satu kelebihan yang tidak dimiliki oleh kedua kitab lainnya. Adalah klasifikasi kaidah yang lebih sistematis dengan pola yang lebih memudahkan. Kelebihan ini juga didukung oleh tokoh rasm asal India-Pakistan, Muhammad Gauts al-Arkati dalam karyanya Natsr al-Marjan fi Rasm Nadzm al-Qur’an. Dalam karya tebalnya tersebut, ia bahkan mensejajarkan Al-Itqan dengan literatur pretisius rasm lainnya seperti Al-Muqni‘ (Arifin, 2013: 47-48).

Perbedaan pendapat semacam ini adalah sah mengingat kedua kalangan ini mempunyai dalil dan argumentasi masing-masing. Allahu yarham Kyai Maftuh mungkin lebih memberatkan aspek kesesuaian penulisan Al-Qur’an berikut keharusan penerapannya secara kaffah (menyeluruh). Ini pula yang mungkin mendasari kritik beliau dalam bukunya, Mari Memakai Al-Qur’an Rasm Usmaniy (RU). Sementara kalangan pro yang diwakili Kyai Zainal Arifin melihat bahwa apa yang ditulis dan dirumuskan oleh Imam Suyuthi dalam Al-Itqan-nya adalah cukup.

Idealnya memang penulisan Al-Qur’an harus sesuai dengan kaidah rasm secara utuh dan menyeluruh. Namun dengan mempertimbangkan sejarah panjang perjalanan mushaf di Indonesia ada baiknya proses itu dilakukan secara perlahan. Selain itu, bukankah disana ada pendapat lain yang bahkan menyatakan tidak ada kewajiban menerapkan kaidah rasm? Wallahu a‘lam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top