Sumur Raumah disebut juga sumur Utsman b. Affan letaknya di sekitar Wadi al-Aqiq di daerah Azhari, yaitu kurang lebih 3,5 kilometer atau sekitar 1 kilometer dari Masjid Qiblatain. Dinamai sumur Raumah karena dinisbatkan kepada nama pemilik asal yaitu Raumah al-Ghifari dari suku Kinanah. Adapun dinamai sumur Utsman b. Affan sebab beliau yang membeli dan mewakafkan sumur itu untuk kepentingan umum.
Pada waktu sahabat-sahabat Nabi menyusul hijrah ke Madinah terjadi musim kemarau yang menyebabkan air sumur menyusut dan kering. Hanya sumur Rauman yang debit airnya banyak tetapi dikomersilkan oleh pemiliknya yang saat itu masih memeluk agama Yahudi. Rasulullah Saw yang merasa kasihan melihat orang-orang antri membeli, secara langsung datang ke pemilik sumur.
Rasulullah berkata kepadanya: “jual-lah air sumur itu dengan mata air surga!” Pemilik sumur justru menjawab: “Tak kujual karena aku hanya memiliki satu mata air saja.” Rupanya ia tak ingin orang-orang di Madinah mengambil air sumur miliknya secara Cuma-Cuma.
Prihatin atas kondisi ini, Rasulullah kemudian bersabda: “Wahai para sahabat, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk membebaskan sumur itu lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surge-Nya” (HR. Imam Muslim).
Mendengar hal itu, sahabat Utsman b. Affan yang dikenal sangat dermawan tergerak mendatangi dan menawar langsung kepada pemilik sumur Raumah. Tawaran beliau untuk membelinya seharga 13.500 dirham ditolak. Pemilik sumur hanya menjual separuhnya saja seharga 12.500 dirham. Dengan kata lain walaupun sudah dibayar tetapi hak yang dimiliki Utsman b. Affan hanya separuhnya saja.
Sesudah ada kesepakatan antara Utsman bin Affan dengan pemilik sumur itu, Rasulullah menghampiri sahabat yang dermawan itu. Rasulullah berkata kepada Utsman: “Apa kamu niatkan supaya kamu mendapatkan mata air di dalam surga, seperti yang telah aku katakan kepada siapa saja yang mau membelinya?” Utsman b. Affan menjawab: “”Betul demikian, wahai Rasulullah. Aku membelinya untuk umat Islam.”
Namun, kesepakatan awal sumur Raumah belum sepenuhnya dimiliki sahabat Nabi. Utsman harus bergantian untuk mengambil air tersebut, pasalnya sehari sumur tersebut milik utsman dan sehari lagi sumur tersebut milik yahudi dan begitulah seterusnya.
Utsman pun menyerukan kepada kaum muslimin agar mengambil air sumur tersebut sebanyak mungkin pada hari ketika sumur tersebut dimiliki oleh utsman. Kondisi demikian berjalan beberapa waktu. Hingga akhirnya Yahudi pemilik sumur tersebut menawarkan kepada Utsman untuk membeli secara penuh. Utsman mengeluarkan 8.000 dirham lagi dari kantongnya untuk melunasi harga sumur tersebut.
Dengan demikian, sumur itu sudah dimiliki Utsman secara penuh. Sumur ini lantas diberikan dan diwakafkan kepada umat sehingga umat Islam bebas mengambil air kapanpun mereka butuh. Sumur tersebut dikenal dengan nama sumur Raumah.