Sedang Membaca
Penentuan Tanggal 1 Ramadlan dan Bulan-Bulan Qamariyyah

Dosen Senior di UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta, Konsen pada tema-tema fatwa.

Penentuan Tanggal 1 Ramadlan dan Bulan-Bulan Qamariyyah

1 A Kh Malik Madani 130905074753 909

Seperti telah dimaklumi, pelaksanaan berbagai bentuk peribadatan dalam Islam dikaitkan dengan kalender Qamariyyah. Allah berfirman:

يسئلونك عن الأهلة قل هى مواقيت للناس والحج 

Artinya: „Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji“. (Q.S. Al-Baqarah: 189)

Sesuai dengan penegasan Nabi dalam haditsnya, yang didukung pula oleh kenyataan empirik, jumlah hari dalam satu bulan qamariyyah tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari. Dengan demikian, maka penentuan awal bulan qamariyyah yang ditandai dengan terbitnya hilal bergantung kepada umur bulan qamariyyah sebelumnya. Terutama dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawwal, masalah usia bulan lama dan awal bulan baru ini sangat dirasakan arti pentingnya oleh umat Islam, karena adanya penegasan Nabi dalam berbagai haditsnya, antara lain:

الشهر يكون تسعة وعشرين ويكون ثلاثين فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة  

“Satu bulan itu ada yang 29 hari dan ada pula yang 30 hari. Maka apabila kamu melihat (awal) bulan, berpuasalah. Dan apabila kamu melihatnya berhari rayalah. Jika penglihatanmu tertutup oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan itu.” (H.R. Al-Nasai dari Abu Hurairah)

Berdasarkan ketentuan hadits tersebut dan hadits-hadits yang senada, kaum Muslimin sejak masa Nabi memegangi dua cara dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadlan, yakni dengan:

  1. Melihat hilal tanggal 1 Ramadlan untuk memulai kewajiban puasa, dan melihat hilal tanggal 1 Syawwal untuk berhari raya. Hal ini lazim disebut dengan istilah ru’yah al-hilal atau ru’yah.
  2. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban menjadi 30 hari untuk memulai puasa Ramadlan dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadlan menjadi 30 hari untuk berhari raya ‘Idul Fithri. Cara ini terkenal dengan sebutan ikmal atau istikmal yang terpaksa harus ditempuh, karena hilal tidak dapat diru’yah pada malam ketiga puluh dari bulan Sya’ban atau Ramadlan.

Seperti ditegaskan oleh Yusuf al-Qardhawi, dengan ketentuan seperti ini, Rasulullah telah mensyari’atkan cara yang alami dan mudah bagi seluruh umat yang pada waktu itu memang merupakan umat yang ummi yang tidak pandai baca tulis dan berhitung secara ilmu hisab. Kenyataan ini jelas merupakan rahmat bagi umat, karena Allah tidak membebani mereka untuk mempraktekkan ilmu hisab yang tidak mereka kuasai. Andaikata mereka dibebani kewajiban semacam itu, niscaya mereka akan bergantung kepada umat agama lain yang relatif lebih menguasai ilmu itu. (Yusuf al-Qardhawi, 1991, hlm. 23). Bahkan dapat juga dikatakan bahwa seandainya mereka dibebani kewajiban menggunakan perhitungan hisab, berarti telah terjadi taklif ma la yuthaq (pembebanan sesuatu yang berada di luar jangkauan kemampuan manusia). Hal ini jelas tidak dapat diterima, karena tidak sejalan dengan penegasan Al-Qur’an:

لايكلف الله نفسا إلا وسعها 

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: 286)

Praktek penentuan awal Ramadlan dan Syawwal berdasarkan salah satu dari ru’yah atau istikmal berlangsung terus sampai tiba saatnya perkembangan ilmu hisab di kalangan kaum Muslimin mulai menampakkan kemajuan. Sejak saat itulah muncul gagasan untuk menjadikan perhitungan hisab sebagai cara baru dalam penetapan awal bulan. Tampaknya hal ini berlangsung sejak masa tabi’in, seperti terbukti dari munculnya pendapat di kalangan mereka tentang penggunaan hisab itu.

Dalam Bidayah al-Mujtahid misalnya, Ibn Rusyd mengutip pendapat Mutharrif ibn al-Syukhair⎯salah seorang tokoh tabi’in tentang kebolehan merujuk kepada perhitungan hisab. Bahkan dikutip pula riwayat Ibn Suraij dari Al-Imam al-Syafi’i yang membenarkan orang yang berpuasa berdasarkan perhitungan ilmu hisab (al-istidlal bi al-nujum wa manazil al-qamar). (Ibn Rusyd, t.t., hlm. 207).

Sejalan dengan semakin maju dan canggihnya perkembangan ilmu hisab pada masa-masa sesudahnya terutama pada masa-masa terakhir ini dapat dipahami apabila tuntutan untuk memberlakukan hasil perhitungan hisab dalam penetapan awal bulan Ramadlan dan Syawwal semakin kuat. Hal itu tidak saja muncul dalam bentuk menempatkan hisab sebagai pendamping ru’yah, melainkan juga dalam bentuk sikap menempatkan hisab sebagai ”penggusur” ru’yah, khususnya ketika terjadi perbedaan dan pertentangan antara hasil ru’yah dengan perhitungan hisab. Terjadinya perbedaan di antara umat Islam di Indonesia dalam memulai puasa Ramadlan dan berhari raya ’Idul Fithri pada beberapa tahun yang lalu dapat dipahami dalam konteks semacam ini.

Baca juga:  Diplomasi Gus Dur, Meningkatkan Leverage Nahdlatul Ulama

Makalah yang bersahaja ini tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan pendapat yang terjadi, melainkan sekedar untuk menjelaskan duduk persoalan yang diperselisihkan, dan sedapat mungkin berupaya mencari titik temu dari perbedaan itu.

***

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pedoman asli penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawwal dalam Islam adalah ru’yah dan istikmal, sesuai dengan penegasan hadits-hadits shahih yanag salah satunya telah dikutip di awal makalah ini. Dengan demikian, keberadaan ru’yah dan istikmal sudah merupakan kesepakatan semua pihak (muttafaq ’alaih).

Hal ini berbeda dengan hisab yang keberadaannya sebagai cara untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawwal masih diperselisihkan oleh para ulama (mukhtalaf fih). Mayoritas ulama (jumhur) tidak mengakui keberadaannya sebagai penentu awal bulan. Hal ini didasarkan pada keterangan hadist-hadist Nabi seperti ditegaskan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar:

بل ظاهر السياق يشعر بنفى تعليق الحكم بالحساب أصلا, ويوضحه قوله فى الحديث الماضىفإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثينولم يقل: فاسئلوا أهل الحساب.

 

”Bahkan dhahir konteks pembicaraan memberi pengertian bahwa hukum (puasa) sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Hal ini diperjelas oleh sabda Nabi dalam hadist yang lalu: ”jika kamu tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari”. Beliau tidak bersabda: ”maka tanyakanlah kepada ahli hisab”. (Ibn Hajar, t.t., hlm. 108)

Di samping itu, dari hadis-hadis yang dimaksud dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi pegangan dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawwal adalah dapat diru’yahnya hilal, bukan adanya hilal di atas ufuq. Dalam ungkapan Arab dapat dirumuskan:

العبرة برؤية الهلال لا بوجوده

”Yang menjadi pegangan adalah terlihatnya hilal, bukan adanya hilal”.

Hal ini disebabkan adanya perintah Nabi untuk istikmal ketika langit diselimuti awan, padahal mungkin saja pada waktu itu hilal sudah berada di atas ufuq.

Di lain pihak para ulama yang mengakui keberadaan hisab sebagai penentu awal Ramadhan dan Syawwal mengajukan berbagai argumentasi untuk mendukung pendapat mereka. Sebagian argumentasi itu bersifat murni rasional sedangkan sebagian yang lain merupakan bentuk pemahaman alternatif terhadap nash.

Termasuk dalam pengertian argumentasi rasional ialah pengungkapan mereka tentang kecanggihan dan akurasi perhitungan hisab. Meminjam istilah ushul al-fiqh, hasil perhitungan hisab dianggap sebagai sesuatu yang qath’i (pasti). Di kalangan ulama-ulama, hal ini dapat dibaca dalam ungkapan Taqi al-Din al-Subki (756 H.) salah seorang ulama besar Syafi’iyyah ketika menolak kesaksian orang yang meru’yah hilal apabila perhitungan hisab menyatakan tidak mungkinnya hilal untuk diru’yah (’adam imkan al-ru’yah). Ia menulis antara lain:

لأن الحساب قطعى والشهادة والخبر ظنيان, والظن لايعارض القطع فضلا عن أن يقدم عليه 

”…karena sesunguhnya hisab itu bersifat qath’i sedangkan kesaksian dan berita bersifat dhanni. Sesuatu yang bersifat dhanni tidak boleh menyalahi sesuatu yang bersifat qath’i, apalagi untuk lebih didahulukan.” (al-Subki, t.t., hlm. 219-220)

Adapun argumentasi yang berupa pemahaman alternatif terhadap nash, antara lain nampak pada upaya memahami kata ru’yah tidak dalam arti melihat dengan mata kepala (ru’yah bi al-fi’il) melainkan dalam arti melihat dengan akal pikiran (ru’yah bi al-’aql) melalui hasil perhitungan ilmu hisab. Dengan demikian, kata ru’yah menunjuk kepada pengertian imkan al-ru’yah (adanya kemungkinan hilal dapat diru’yah) seperti dikemukakan oleh Al-Qalyubi (849 M.) salah seorang ulama Syafi’iyyah. Dengan demikian, awal Ramadlan dan Syawwal dapat ditetapkan dengan hasil perhitungan hisab falak qath’i yang menyatakan demikian.(Al-Qalyubi, t.t., hml. 49)

Demikian pula terhadap kalimat faqduru lah yang terdapat dalam hadits-hadits Nabi dalam kaitannya dengan terjadinya awan sehingga hilal tidak terlihat, ulama pendukung hisab mengartikannya dengan: ”maka hitunglah hilal itu berdasarkan ilmu hisab” (’adduh bi al-hisab).( Ibn Rusyd, Bidayah I, hal. 207)

Imam Abu al-’Abbas ibn Suraij (306 H.)⎯seperti dikutip oleh Ibn al-‘Arabi⎯mengajukan cara pengkompromian antara hadits-hadits yang menggunakan kalimat faqduru lah (maka kadarkanlah ia) dengan hadits-hadits yang menggunakan kalimat fa akmilu al-‘iddah (maka sempurnakanlah bilangan bulan itu) dengan menyatakan:

Baca juga:  Larangan Keras Memaksa Liyan Atas Nama Apa Pun

أن قولهفاقدروا لهخطاب لمن خصه الله بهذا العلم, وأن قولهفأكملوا العدةخطاب للعامة

”…bahwa sesungguhnya sabda Nabi, ”faqduru lah” merupakan khithab untuk orang yang diberi anugerah khusus oleh Allah untuk menerima ilmu hisab, sedangkan sabda Nabi, ”fa akmilu al-’iddah” merupakan khithab untuk masyarakat umum.” (Ibn Hajar, t.t., hlm. 86)

Terhadap argumentasi para ulama pendukung hisab di atas, telah dikemukakan berbagai bantahan, antara lain:

  1. Klaim yang menyatakan bahwa hasil perhitungan hisab bersifat qath’i (pasti) patut dipertanyakan karena ternyata di antara hasil-hasil perhitungan hisab terdapat perbedaan-perbedaan yang kadangkala cukup mencolok. Hal ini dapat dipahami apabila dihubungkan dengan kenyataan beraneka ragamnya metode perhitungan hisab mulai dari hisab falak ’urfi hingga hisab falak haqiqi dengan ketiga macamnya, yakni: hisab haqiqi taqribi, hisab haqiqi tahqiqi dan hisab haqiqi tahqiqi qath’i.(Departemen Agama RI, 1983, hlm. 7)
  2. Penafsiran kata ru’yah dalam hadits-hadits Nabi dengan arti ru’yah bi al-’aql tidak sejalan dengan kalimat berikutnya dalam hadits-hadits shahih itu yang menggunakan kalimat fa in ghumma ’alaikum, fa in ghabiya ’alaikum dan yang semacamnya, karena tidak relevannya keadaan langit yang berawan dalam hubungannya dengan ru’yah bi al’aql.
  3. Mengartikan kalimat faqduru lah (maka kadarkanlah hilal itu) dengan arti menghitung hilal berdasarkan ilmu hisab (’adduh bi al-hisab) dan bahwa hadits dengan kalimat seperti itu ditujukan kepada ahli hisab sedangkan hadits-hadits shahih yang lain yang menggunakan kalimat fa akmilu al-’iddah (maka sempurnakanlah bilangan bulan) ditujukan kepada masyarakat umum, tidak didukung oleh alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, terutama dari segi konteks historis hadits tersebut (sabab al-wurud). Bahkan jika dihubungkan dengan penegasan Nabi sendiri tentang keberadaan masyarakat pada masanya sebagai umat yang ummi (tidak pandai tulis baca dan berhitung), pendapat tersebut dapat dianggap sebagai ahistoris.

Adalah lebih tepat dan lebih mendekati kebenaran cara kompromi yang dikemukakan oleh jumhur ulama yang berupa haml al-mujmal ’ala al-mufassar (mengartikan lafal yang mujmal kepada arti yang mufassar) yang cara ini menurut Ibn Rusyd merupakan cara yang tidak diperselisihkan lagi di kalangan para ahli ushul al-fiqh. Dengan cara ini, berarti kalimat faqduru lah (maka kadarkanlah ia) harus diartikan dengan fa akmilu al-’iddah tsalatsin (maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh hari). (Ibn Rusyd, t.t., hlm. 208) 

Dari paparan tersebut di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa kedudukan ru’yah dan istikmal dalam penentuan awal bulan qamariyyah, khususnya Ramadlan dan Syawwal tidak tergoyahkan, termasuk oleh hasil hisab para ahli hisab. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa perhitungan hisab dikesampingkan sama sekali. Perhitungan hisab sangatlah penting, terutama dalam memandu orang yang akan melaksanakan ru’yah al-hilal sebagai fardhu kifayah. Oleh karena itu, ungkapan sementara ulama mutaakhkhirin penentang hisab yang bernada melecehkan hisab, sangat layak untuk dikoreksi ulang. Sebagai contoh, ungkapan pengarang kitab Nihayah al-Muhtaj yang menyatakan bahwa syari’ tidak memegangi hisab, bahkan mengesampingkan dan membatalkannya sama sekali (ann al-syari’ lam ya’tamid al-hisab bal alghah bi al-kulliyah). (Al-Ramli, t.t., hlm. 151)

Adalah lebih simpatik sikap yang diambil oleh ulama Syafi’iyyah yang lain yang masih memberikan tempat yang layak kepada hasil perhitungan hisab, seperti tercermin dalam ungkapan-ungkapan yang membolehkan ahli hisab dan orang-orang yang mempercayai hasil hisabnya untuk berpuasa dan berhari raya. Imam Nawawi al-Jawi (1315 H.) misalnya menyatakan bahwa bagi ahli hisab dan orang-orang yang mempercayainya boleh dan wajib melaksanakan puasa berdasarkan hisab. (Al-Nawawi, t.t., hlm. 116)

Dengan mengambil ru’yah dan istikmal sebagai pedoman pokok penentuan awal bulan, maka ada dua situasi di mana pedoman tersebut dapat berbenturan dengan hasil hisab yakni:

  1. Hasil hisab menunjukkan adanya kemungkinan hilal dapat diru’yah, tetapi tidak seorangpun dapat meru’yah hilal dalam kenyataan, maka dasar penetapan awal bulan Ramadlan dan Syawwal adalah istikmal.
  2. Hasil hisab menunjukkan tidak adanya kemungkinan hilal dapat diru’yah karena pada saat matahari terbenam, bulan masih berada di bawah ufuq, sementara ada orang yang mengaku berhasil melihat hilal, padahal orang lain yang juga melaksanakan ru’yah di tempat yang sama atau berdekatan tidak berhasil melihatnya.
Baca juga:  Hi Saudara, Sekolah dan Pintar Tak Cukup

Menghadapi keadaan yang kedua ini muncul pembahasan serius di kalangan ulama. Taqi al-Din al-Subki⎯seperti telah dikutip sebelumnya⎯menolak kesaksian orang yang mengaku berhasil meru’yah dalam keadaan seperti ini. Sebaliknya jumhur ulama justru menerimanya, seperti termaktub dalam kitab-kitab fiqh.

Satu hal yang perlu digarisbawahi di sini ialah bahwa dukungan terhadap pendapat jumhur ini di kalangan kaum Muslimin Indonesia, sebenarnya tidak terbatas pada kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan orang-orang yang sepaham, melainkan juga mencakup kalangan yang lebih luas. Sebagai contoh, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa bila hasil hisab menyatakan bahwa hilal tidak akan dilihat, tetapi kenyataannya setelah diadakan ru’yah bi al-fi’il hilal dapat diru’yah oleh mata kepala, maka yang harus diambil adalah penetapan berdasarkan ru’yah. (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1983, hlm. 35)

Sikap yang sama juga diambil oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan:

إذا أثبت الحاسب عدم وجود الهلال أو وجوده مع عدم إمكان الرؤية ورأى المرء إياه فى الليلة نفسها فأيهما المعتبر؟ قرر مجلس الترجيح أن المعتبر هو الرؤية.

 

”Jika ahli hisab menetapkan bahwa hilal belum wujud atau sudah wujud tetapi tidak mungkin dapat diru’yah, tiba-tiba seseorang dapat melihat hilal dimaksud pada saat itu juga, maka ketetapan mana yang mu’tabar? Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam hal ini menetapkan bahwa ru’yahlah yang dinilai mu’tabar.” (PP Muhammadiyah, 1967, hlm. 291)

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kasus perbedaan antara hasil ru’yah dan hisab yang terakhir di atas ialah bahwa penolakan terhadap kesaksian peru’yah dalam kasus itu tidak harus diartikan sebagai penolakan terhadap eksistensi ru’yah sebagai pedoman pokok, melainkan dapat dibaca sebagai penolakan terhadap laporan orang yang mengaku berhasil meru’yah. Untuk itu, sikap Nahdlatul Ulama (NU) yang mengambil pendapat pengarang Tuhfah al-Muhtaj yang memberi peluang ditolaknya hasil ru’yah  dengan syarat tertentu dapat dianggap sebagai sikap yang cukup bijaksana. Dalam hal ini ada dua syarat:

  1. Jika semua ahli hisab dengan dasar-dasar yang qath’i sepakat tentang tidak adanya imkan al-ru’yah.
  2. Jika jumlah ahli hisab mencapai batas mutawatir. (Sekretariat Jendral PBNU, 1994, hlm. 36-37)

Dengan sikap seperti ini, berarti kedudukan hisab cukup diperhatikan, sesuai dengan penghargaan Islam terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebenarnya masih terdapat beberapa masalah hukum yang berkaitan dengan ru’yah al-hilal dan pelaksanaannya, seperti masalah perbedaan mathla’ (ikhtilaf al-mathali’), masalah jumlah saksi dan masalah itsbat al-hakim. Akan tetapi mengingat keterbatasan halaman makalah dan pertimbangan bahwa masalah ru’yah versus hisab itulah yang paling ramai diperdebatkan,  khususnya di kalangan masyarakat Islam di Indonesia, maka ketiga masalah tersebut dapat dibahas pada lain kesempatan. Semoga makalah yang bersahaja ini ada manfaatnya. Amin. Wallah al-muwaffiq wa Huwa al-musta’an

 

Daftar Pustaka

 

Al-Nawawi, Kasyifah al-Saja, Al-Ma’arif, Bandung, t.t.

Al-Qalyubi, Syarh Rawdlah, II, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

al-Qardhawi, Yusuf, Fiqh al-Shiyam, Cairo: Dar al-Shahwah, 1991. 

Al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj III, Al-Babi al-Halabi, Mesir, t.t.

al-Subki, Taqi al-Din, Majmu’ah al-Fatawi, I, Cairo: Dar al-Sya’b, t.t. 

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Pedoman Ibadah Puasa, Bulan Bintang, Jakarta, 1983.

CD Maushu’at al-hadits asy-syarif.

Departemen Agama Al-Qur’an terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra, 1996.

Departemen Agama RI, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah, Proyek Pembinaan Administrasi Hukum dan Peradilan Agama, Jakarta, 1983. 

Ibn Hajar, Al-Hafidh, Fath al-Bari, IV, Mesir: Al-Babi al-Halabi, t.t. 

Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, I, Beiru: Dar al-Fikr, t.t. 

PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta, 1967.

Sekretariat Jendral PBNU, Pedoman Rukyah dan Hisab, Lajnah Falakiyah Lembaga Sosial Mabarrot PBNU, 1994. 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
0
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top