Sedang Membaca
Mengenal Kitab Pesantren (46): Al-Istilah, dari Pendidikan Pra Nikah hingga Pendidikan Seks ala Pesantren
Mustain Romli
Penulis Kolom

Warga NU yang sedang menuntaskan studi (S1) di perguruan tinggi Universitas Nurul Jadid Probolinggo, sekarang sebagai mahasantri aktif di Ma'had Aly Nurul Jadid, paiton, probolinggo dengan konsentrasi fiqh-ushul fiqh.

Mengenal Kitab Pesantren (46): Al-Istilah, dari Pendidikan Pra Nikah hingga Pendidikan Seks ala Pesantren

Alistilah

Mengaji kitab kuning merupakan ciri khas yang dimiliki oleh Pondok Pesantren yang tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan lainnya, karena menjadi hal yang tabu ketika masyarakat–lebih dikenal santri-pesantren yang sudah lama berdomisili di pesantren tidak tau-menahu akan kitab kuning, baik bisa membaca atau sekedar mengaji tanpa tahu membaca.

Ulama’ nusantara tidak mau kalah –layaknya pengarang Fathul Izar– seraya ikut andil dalam pengkodifikasian pendidikan pra-nikah dan pendidikan seks ala pesantren menjadi sebuah kitab khusus, beliau Allah Yarham Sang Maha Guru KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, salah satu santri kinasih mbah Maimun Zubair, merupakan salah satu dewan pengasuh di sebuah Pondok Pesantren kenamaan di Jawa Timur, yaitu Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo.

Mungkin publik tidak banyak yang tahu akan sosok beliau, namun diakui atau tidak beliau merupakan salah satu ulama’ nusantara yang dikenal sebagai ulama muda produktif dengan beberapa karangan kitab-buku, sekitar 70 karangan lebih yang sudah terlahir dari jari-jemari beliau.

Salah satu karangan beliau yang sangat monumental dan masih eksis dikaji sebagai bahan khataman kitab kuning bulan ramadlan ialah kitab al-Istilah Syarhu Ghoyatus Sholah Ala Mandumati Masail an-Nikah.

Kitab al-Istilah merupakan kitab berbentuk syarah dari nadzom (syair) Ghoyatus Sholah Ala Mandzumati Masail an-Nikah yang dikarangan oleh Alm. KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan. Tidak seperti sedia kala kitab syarah al-Istilah tampil berbeda dalam menyarahi Ghoyatus Sholah Ala Mandzumati an-Nikah, tampilan berbeda tersebut dengan pensyarahan kitab metode kontemporer dan pembahasan yang sistematis, dan hal itu yang menjadi daya tarik tersendiri dari kitab al-Istilah.

Komposisi kitab al-Istilah terdiri dari 112 halaman dengan beberapa pembahasan komprehensif serta 100 nadzom (syair) dengan syairan yang sangat renyah ketika dilafadzkan dan sangat mudah untuk dihafalkan, karena nadzom yang disuguhkan Ajengan Romzi merupakan nadzom yang disusun dengan susunan yang indah dengan menggunakan bahar rojaz. Menurut Ulama’ ahli Arudl (ahli syair) bahr tersebut merupakan bahr yang sangat mudah dalam melantunkannya.

Baca juga:  Menelisik Wahabi (9): Kitab Wahabi Karya Mbah Faqih Maskumambang yang Terkenal Itu

Ajengan Romzi mengulas secara lugas pembahasan pra-nikah hingga pendidikan seks ala pesantren yang hampir sama dengan kitab pendidikan seks yang lain, seperti: Qurrotul Uyun dan Fathul Izar, namun ada pula titik pembedanya, karena kitab Al-Istilah  terbagi atas dua bagian: Pendidikan Pra-Nikah dan Pendidikan Seks Ala Pesantren.

Pertama, Kitab al-Istilah menjelaskan beberapa hukum nikah, yang mana nikah itu memiliki lima hukum; Sunnah, Wajib, Makruh, Haram, Mubah.

Nikah menjadi sunnah bagi orang yang memiliki keinginan untuk bersenggama dan ia juga memiliki biaya untuk menikah, seperti: mahar, pakaian untuk istri serta nafaqohnya, beda halnya ketika dia tidak memiliki biaya untuk menikah, maka dia lebih baik untuk tidak menikah dan dia dianjurkan untuk berpuasa dalam rangka melemahkan syahwatnya.

Hukum nikah wajib bagi orang yang memiliki biaya untuk nikah dan dia sangat butuh menikah sebagai solusi agar dia tidak terjerumus kepada perzinahan. Imam Qurtubi berkata: Bagi perjaka yang mampu untuk menikah dan ia khawatir akan sebuah bahaya baik bagi dirinya atau agamanya dengan sekiranya tidak ada cara lain untuk menghilangkan bahaya tersebut kecuali dengan menikah, maka dalam hal ini ulama’ sepakat atas wajibnya menikah bagi dia.

Menikah menjadi Makruh bagi orang yang tidak butuh menikah karena mengidap penyakit atau lainnya dan dia tidak memiliki biaya untuk menikah atau dia memiliki biaya untuk menikah namun ada penyakit dalam dirinya yang menyebabkan lemahnya syahwat, seperti: tua renta dan impoten.

Hukum nikah haram bagi seseorang yang tidak bisa memenuhi akan hak-hak keluarga, seperti: bersenggama, dan tidak memberi nafaqoh padahal mampu memenuhinya, atau karena adanya aib dalam dirinya seperti: gila dan penyakit yang berada pada kemaluannya.

Dan hukum nikah yang terakhir ialah Mubah, bagi orang yang tidak memiliki birahi yang tinggi dan dia tidak punya biaya untuk menikah, ketika si perempuan mengetahui hal itu dan ridla.

Baca juga:  Mengenal Kitab Pesantren (34): Mauidlatul Mukminin, Ringkasan Kitab Ihya Ulumuddin

Kedua, pada bagian ini disajikan beberapa hikmah yang terkandung dalam menikah, mulai dari mengikuti sunnah nabi, berlipatnya pahala ibadah setelah pernikahan, menyambung tali silaturahmi antara dua keluarga besar, lebih menjaga pandangan, menenangkan jiwa dari kegelisahan, memperbanyak keturunan, menarik sebuah keberkahan dan kekayaan.

Ketiga, merupakan sunnah (anjuran nabi) dalam memilih wanita yang akan dinikahi ialah wanita yang bagus agamanya, berdasarkan hadist Nabi: “Nikahilah wanita karena empat hal; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya, pilihlah –lebih utama- yang bagus agamanya, maka kamu akan beruntung” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan dianjurkan pula dalam memilih wanita yang akan dinikahi ialah wanita yang produktif, bisa menghasilkan banyak keturunan, berdasarkan hadist Nabi: “Nikahilah perempuan yang penyayang serta produktif karena aku (Nabi) bangga dengan banyaknya umat di hari kiamat” (HR. Sa’id). Ajengan Romzi memaparkan bahwa wanita yang produktif dapat diketahui melalui keluarga-keluarganya.

Demikian pula dianjurkan menikahi perempuan yang perawan, berdarah biru serta kecantikan parasnya, karena hal itu akan menyenangkan kepada kaum laki-laki.

Keempat, pada bagian ini, dijelaskan tentang hukum laki-laki melihat perempuan dan sebaliknya, ada 7 macam kaitannya akan hal tersebut:

Macam pertama: Melihatnya suami kepada seluruh badan sang istri, hukumnya boleh, karena ia diperbolehkan untuk bersenang-senang dengannya.

Macam kedua: Melihat karena untuk menikah, maka boleh bagi laki-laki untuk melihat perempuan yang ingin dinikahi wajah dan kedua telapak tangan.

Macam ketiga: Melihat karena untuk pengobatan, maka boleh melihat kepada anggota badan yang dibutuhkan untuk dilihat, seperti dokter mengobati pasien perempuan.

Macam keempat: Melihat untuk transaksi seperti jual-beli dan semacamnya, maka kebolehan melihat dalam kategori ini hanya terkhusus kepada wajah tidak yang lainnya.

Macam kelima: Melihat untuk persaksian, maka boleh bagi saksi laki-laki untuk melihat sesuatu yang dipersaksikan seperti: melihat payudara perempuan yang menyusui dalam kasus persaksian ibu susuan.

Macam keenam: Melihat kepada lawan jenis dengan tanpa adanya kebutuhan, hukumnya tidak boleh.

Baca juga:  Kitab Nazam al-Ajurumiyyah Berbahasa Sunda Karya KH. Ishaq Farid Cintawana (Tasikmalaya)

Macam yang terakhir: Melihat kepada mahrom, hukumnya boleh selain anggota antara pusar sampai lutut.

Kelima, Menurut ahli fisiognomi, hikmah laki-laki cukup hanya melihat wajah dan dua telapak tangan perempuan yang hendak dinikahi ialah ketika mulut perempuan lebar maka hal itu menunjukkan akan lebarnya kemaluan perempuan, apabila mulutnya sempit (kecil), maka sempit pula kemaluannya dan apabila kedua buah bibir mulutnya tebal maka tebal pula dua bibir kemaluannya, ketika dua buah bibir mulutnya tipis, maka tipis pula dua bibir kemaluannya.

Tidak cukup hanya itu, Ajengan Romzi juga memyuguhkan bagian wajah yang lain juga menunjukkan bagian dalam perempuan, seperti: lidah perempuan yang merah merekah menunjukkan akan keringnya kemaluan perempuan, dan apabila hidung perempuan mancung, maka hal itu menunjukkan akan kurang bersyahwatnya perempuan dalam bersenggama, sebaliknya perempuan bisa diketahui besar birahinya dalam bersenggama ketika bagian belakang telingannya berbentuk cekung.

Pertanyaan di atas bukan hanya cuitan belaka, Ajengan Romzi melansir pernyataan tersebut dari kitab Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khatib karangan Syeikh Sulaiman al-Bujairomi, sekalipun hal itu semua merupakan hasil observasi para ulama yang berkemungkinan benar dan salah.

Bagian yang terakhir dalam kitab al-Istilah ialah memaparkan beberapa obat herbal yang bisa menguatkan laki-laki dalam bersenggama, seperti: helbel (jamu khas arab), kuning telur dicampur dengan madu, tumbukan bawang merah serta airnya. Hal itu semua bisa diminum 3 hari sekali atau 1 kali dalam seminggu.

Dan termasuk dari makanan yang dapat menguatkan laki-laki serta melamakan permainan dalam bersenggama ialah biji sauda’, jahe, pisang merah dan beberapa susu dari hewan seperti: susu sapi dan unta, serta telur ikan.

Ajengan Romzi melansir ibarot (ungkapan) dari kitab ruju as-syeikh ila shobah fi al-quwwah ala al-bah bahwa khasiat meminum susu sapi akan membangkitkan birahi dalam bersenggama demikian pula memakan pisang merah akan membangkitkan birahi serta akan bertambah sperma laki-laki.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
2
Scroll To Top