Sedang Membaca
Pandangan Para Filsuf Muslim tentang Hukum Musik
Mukhammad Zamzami
Penulis Kolom

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel. Menuntaskan pendidikan agama di Pesantren Mambaus Sholihin, Gresik. S1 di Universitas Al Azhar, dan menyelesaikan S2 serta S3 di UIN UIN Sunan Ampel, Surabaya

Pandangan Para Filsuf Muslim tentang Hukum Musik

1 A Gusdur

Dalam khazanah pemikiran Islam, ada sengketa pendapat terkait dengan hukum bermusik. Dalam perspektif fikih, ada yang melarang dan ada juga yang membolehkan. Siapa yang mengharamkan dan siapa yang membolehkan?

Di antara ulama yang masuk dalam kategori yang pertama, yakni yang mengharamkan nyanyian atau penggunaan alat-alat musik, antara lain: Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Imam al-Qurtubi, Imam al-Shawkani, Imam Malik, Imam al-Syafi‘i, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.

Mereka mendasarinya pada QS. Luqman [31]: 6, QS. al-Najm [53]: 59-60 dan QS. al-Isra [17]: 64. Selain itu, mereka mendasari pengaharaman tersebut melalui sandaran Hadis yang diriwayatkan dari Abu Malik al-Asyari, hadis riwayat Abu Umamah, Hadis riwayat Imran bin al-Hasin, dan hadis-hadis lain.

Di antara rujukan pengharaman musik di atas adalah QS. Luqman [31]: 6 yang berbunyi:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخذها هزوا أولئك لهم عذاب مهين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh siksa yang menghinakan.”

Sedangkan di pihak lain, terdapat ulama yang membolehkan seni (baik nyanyian ataupun musik). Kelompok ini memilah musik yang diharamkan dan musik yang diperbolehkan. Yang diharamkan adalah musik (sama‘) yang didasari oleh hawa nafsu, sedangkan musik (sama‘) yang diperbolehkan adalah musik yang lebih diorientasikan pada nilai-nilai positif seperti mendatangkan kerinduan dan kecintaan kepada Allah.

Baca juga:  Kisah dan Makna Mural Cantik di Kampung Batik

Para ulama tersebut antara lain: Abu Hamid al-Ghazali, ‘Ali al-Daqqaq, Abu al-Qasim al-Qushayri, Dhu al-Nun al-Misri, al-Junayd al-Baghdadi, Abu Nasr al-Sarraj al-Tusi, Abu Sulayman al-Darayni, Al-‘Izz b. ‘Abd al-Salam, dan Mahmud Shaltut.

Lantas bagaimana pandangan filsuf muslim tentang hukum bermusik. Sebagaimana dikutip dari Abdul Muhaya dalam buku Bersufi Melalui Musik, terdapat dua aliran utama, yakni revalasionisme dan naturalisme. Adapun yang pertama, revalasionisme, berusaha mempercayai musik berasal dari alam metafisis melalui tersingkapnya tabir atau proses pewahyuan. Arus pemikiran ini berpusat pada pandangan bahwa musik merupakan bunyi yang dihasilkan oleh suara dalam jagat raya. Melalui kuasa Tuhan, alam raya ini diciptakan dan disusun dengan komposisi terbaik. Pun dengan seluruh gerakannya yang mengandung komposisi terbaik pula. Gerakan-gerakan itu kemudian menimbulkan suara yang indah (nyanyian), harmonis, terpadu, dan enak didengar.

Di antara para filsuf yang masuk dalam kategori ini adalah Ikhwan al-Shafa (Persaudaraan Suci) dan al-Kindi. Bagi Ikhwan al-Shafa, musik yang ada di bumi mencerminkan musik yang terdapat di langit serta mengilustrasikan suatu jalan kepada ketinggian spiritual dalam menapaki dunia eksistensi yang lebih tinggi. Sedangkan bagi al-Kindi, musik adalah sistem harmoni yang bertalian dengan keseimbangan lahiriah dan emosional dan dapat digunakan sebagai terapi keseimbangan hidup.

Baca juga:  Pujian Menjelang Salat Jamaah

Adapun aliran kedua, yakni naturalisme, berpandangan bahwa manusia dengan fitrahnya adalah makhluk yang berkesenian sekaligus menciptakan musiknya. Aliran ini berasumsi kemampuan manusia untuk menciptakan musik merupakan fitrah, sebagaimana kemampuan alamiah manusia dalam mendengar, melihat, dan berjalan. Di samping itu, menurut aliran ini, musik adalah bagian dari budaya manusia karena ia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan proses perkembangan manusia. Aliran yang diwakili oleh al-Farabi dan Ibnu Sina ini menegaskan bahwa apa yang penting dari musik adalah kemampuannya untuk membuat manusia menikmati bunyi/suara.

Kacapandang Islam terhadap seni sebenarnya juga dapat diserap dari dua sifat Allah, yakni “Maha Indah” dan “Maha Baik”. Dua hadis yang secara konsepsional berkaitan dengan sifat tersebut adalah, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, Dia menyukai keindahan” dan “Sesungguhnya Allah Maha Baik, Dia menyukai kebaikan”.

Mengenal keindahan pada alam dan karya manusia itu pada dasarnya juga mengenal Allah sebagai sumber dari segala keindahan. Karena itu, Ia disebut dengan “Maha Indah”. Bukan saja Maha Indah, Dia menyukai keindahan. Mengkreasi bentuk-bentuk yang menyenangkan itulah ontologi seni. Ia menyenangkan karena bentuk-bentuk itu mengandung nilai keindahan dan estetika.

Allah tidak hanya menyukai keindahan, Dia juga menyukai kebaikan, karena Dia adalah sang Maha Baik dan sumber segala kebaikan. Karena keduanya adalah sifat Allah, maka tidak mungkin keduanya saling dipisahkan. Allah tidak hanya Indah, tetapi Dia juga Baik.

Baca juga:  Fikih Tanah-Air Indonesia (6): Kita Semua Tuan Tanah

Keindahan dapat menimbulkan kesenangan, tetapi kesenangan tidak tentu bersifat baik. Banyak hal yang menyenangkan, tetapi mendatangkan kerusakan. Karena itulah Islam memadukan antara kesenangan dan kebaikan. Jadi kesenangan yang ditimbulkan oleh estetika mestilah bersifat baik, jikalau tidak, para sufi pun akan menolaknya. Dua nilai yang menjadi asas konsepsi tersebut mesti berimbang. 

Kesenian haruslah menyeimbangkan dua nilai, etis dan estetis. Kalau menekankan kepada aspek estetis semata, maka akan mudah mendatangkan kerusakan. Tetapi kalau nilai etikanya diberatkan, maka karya itu tidak lagi masuk dalam ranah kesenian, tetapi ia telah masuk pada ruang lingkup akhlak. Keduanya secara konsepsional adalah komponen penting kesenian dalam Islam.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
2
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top