Kedatangan agama Islam di pulau Lombok telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat suku Sasak, kemudian setelah Islam menyebar di pulau Lombok dan berhasil menanamkan pengaruhnya pada kebudayaan Sasak, yang ditunjukan dengan keberadaan pelabuhan-pelabuhan di pulau Lombok tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari kegiatan perdagangan namun juga sebagai jalur bagi orang Sasak untuk melakukan perjalanan menunaikan ibadah haji ke Makkah.
Salah satunya ialah Pelabuhan Labuan Haji yang terletak di Lombok Timur sekarang, pada masa kejayaan kerajaan Selaparang pada pertengahan abad ke-17. Dengan pemahaman ajaran Islam yang mendalam, mendorong masyarakat Sasak untuk pergi ke tanah suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji.
Haji memang menjadi sebuah fenomena yang menarik di kalangan orang-orang Sasak, menjadi haji berarti seseorang telah masuk dalam suatu komunitas elit, sebab haji akan mendapatkaan penghormatan yang berbeda dengan seseorang yang bukan haji. Selain itu, haji juga menduduki posisi yang sangat strategis dalam masyarakat Sasak. Haji menjadi pintu masuk mendapatkan gelar Tuan Guru. Seseorang yang alim dengan berbagai perangkat yang telah dimilikinya yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Tuan Guru telah dia penuhi, namun apabila ia belum menjadi haji seseorang itu tidak bisa menyandang gelar Tuan Guru.
Pada pertengahan abad ke-18 setelah runtuhnya kerajaan Islam di pulau Lombok, yang kemudian dilanjutkan dengan tampilnya para Tuan Guru yang membawa ide dan gagasan perubahan yang telah diperoleh dari Haramain. Dengan banyaknya orang Sasak yang naik haji ke Makkah; terdapat orang-orang yang sangat alim dan taat, maka sekembalinya dari Makkah mereka mengadakan pengajian-pengajian di rumahnya atau di Masjid, dan hal inilah yang menyebabkan pertumbuhan agama Islam di pulau Lombok semakin pesat dan maju.
Tuan Guru merupkan figur yang melanjutkan misi dakwah para Wali Jawa di pulau Lombok, selain itu Tuan Guru di pulau Lombok juga merupakan sosok pemimpin agama yang melakukan dakwah untuk mensiarkan ajaran-ajaran Islam ortodoks sebelum kedatangan Belanda.
Terminologi penamaan Tuan Guru kiranya penting untuk kembali dipertegas tentang legalitasnya, sebab di kalangan masyarakat Sasak saat ini telah terjadi kekaburan pemahaman tentang siapa dan bagaimana kriteria tokoh yang biasa disebut sebagai Tuan Guru. Masyarakat Sasak hari ini seakan-akan tidak menyeleksi terhadap seseorang yang bisa disebut sebagai Tuan Guru, seperti yang marak terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sasak hari ini, terdapat banyak Tuan Guru-Tuan Guru karbitan yang hanya sebatas pernah pergi ke Makkah.
Gelar Tuan Guru digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya pernah sebatas pergi ke Makkah namun tidak untuk pergi belajar ilmu agama secara serius dan mendalam dengan tempo waktu yang lama. Kemudian, oleh golongan tersebut gelar Tuan Guru digunakan sebagai alat pemuas nafsu duniawi mereka. Oleh karena itulah, kiranya penting untuk kita sedikit berbicara tentang persoalan awal penamaan Tuan Guru.
Istilah Tuan Guru yang berkembang di kalangan masyarakat Sasak identik dengan sebutan Kyai Haji yang berkembang pada masyarakat Islam, terutama di pulau Jawa. Ia adalah tokoh agama Islam yang dipandang sangat menguasai ajaran agama Islam dalam segala aspek. Sebagaimana disebutkan oleh Fahrurrozi Dahlan dalam Tuan Guru; Eksistensi dan Tantangan Peran dalam Transpormasi Masyarakat; konsep Tuan Guru mengandung problem yang semantik, karena terdapatnya definisi yang beragam dengan aksentuasi-aksentuasi tertentu.
Dilihat dari asal muasalnya, kata Tuan Guru berasal dari bahasa Melayu, Tuan berarti orang yang dimuliakan, atau tuan berarti majikan, atau tuan berarti yang mulia. Sedangkan guru dimaknai sebagai orang yang memberikan ajaran ilmu kepada orang lain, atau guru juga berarti yang ditiru dan digurui.
Sepanjang perjalanan masyarakat Sasak, pemberian gelar Tuan Guru kepada seseorang berbeda dari berbagai dekade ke dekade lainnya. Pada awalnya untuk mendapatkan gelar Tuan Guru tidaklah mudah, ternyata menjadi Tuan Guru harus mendapat pengakuan dari sebagian besar masyarakat. Pada abad kedelapan belas hingga batas terjauh abad kesembilan belas, individu yang menjadi Tuan Guru adalah individu terpilih yang dianggap telah memenuhi syarat tertentu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang individu agar dapat disebut sebagai Tuan Guru, antara lain: Pertama, ia harus memiliki informasi yang luas tentang Islam dan berbagai hikmahnya, dan ini merupakan kebutuhan yang sangat tertinggi. Kedua, selain harus menempuh perjalanan Haji, seseorang yang ingin menyandang gelar Tuan Guru juga telah berkonsentrasi belajar dengan ulama-ulama ternama di Timur Tengah, khususnya Haramain. Ketiga, memperoleh pengakuan dari masyarakat setempat. (Jamaluddin, Sejarah Sosial Islam di Lombok Tahun 1740-1935; Studi Kasus Terhadap Tuan Guru)
Dalam pemaknaan yang lebih luas, Tuan Guru merupakan seseorang yang ahli dalam ilmu agama dan memiliki kelebihan yang luar biasa sehingga membuat kepemimpinannya di tengah-tengah masyarakat diakui secara umum. Gelar Tuan Guru ialah gelar terhormat yang disandang oleh seseorang yang dikatakan telah atau memiliki pemahaman tentang agama yang mendalam.
Hari ini, gelar Tuan Guru telah menjadi tanda sekaligus penanda atas identitas sosial yang dipersepsikan masyarakat sebagai kelas sosial yang paling tinggi dalam hirarki kelas sosial masyarakat Sasak. Tuan Guru sering dikaitkan dengan kata cerdik pandai yang secara umum memiliki kriteria yang menyangkut dengan ilmu pengetahuan. Namun demikian, konsep tersebut juga dapat diberikan makna baru sejalan dengan situasi yang dihadapi.
Tuan Guru bagi masyarakat Sasak adalah seorang pionir Islam yang tegas yang memiliki kedudukan terhormat dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan juga sebagai orang yang memiliki kapabilitas sebagai orang yang mengetahui tentang Islam. Di masyarakat Lombok, untuk menjadi sosok yang bergelar Tuan Guru sebagai individu yang persuasif di tengah kehidupan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang membutuhkan gelar tersebut. Persyaratan; pernah dan telah melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah, mendominasi kitab suci al-Q’uran, hadits dan kitab kuning, mendapat pelajaran di Timur Tengah, sebagai aturan juga memiliki madrasah yang serba inklusif dan mendapatkan keaslian dan pengakuan dari majelis atau dari luar majelisnya.
Tuan Guru dianggap sebagai penyebar dan penjaga ajaran Islam di pulau Lombok. Pada umumnya, gelar Tuan Guru diberikan oleh masyarakat setempat kepada orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji dan pernah menetap di Makkah selama kurang lebih dua tahun untuk melakukan belajaran ilmu agama Islam. Seperti yang dilakukan oleh Tuan Guru Haji Zainuddin Abdul Madjid, melakukan perjalanan pada tahun 1923 saat masih berusia 17 tahun. Kemudin, setelah melakukan ibadah haji, ia menuntut ilmu agama di tanah suci Makkah selama 12 tahun. Tuan Guru dalam masyarakat pulau Lombok dianggap sebagai pelopor yang berkharismatik, pelopor yang dapat memberikan pengaruh kepada orang lain dengan manfaat tertentu. Kharisma dan status Tuan Guru berkembang karena mendapat pengakuan dari majelis.