Sedang Membaca
Menelisik Wahabi (11): Syekh Al-Azhar Menjawab Tuduhan Orang Tua Nabi Muhammad Kafir
M. Bagus Irawan
Penulis Kolom

Editor buku "Menolak Wahabi (Sahifa, 2015) dan "Kritik Salafai Wahabi" (Sahifa, 2017)

Menelisik Wahabi (11): Syekh Al-Azhar Menjawab Tuduhan Orang Tua Nabi Muhammad Kafir

Universitas Al-Azhar sebagai benteng penguatan akidah Ahlussunnah wal Jamaah pun tak luput diteror paham Wahabi. Merebaknya pengikut fanatis mazhab Wahabi di Mesir mulai terjadi sejak tahun 1970-an, seiring dengan pulangnya tenaga kerja Mesir dari Arab Saudi dengan membawa paham purifikasi ini.

Tahun 1970an itu, muncul beragam pamflet, buku, majalah, dan surat kabar yang memunculkan pemikiran Wahabi di tengah masyarakat Mesir. Hal ini terjadi begitu masif seiring dengan bantuan dana hibah tak terbatas dari rezim Arab Saudi. Serangan terhadap ulama-ulama Al-Azhar yang berpaham Ahlussunnah wal Jamaah pun terus datang hingga kini dari kelompok takfiri itu.

Di antara ulama Al-Azhar yang sangat kontra terhadap gerakan wahabisme ini adalah Prof. Dr. Syekh Ahmad Mahmud Karimah. Ia adalah guru besar di bidang Ilmu Syariat Universitas Al-Azhar. Mahmud Karimah sangat vokal terhadap kelompok Wahabi dan menulis dua buku khusus untuk mencounter pemahaman sesat mereka berjudul Tahâfut As-Salafiyah dan As-Salafiyah Baina al-Ashîl wa ad-Dhakhîl yang diterbitkan tahun 2015. Dua buku ini tuntas menguliti kerancuan berpikir mazhab Wahabi dan betapa berbahaya bila membiarkan kelompok ini berdakwah karena akan menyesatkan umat Islam secara umum. 

Ambil contoh bagaimana dengan kejinya oknum-oknum Wahabi menganggap status orang tua Nabi Muhammad dengan sebutan kafir dan masuk neraka. Sebagaimana bisa kita lihat pada ceramah-ceramah ustaz Wahabi di Indonesia yang sudah banyak diunggah di Youtube dan sudah dilihat ratusan ribu hingga jutaan kali. 

Orang Tua Nabi Kafir?

Di antara kesesatan pemahaman Wahabi adalah keyakinan bahwa orangtua Nabi itu kafir dan kelak akan diazab di neraka. Pandangan ini didasarkan pada dua hadis yang dimaknai secara harfiah oleh kelompok Wahabi, sebagai berikut:

Dari Hammad bin Salamah, dari Tsabit al-Bannani, dari Anas. Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “Ya Rasulullah, di mana ayahku?” Rasulullah pun menjawab, ‘di neraka’. Setelah orang itu berlalu, Rasulullah Saw. kemudian berdoa: “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampunan untuk ibuku, tapi Dia tak mengizinkan. Kemudian aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya dan Dia pun mengizinkan.” (HR. Muslim)

Baca juga:  Search di Youtube Munculnya Salafi-Wahabi, NU dan Muhammadiyah Gaib 

Syekh Ahmad Mahmud Karimah Menjawab:

Hadis pertama, yang mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi di neraka, adalah hadis Syadz. Pengertian hadis Syadz ialah: Hadis yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya, tapi menyalahi hadis atau perawi lain yang lebih terpercaya (al-Autsaq). Dalam konteks ini, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ma’mar bin Rasyid dari Tsabit dari Anas. Hadits itu berbunyi:

“Jika engkau melewati kuburan orang kafir, maka berilah ia kabar kembira dengan neraka.” 

Nah, hadis ini tak disebutkan orang tua Nabi secara eksplisit, yang disebut hanya “orang kafir” saja. Selain itu, hadis ini diriwayatkan oleh Ma’mar yang lebih terpercaya ketimbang Hammad, yang meriwayatkan hadis sebelumnya yang disebarluaskan Wahabi. Hammad adalah perawi yang bermasalah dalam hafalannya. Dia banyak meriwayatkan hadis-hadis Munkar. Imam Bukhari dan Imam Muslim sendiri tak menerima hadis yang diriwayatkannya dalam soal-soal pokok agama (al-Ushul), kecuali hadis yang diriwayatkannya dari Tsabit di atas. Sedangkan Ma’mar merupakan perawi yang terpecaya dan tak pernah meriwayatkan hadis yang Munkar. Imam Bukhari dan Imam Muslim menerima hadits-hadits yang diriwayatkannya. 

Lafaz hadis ini lebih tegas.  Dengan demikian, dalam kasus ini hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar lebih didahulukan. Sekali lagi, Hammad, yang meriwayatkan hadis sebelumnya, adalah perawi yang bermasalah. Banyak ulama yang menafikan kredibilitas Hammad, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam al-Dzahabi, juga Imam Bukhari. 

Lebih dari itu, hadis yang mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi saw di neraka adalah hadis Ahad. Dan hadis Ahad tak bisa dijadikan sandaran dalam Akidah, yang di antaranya adalah persoalan yang berkaitan dengan hal-hal gaib (al-Ghaibiyyat). Begitu juga hadis yang mengatakan bahwa Allah Swt. tak mengizinkan Nabi untuk memintakan ampunan bagi ibunya. Ini juga hadis Ahad

Berdasarkan hal ini, hadits yang Syadz—yakni hadits yang menyalahi hadits lain yang lebih terpercaya, atau perawinya menyalahi perawi lain yang lebih terpercaya—itu tak bisa diterima dan tak bisa dijadikan sandaran. 

Kemudian, dari sudut matan, atau teks haditsnya itu sendiri, sekalipun misalnya perawi-perawinya itu terpercaya, hadits itu bertentangan dengan teks sarih Al-Qur’an. Dengan demikian, hadits ini menjadi “cacat” karena bertentangan dengan teks Al-Qur’an, yang bersifat qath’i (pasti) baik dari sudut dalalah maupun wurud-nya. Ayat Al-Qur’an yang dimaksud ialah firman-Nya: 

Baca juga:  Asal-usul Panggilan Habib

“Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. al-Isra’ [17]: 15).

Teks ini sangat tegas dan jelas, dan hampir kebanyakaan ayat Al-Qur’an, yang tidak di-nasakh dan di-takhshish tentunya, menolerir Ahlu Fatrah ini karena mereka belum menerima dakwah dari seorang Nabi dan belum menerima ajaran-ajaran Islam dengan benar. Dengan demikian, mereka termasuk orang-orang akan selamat di akhirat kelak. 

Di antara hadis lain yang menjadi sandaran mereka ialah hadits berikut:

“Sesungguhnya kuburan yang kalian melihat aku bermunajat di sisinya ini ialah kuburan Ibuku, Aminah binti Wahhab. Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk menziarahinya dan Dia pun mengizinkan, kemudian aku meminta izin kepada-Nya untuk memohonkan ampunan untuknya tapi Dia tak mengizinkan. Turunlah kepadaku sebuah ayat: “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. al-Taubah [9]: 113-114)

Berdasarkan ayat ini, kata mereka, larangan untuk memohonkan ampunan untuk ibunda Nabi saw itu menunjukkan bahwa dia itu kafir, sebagaimana Nabi Ibrahim pun dilarang untuk memohonkan ampunan untuk ayahnya. 

Tanggapan atas Hadis di atas

Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Ibnu Juraih dari Ayyub bin Hani dari Masru’ bin al-Ajda’ dari hadis Ibnu Mas’ud. Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Albani dalam “Silsilah Hadits-hadits Dha’if” miliknya. 

Di atas telah disebutkan bahwa mereka menganalogikan larangan beristigfar yang ditujukan kepada Nabi Muhammad saw untuk ibunya itu dengan larangan serupa yang ditujukan kepada Nabi Ibrahim. Analogi itu sejujurnya sangat rapuh. Ini namanya Qiyas ma’a al-Fariq , yaitu menganalogikan sesuatu yang sebetulnya tak memiliki kesamaan. Ayah Nabi Ibrahim a.s. sudah menerima dakwah, sementara orang tua Nabi Muhammad saw tidak demikian. Di masa hidupnya, Rasulullah saw juga belum menjadi Nabi.

Baca juga:  Melawan PKI dengan Selawat Badr

Ada sebagian ulama yang memahami bahwa yang dimaksud dengan kata “ayah” dalam hadis sebelumnya –yakni hadis yang mengatakan bahwa “ayahku dan ayahmu di neraka” yang diriwayatkan oleh Imam Muslim– adalah pamannya, yaitu Abu Thalib, karena dia sudah menerima dakwah.

Lain halnya dengan ayahnya, Abdullah yang belum menerima dakwah. Dan dari sudut kebahasaan ini juga bisa dibenarkan. Orang Arab biasa menyebut ayah dengan sebutan “ammu” (paman). Tapi saya cenderung untuk tak mendukung pendapat ini. Ini terkesan memaksakan. 

Syekh Ahmad Mahmud Karimah juga tidak sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa kelak orang tua Nabi saw akan mengucapkan perkataan yang diucapkan oleh Ahlu Fatrah lainnya, sebagaimana yang dikatakan dalam hadits:

“…Adapun orang yang meninggal di masa Fatrah akan mengatakan: Tuhanku, tak ada seorang rasul pun yang datang kepadaku, maka Allah mengambil perjanjian mereka bahwa mereka benar-benar akan mentaati-Nya. Kemudian Allah mengutus utusan kepada mereka yang mengatakan, “Masuklah kalian kedalam neraka”. Nabi Saw. bersabda: “Demi (Allah) yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, seandainya mereka memasukinya, niscya neraka itu menjadi sejuk dan menjadi keselamatan bagi mereka.” (HR. Ahmad)

Hadis ini khusus untuk kelompok-kelompok tertentu, yaitu orang tuli, orang pikun, dan orang yang mati dalam keadaan gila, atau orang yang sempat gila sebelum mencapai usia balig. 

Semua pendapat di atas terkesan “memaksakan” (takalluf). Untuk menguatkan pendapat-pendapat di atas bisa saja diterima, tapi soal keselamatan kedua orang tua Nabi saw itu merupakan hal yang sudah pasti, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.

Kesimpulannya, mayoritas ulama memandang bahwa kedua orang Nabi saw masuk kategori Ahlu Fatrah. Dan mereka selamat. Dalil-dalilnya cukup banyak, baik dari Al-Qur’an, yang sudah jelas bersifat qathi, baik dalalah maupun wurud-nya, ataupun dari hadis-hadis Sahih yang qath’i dari sudut dalalah-nya. Sedangkan hadis lainnya adalah hadits Syadz. Dan hadis ini tak bisa dijadikan sandaran.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
3
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top